Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kutipan & Album

Subversi

Eks letnan kolonel laut, 50, dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan kegiatan subversi sebagai mata-mata soviet.(alb)

1 September 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim Mahmilti II Bagian Barat, yang diketuai Kolonel Iskandar Kamil, Rabu pekan lalu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara potong tahanan untuk eks Letnan Kolonel Laut Johanes Baptista Soesdarjanto, so. Hukuman ini ditambah dengan pencabutan haknya menjadi anggota ABRI. Terhukum dinyatakan terbukti melakukan kegiatan subversi sebagai mata-mata Soviet. Sebelumnya Oditur Militer Kolonel Tikupadang menuntut 13 tahun penjara. Terhadap hukuman ini, Soesdarjanto menyatakan pikir-pikir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus