Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

24 September 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi Terorisme Jangan Politisasi Agama

Agama menjadi isu yang sensitif di dunia dan mudah disulut menjadi anarkisme oleh kelompok kepentingan tertentu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, agama tidak untuk dipolitisasi. Memang, kalau kita lihat akhir-akhir ini, kita dibuat tercengang oleh berbagai berita tentang teroris.

Terorisme juga menjadi salah satu kejahatan yang kerap dipolitisasi oleh oknum tertentu, dan para jaringan kelompok teroris menerima ajaran yang sesat untuk melakukan radikalis­me atas nama agama tertentu. Ungkapan Presiden SBY saya rasa benar, karena politisasi agama adalah sikap yang sangat tak terpuji.

Gerakan kekerasan, radikalisasi, dan terorisme bukanlah jalan untuk meraih kemuliaan, justru sebaliknya membawa kehancuran, mencoreng nilai-nilai luhur ajaran agama mana pun, dan tentu akan merugikan bangsa kita sendiri.

Martin Harahab
Jalan Berdikari Nomor 5, Kelurahan Rawa Badak Utara
Jakarta Utara

Helm Digetok Batangan Besi

Anak saya, Ahmad, 30 tahun, digetok kepalanya dengan besi saat melintas dengan sepeda motor di jalan raya menjelang Citos, Cilandak, Jakarta Selatan. Sekitar Mei lalu, pukul 01.30, pas lewat di jalan itu sepulang kerja, tiba-tiba dia dipepet dua motor dengan empat penumpang, dari belakang. Kunci motor anak saya dicabut ketika motor masih melaju, dan helmnya digetok batangan besi hingga hancur. Melihat hancurnya helm, seharusnya Ahmad bisa langsung tersungkur, koma, atau mati. Tapi Allah masih melindunginya.

Satu orang lalu berusaha menarik motor Ahmad dari belakang, yang lain memegangi setang, mengacung-acungkan potongan besi, dan satu lagi mengancam dengan pisau. Mereka mendesak Ahmad agar turun dan menyerahkan motornya. Untung, ada kendaraan datang. Keempat penjahat itu buru-buru kabur. Kejadian itu telah kami laporkan ke polisi melalui SMS ke 1717.

Untuk kesekian kalinya, kami minta respons positif pemda DKI dan dinas perhubungan agar segera memasang lampu penerangan dengan watt yang besar dan membersihkan dahan pohon yang merimbuni jalan itu. Karena korban kejahatan di ruas jalan dari lampu merah Pondok Indak/Lebak Bulus sampai menjelang Citos itu makin banyak, kami mohon kepolisian peduli mengamankan daerah tersebut.

Setiawan,
Jakarta Selatan

Kecewa Layanan Mandiri Tunas Finance

Pada 4 September 2012, saya minta tolong anak buah saya melunasi sisa kredit kendaraan yang saya beli agar BPKB bisa diambil. Saya membayar Rp 3.757.700. Kopi kuitansi pelunasan untuk nomor kontrak 1234903091000091. Dijanjikan paling lambat empat hari BPKB bisa jadi. Maka, pada 7 September, saya datang membawa syarat-syarat yang diminta, antara lain KTP, pemberi dan penerima kuasa, bukti kuitansi pelunasan, serta surat kuasa, dengan harapan mengambil BPKB yang dijanjikan.

Nyatanya BPKB tak diberikan. Katanya BPKB belum bisa diambil karena setelah dikonfirmasikan ke pemilik STNK, nama ibu kandungnya lain, jadi yang mengambil harus orang yang tertera (pemilik STNK). Akhirnya saya hubungi pemilik STNK yang terkait di Pondok Cabe, Tangerang, agar datang. Ternyata tetap saja BPKB belum bisa diambil, katanya harus diambil di Cimone.

Kalau memang BPKB tidak boleh diambil di Kelapa Gading dan harus diambil di Cimone, kenapa tidak dari awal disampaikan? Saya sangat menyayangkan operator Mandiri Tunas Finance Kelapa Gading yang terkesan main-main melayani konsumen, ketawa-ketiwi dengan temannya, tidak mau mendengarkan penjelasan saya. Semoga, dengan adanya surat pembaca ini, Mandiri Tunas Finance dapat memperbaiki pelayanan mereka.

Slamet Riyadi
Jaln Raya Kodam Nomor 14, Sumur Batu,
Jakarta Pusat

Penggunaan Rumah Tahanan TNI oleh KPK

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan Rumah Tahanan Negara TNI untuk menahan tersangka kasus korupsi menuai polemik. Pihak yang kontra menyatakan penggunaan fasilitas TNI untuk kasus pidana, seperti kasus korupsi, tidak tepat.

Menurut saya, penggunaan rutan TNI oleh KPK sah-sah saja. Malah terobosan ini sangat positif. Selama ini para pelaku tindak korupsi dininabobokan karena di beberapa rutan, dengan uang yang mereka miliki, mereka dapat ”membeli” fasiltas di sana.

Diharapkan, dengan digunakannya rutan TNI sebagai tempat penahanan tersangka kasus korupsi, praktek nakal yang dilakukan terpidana korupsi dengan oknum rutan tidak terjadi lagi.

Yani Andaryani
Teluk Pucung, Bekasi Utara,
Jawa Barat

Tanggung Jawab JNE Tak Tuntas

Pada 13 Agustus 2012, saya mengirim paket dokumen berupa STNK via JNE tujuan Jakarta untuk keperluan perpanjangan pajak mobil. Dijanjikan esok sorenya kiriman itu sampai. Tapi, hingga 15 Agutus siang, paket belum diterima. Karena saya sangat perlu STNK itu untuk perjalanan mudik, JNE mengantar saya ke Kepolisian Sektor Sedati untuk dibuatkan surat jalan pengganti STNK, yang berlaku sampai 31 Agustus 2012. Paket saya belum juga tiba.

Baru pada 28 Agustus, ketika saya menghubungi kantor JNE pusat di Jalan Juanda, dipastikan dokumen saya hilang. Kemudian JNE membuatkan surat kehilangan dari kepolisian, karena saya desak, dan baru diserahkan kepada saya pada 7 September. Juga uang asuransi Rp 2,5 juta. Setelah itu, JNE lepas tangan. Saya harus mengurus sendiri STNK baru, dan bepergian dengan mobil tanpa STNK.

Harapan saya, biro jasa paket seperti JNE, yang sudah punya nama, bisa lebih bertanggung jawab. Tujuan menggunakan jasanya kan biar cepat dan tidak ribet. Tapi ternyata malah merepotkan.

Hayunani
Graha Tirta, Waru, Sidoarjo,
Jawa Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus