Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Momen

24 September 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surabaya
Pasar Turi Terbakar Habis

Pasar Turi, pasar grosir terbesar di Jawa Timur, akhirnya habis sudah. Tak ada lagi yang tersisa setelah pasar di tengah Kota Surabaya itu tiga kali menderita kebakaran hebat. Kebakaran pertama terjadi pada 26 Juli 2007. Saat itu, gedung Pasar Turi tahap I yang jadi korban. Yang kedua memakan hampir seluruh bangunan Pasar Turi tahap II dan IV pada 9 September 2007.

Gedung Pasar Turi tahap III—dikenal sebagai Pasar Turi Lama—yang tersisa akhirnya turut habis dimangsa si jago merah pada Sabtu malam dua pekan lalu. "Dengan terbakarnya gedung Pasar Turi III, berarti total seluruh bangunan pasar ludes semua," kata Sekretaris Tim Pemulihan Pascakebakaran Pasar Turi, Kemas A. Chalim, kepada Tempo, Ahad dua pekan lalu.

Kerugian akibat kebakaran Sabtu malam itu ditaksir mencapai Rp 200 miliar lebih. Tak ada korban jiwa, kecuali seorang pedagang yang tewas akibat serangan jantung saat mengetahui kios dan dagangannya musnah. Pedagang mencurigai kebakaran itu disengaja.

Polisi telah memeriksa belasan saksi, tapi hingga akhir pekan lalu belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran. "Masih terlalu dini menetapkan apakah ini dibakar sehingga ada tersangka," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Tri Maryanto. Pemerintah kota menjanjikan pembangunan stan sementara bagi pedagang.

Fatkhurrohman Taufiq

Banyuwangi
Wings Air pun Terbang ke Blambangan

Maskapai penerbangan Wings Air membuka jalur penerbangan rute pendek, Surabaya-Banyuwangi. Peresmian rute baru itu ditandai dengan penerbangan pesawat ATR 72-500-berkapasitas 72 penumpang dari Bandar Udara Juanda, Surabaya, ke Banyuwangi, Kamis pekan lalu.

Direktur Operasional PT Wings Air Redy Irawan mengatakan Wings Air dijadwalkan terbang sekali sehari pulang-pergi. Nanti maskapai akan menyiapkan 2-3 pesawat lagi untuk menghubungkan Banyuwangi dengan provinsi atau kabupaten lain.

Wings Air adalah maskapai ketiga yang menggarap secara komersial lalu lintas di bandara Banyuwangi sejak beroperasi pada 29 Desember 2010. PT Sky Aviation hanya bertahan setahun. Menyusul kemudian PT Merpati Airlines pada Agustus 2011. Dengan pesawat MA-60 berkapasitas 48 kursi, Merpati melayani penerbangan dari Surabaya pukul 13.40 WIB dan dari Banyuwangi pukul 15.00 WIB.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan Wings Air diharapkan memberi alternatif transportasi lebih baik bagi masyarakat Banyuwangi. "Kesan Banyuwangi jauh tidak ada lagi dengan adanya penerbangan," katanya. Jalur ­udara meringkas waktu tempuh Surabaya-­Banyuwangi dari tujuh jam perjalanan darat menjadi hanya 45 menit.

Ika Ningtyas

Sidoarjo
Eddy Rumpoko Dimenangkan PTUN

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengabulkan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Batu atas pencoretan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batu. Hakim menyatakan KPU Batu harus membatalkan surat keputusan pencoretan Eddy-Punjul. "Memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan baru dan menetapkan Eddy-Punjul sebagai pasangan calon," kata hakim tunggal PTUN, Esau Ngefak, Kamis pekan lalu.

Dalam suratnya pada 7 Agustus 2012, KPU menyatakan calon wali kota inkumben Eddy Rumpoko tidak lolos verifikasi calon Wali Kota Batu 2012-2017. Ia dinilai tidak dapat menunjukkan ijazah sekolah menengah pertama sebagai syarat administratif.

Menurut Eddy, putusan ini mengukuhkan bahwa surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan SMP Taman Siswa Batu sah secara hukum. Dia menyatakan siap mencalonkan diri kembali sebagai calon Wali Kota Batu.

Eddy berharap semua pihak menghormati putusan PTUN, termasuk KPU Kota Batu dan tiga pasangan calon lain. "Mari berdemokrasi dan melakukan pendidikan politik yang baik dan santun. Kalah atau menang itu nanti," katanya.

Komisioner KPU Kota Batu Supriyanto mengaku belum menerima salinan putusan hakim PTUN Surabaya. "Setelah menerima salinan putusan, kami segera mengambil sikap melalui rapat pleno serta berkonsultasi dengan KPU pusat dan KPU provinsi," katanya. Rapat pleno akan memutuskan apakah bakal mengajukan permohonan banding atau tidak.

Kukuh S. Wibowo, Eko Widianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus