Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

3 November 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjelasan Askrindo

Sehubungan dengan tulisan majalah Tempo edisi 27 Oktober-2 November 2014, dengan judul "Selamatkan Kredit Usaha Rakyat", di halaman 33, Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) ingin menyampaikan beberapa hal.

Bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dimaksud PT Askrindo telah menerima tambahan penyertaan modal negara (PMN) sejak 2007 hingga saat ini, dengan total sebesar Rp 4,5 triliun, dan tambahan PMN tersebut digunakan untuk memperkuat ekuitas perusahaan. Hal ini untuk meningkatkan kapasitas dalam melaksanakan penjaminan Kredit Usaha Rakyat bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sampai saat ini total ekuitas perusahaan telah mencapai Rp 5,8 triliun.

Kinerja keuangan PT Askrindo (Persero) per September 2014 telah membukukan laba sebelum pajak (EBT) Rp 636,8 miliar atau 82,6 persen dari anggaran perusahaan 2014 sebesar Rp 770,6 miliar. Kinerja keuangan PT Askrindo baik karena telah melampaui target perusahaan triwulan ketiga sebesar 75 persen dan tidak terancam kolaps.

Untuk diketahui, PT Askrindo adalah perusahaan penjamin Kredit Usaha Rakyat dan bukan perusahaan penyalur kredit.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Kurmansyah
Kepala Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia


Tanggapan Artikel 'Rapor Merah Pembakar Lahan'

Majalah Tempo edisi 27 Oktober-2 November 2014 memuat artikel berjudul "Rapor Merah Pembakar Lahan". Berkenaan dengan tulisan di halaman 104-106 itu, terdapat beberapa hal yang perlu saya klarifikasi.

Di halaman 106, Tempo menulis sebagai berikut:

"Bagi perusahaan, hukuman bisa berupa pencabutan konsesi lahan sampai tuntutan pidana. Sedangkan untuk pemerintah daerah yang membangkang, tim meminta Kementerian Dalam Negeri menyetop kucuran Dana Alokasi Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 'Kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pemberian izin juga bisa ditarik lagi oleh pusat,' ujar Ota."

Klarifikasi dari saya:

1. Audit termaksud pada hakikatnya bukanlah termasuk aktivitas penegakan hukum pidana, melainkan proses pembinaan dan pengawasan yang notabene merupakan bagian dari penegakan hukum administrasi.

2. Kutipan "Kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pemberian izin juga bisa ditarik lagi oleh pusat" bukanlah perkataan saya. Pada saat wawancara, saya menekankan bahwa pejabat pemda hanya dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi pidana bisa diterapkan ketika pejabat pemda terbukti sengaja tidak melakukan pengawasan hingga menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Artinya, pejabat pemda yang tidak menjalankan pengawasan tidak otomatis dikenai sanksi pencabutan kewenangan.

3. Saya pun tidak pernah menyatakan "menyetop/mencabut kewenangan pemda dan dana alokasi". Saya tegaskan bahwa, dalam konteks pelaksanaan audit kepatuhan, perusahaan hanya bisa dijatuhi sanksi administrasi, bukan sanksi pidana. Hal itu untuk mendorong kepatuhan yang menjadi concern utama dalam tindak lanjut audit. Sedangkan proses pidana, kalaupun ada, merupakan ranah tersendiri yang diemban penegak hukum, bukan tim audit.

Mas Achmad Santosa
Deputi Kepala UKP4

Terima kasih atas penjelasan Anda. —Redaksi


Pelurusan Tulisan Bing P. Lukman

PPI Eropa Timur secara de facto sudah bubar sejak 1970, sedangkan PPI Eropa Barat masih hidup paling sedikit sampai 1973. Kegiatan utama PPI sejak 1968 adalah menerbitkan majalah ilmiah Pikiran dan Gagasan dengan koordinator Hadi Soesastro dan Ketua Steering Committee Dr Daoed Joesoef.

Pada 4 September 1970 di Berchtesgaden, Jerman Barat, PPI Eropa Barat menyerahkan kepada Presiden Soeharto buku kumpulan konsep pembangunan Pikiran dan Gagasan sebagai sumbangan pemikiran. Daoed Joesoef menjabat ketua, penulis utama, serta penyunting buku. Pada waktu penyerahan buku tersebut kepada Presiden Soeharto, seingatan Daoed Joesoef, mengatakan: "Saya tidak akan percayakan pimpinan negara (kabinet) kepada politikus, tetapi kepada kalian, orang-orang yang berilmu."

Hadi Soesastro pulang ke Indonesia pada akhir 1970 dan pada 1971 ikut merintis pendirian CSIS, sementara Daoed Joesoef kembali ke Jakarta setahun kemudian dan diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1978-1983.

Pada April 1972, PPI Eropa Barat menyelenggarakan Konferensi Ilmiah di Zug, Swiss, dengan koordinator R. Haryoseputro dan pada 1973 Konferensi Ilmiah diputuskan diselenggarakan di Gent, Belgia, dengan koordinator Dr Syamsudin Mahmud (kemudian terpilih menjadi Gubernur DI Aceh 1993-2003). Bing P. Lukman baru masuk Jerman Barat (tidak pernah tinggal di Belanda) pada 1969, sehingga ia tidak tahu banyak tentang sejarah PPI di Eropa.

R. Haryoseputro
Ketua PPI Belanda 1971-1973 dan
Koordinator PPI Eropa Barat 1972


Tanggapan Tentang Seleksi Calon Direktur Bank BJB

Kami, PT Daya Makara UI, perlu menyampaikan penjelasan atas pernyataan pejabat eksekutif di Bank BJB di majalah Tempo edisi 13-19 Oktober 2014, halaman 92. Dalam pernyataan tersebut dikatakan kami tidak cukup kompeten karena penilaian yang tidak konsisten. Alasan yang dikemukakan pejabat tersebut adalah adanya penilaian atas dua calon direktur yang memiliki skor tinggi pada saat penjaringan direksi dua tahun lalu. Namun, dalam penjaringan saat ini, keduanya mendapat penilaian kurang disarankan sebagai direktur.

Hasil akhir penilaian sangat dipengaruhi kondisi fisik atau psikologis kandidat yang kurang mendukung pada saat mengikuti seleksi. Setiap penyelenggaraan seleksi calon direktur menggunakan standar metode, tools,dan parameter yang sama (reliabilitas dan validitasnya dapat dipertanggungjawabkan), sehingga hasil yang diperoleh merupakan hasil yang obyektif.

Kami sebagai lembaga yang ditunjuk melakukan assessment sudah mengikuti kaidah obyektivitas dan independensi. Kami tidak dapat menyampaikan penilaian seseorang berdasarkan hasil tes dua tahun yang lalu dan kami harus selalu berpegang pada hasil tes terakhir.

Demikian tanggapan kami. Terima kasih.

PT Daya Makara UI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus