Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sengketa Elite Partai

Sejumlah petinggi partai melenggang ke Senayan setelah anggota Dewan yang terpilih diberi sanksi. Di antaranya Roy Suryo.

3 November 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERADILAN" internal partai membuka pintu bagi sejumlah politikus untuk kembali ke Dewan Perwakilan Rakyat. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, yang gagal melaju ke Senayan berdasarkan penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum, melewati jalan ini untuk menyingkirkan koleganya di Partai Demokrat, Ambar Tjahjono.

Sama-sama bertarung di daerah pemilihan Yogyakarta dalam pemungutan suara pada 9 April lalu, Ambar unggul 10 ribu dukungan dibanding Roy. Pada Juli lalu, Roy menggugat hasil ini ke Mahkamah Partai Demokrat, tempat dia juga menjadi anggota. Ia menuduh Ambar berpolitik uang, serta meneror dan memukul anggota tim suksesnya selama kampanye. Ambar juga dituduh pernah menjadi anggota Partai NasDem. "Dia tak aktif dalam kampanye nasional Demokrat," kata Roy, Rabu pekan lalu.

Ambar balik menuding pengaduan itu untuk memuluskan jalan Roy kembali ke Senayan. "Ini permainan licik Roy Suryo," ujarnya. Sebelum menjadi menteri menggantikan Andi Mallarangeng yang mundur karena kasus korupsi, tahun lalu, Roy adalah anggota Dewan dari Demokrat.

Mahkamah memutuskan Ambar bersalah dan mencopotnya dari anggota DPR pada 17 Oktober lalu. Roy, yang perolehan suaranya di bawah Ambar, "berhak" menggantikannya ke Senayan. Kepada Tempo di Yogyakarta pada Sabtu dua pekan lalu, dia menyatakan menolak keputusan itu. Tapi pekan lalu ia mengatakan diminta pimpinan fraksinya untuk tenang.

Mahkamah Partai Demokrat juga merekomendasikan pergantian tujuh anggota DPR periode 2014-2019. Pengganti mereka pun para elite Demokrat anggota Dewan 2009-2014 yang gagal mempertahankan kursinya. Rooslynda Marpaung digantikan Jhonny Allen Marbun, Nasyit Uma digantikan M. Jafar Hafsah, Wahyu Sanjaya digantikan Juhaini Alie, Amin Santono digantikan Didi Irawadi Syamsudin, Fandi Utomo digantikan Lucy Kurniasari, Rudi H. Bangun digantikan Hinca Pandjaitan, dan Verna Gladys digantikan Andi Saiman.

Anggota Mahkamah, Deni Kailimang, membantah tudingan bermain mata. Ia mengatakan anggota Mahkamah yang memiliki perkara seperti Roy tidak ikut menangani pengaduan. Begitu juga Ketua Mahkamah Amir Syamsuddin, yang menurut dia tidak ikut menangani pengaduan anaknya, Didi Irawadi. Pergantian belum dilakukan karena Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono belum setuju. "Kami sedang mempelajari keputusan," kata Ketua Harian Demokrat Sjariefuddin Hasan.

Hal yang sama melapangkan jalan elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Anggota DPR terpilih Honing Sanny dari Nusa Tenggara Timur 1 dipecat dari keanggotaan partai karena dinilai melanggar etika. Ia dituduh mencuri suara dan membangkang dari instruksi pengurus pusat. Anggota Dewan, Rahmat Handoyo dari Jawa Tengah 5, juga dipecat dengan tuduhan melanggar etika.

Surat permohonan pergantian antarwaktu telah dilayangkan kepada pemimpin DPR pada 14 Oktober lalu, tiga pekan sejak keputusan pemecatan dijatuhkan. Honing akan digantikan Andreas Hugo Pareira, Pengurus Pusat PDIP. Kursi Rahmat akan ditempati Darmawan Prasodjo.

Sejak dilantik pada 1 Oktober lalu, keduanya disapih dari kegiatan fraksi. Nama mereka tak tercantum dalam daftar presensi. Surat keputusan pengangkatan dan pin anggota DPR dari Sekretariat Jenderal DPR pun disita. Honing membantah mencuri suara. "Ada upaya mendiskreditkan saya," ujar anggota Badan Legislatif DPR periode 2009-2014 ini.

Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo mempersilakan Honing dan Rahmat mengajukan keberatan. Ketua Dewan Kehormatan Sidarto Danusubroto memastikan keputusan diambil secara adil dan sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Honing pun menggugat Andreas dan pengurus pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ira Guslina Sufa, Pribadi Witjaksono (Yogyakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus