Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

3 November 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jusuf Kalla Temui Amien Rais

Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu dengan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional Amien Rais di ruang Bimasena, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Rabu pekan lalu. Pertemuan ini berlangsung di tengah memanasnya suhu politik di Dewan Perwakilan Rakyat akibat perebutan pemimpin alat kelengkapan antara koalisi penyokong pemerintah dan penentangnya.

Acara yang dibungkus jamuan makan malam itu berlangsung santai dan cair. "Sekitar 80 persen cerita enteng saja, nostalgia," kata Amien seusai pertemuan. Adapun Kalla mengatakan, "Ini wujud komunikasi yang cair antartokoh lintas partai."

Amien didampingi Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo. Adapun Kalla bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. Yuddy politikus Partai Hati Nurani Rakyat, sedangkan Ferry dari Partai NasDem.

Kalla menuturkan, di luar urusan nostalgia, keduanya membahas kedaulatan politik dan ekonomi. Sebelumnya, dia bertemu dengan pentolan lain kubu lawan politik, yakni Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto dan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.

Bupati Biak Numfor Dihukum

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk empat setengah tahun penjara pada Rabu pekan lalu. Yesaya dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan proyek tanggul laut Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014.

Yesaya juga didenda Rp 200 juta atau pengganti empat bulan penjara. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni enam tahun penjara. Pengacara Yesaya, Pieter Ell, berpendapat vonis hakim menunjukkan seolah-olah Yesaya pelaku tunggal kejahatan itu. "Padahal ada orang lain yang ikut bertanggung jawab," katanya.

Hakim juga menghukum Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau pengganti tiga bulan kurungan. Namun hakim menolak tuntutan jaksa agar hak politik kedua terdakwa dicabut.

Membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Artha Theresia mengatakan Yesaya aktif meminta uang kepada Teddy antara lain dengan alasan membayar utang biaya selama pemilihan kepala daerah Biak Numfor. Dia pun menjanjikan perusahaan Teddy akan mendapat proyek-proyek dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Biak Numfor.

Asimilasi Mochtar Terancam Dicabut

Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat mencabut sementara asimilasi Mochtar Muhammad, terpidana perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Keputusan diambil karena mantan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, itu ketahuan keluar dari penjara tanpa izin pada Senin malam pekan lalu.

"Asimilasi dicabut sementara sambil menunggu hasil penyelidikan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Giri Purbadi, Jumat pekan lalu. "Kalau terbukti menyalahi prosedur, asimilasinya bisa dicabut secara permanen." Giri memastikan sejumlah petugas penjara sudah dimintai keterangan oleh tim investigasi yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mochtar, yang dihukum enam tahun penjara, kedapatan menemui bekas pengacaranya, Sirra Prayuna, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Padahal seharusnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, itu sudah berada di dalam sel. Selama masa asimilasi, izin keluar dari penjara hanya berlaku sembilan jam.

Menurut Sirra, Mochtar sudah mendapatkan izin keluar dari penjara dan didampingi petugas. "Dia bilang sedang mencari kompos," ujarnya. Sirra mengaku hanya mengobrol soal pembebasan bersyarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus