Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat

24 Maret 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Jawab Cemindo Gemilang

KAMI memandang perlu mengklarifikasi tulisan majalah Tempo edisi 17-23 Maret 2014 berjudul "Segel Merah Semen Merah Putih" karena tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

PT Cemindo Gemilang sebagai produsen semen Merah Putihtidak pernah mengimpor semen ilegal seperti dituduhkan. Semua kegiatan importasi sebelum 28 Januari 2014 mempunyai dasar hukum jelas, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Importir. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya, dapat diperjualbelikan, dan semata-mata untuk tujuan tes pasar.

Selanjutnya terbit aturan yang lebih khusus, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2013, yang mengatur mengenai impor clinker (bahan dasar semen) dan semen. Aturan ini terbit pada 1 September 2013, tapi baru berlaku efektif pada 28 Januari 2014. Dalam aturan itu ditetapkan, yang berhak melakukan impor bahan dasar semen adalah produsen yang telah memperoleh penetapan sebagai importir produsen (IP semen). Lebih lanjut produsen pemegang IP dapat juga mengimpor semen untuk pengembangan investasi asalkan mendapat penetapan sebagai produsen importir (PI semen).

Cemindo secara jelas telah memiliki IP semen dan PI semen tersebut sesuai dengan larangan dan pembatasan yang berlaku di portal INSW (Indonesia National Single Window) sebagai pedoman ketentuan kepabeanan yang berlaku bagi importir seperti Cemindo. Sebelum larangan dan pembatasan diberlakukan pada portal INSW, ketentuan kepabeanan tersebut harus dianggap belum berlaku.

Jadi, sangat jelas dalam kedua regulasi itu, Cemindo diperbolehkan mengimpor semen jadi untuk penetrasi/tes pasar (pengembangan usaha) dan investasi-Peraturan Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 6. Juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2013 Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1.

Kantor dan pabrik Cemindo Gemilang mempunyai alamat dan posisi yang jelas. Kantor kami ada di Jalan Pluit Raya Selatan Blok S Nomor 8 I-J, yang saat diinspeksi dalam kondisi persiapan renovasi. Maka seluruh kegiatan Cemindo berada di kantor administrasi sementara, di gedung Menara BCAlantai 53. Sedangkan pabrik yang sedang dibangun Cemindo berada di wilayah Banten, yaitu di Bayah, yang merupakan pabrik semen terintegrasi dengan grinding mill di Ciwandan.

Cemindo tidak mendapat perlakuan khusus untuk persetujuan survei di pelabuhan bongkar (on arrival inspection/OAI). Ini dilakukan hanya sebatas pada kapal-kapal yang sedang dalam transisi masa penerapan Peraturan Menteri Perdagangan pada sistem INSW. Persetujuan OAI ini tidak hanya diberikan kepada Cemindo, dan semata-mata merupakan kebijaksanaan Kementerian Perdagangan menyikapi transisi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2013 tersebut, yang baru diberlakukan di sistem INSW pada 28 Januari 2014. Kami sudah menjelaskan kepada wartawan Tempo bahwa Cemindo tidak mempunyai afiliasi bisnis dengan kelompok usaha Wilmar.

Aan Selamat
Direktur Utama
PT Cemindo Gemilang

Terima kasih atas penjelasan Anda. Konfirmasi dan bantahan Anda sudah kami masukkan ke tulisan.


Penjelasan PT Aquarius Musikindo

SEHUBUNGAN dengan tulisan majalah berita mingguan Tempo edisi 17-23 Maret 2014 di halaman 12 berjudul "Remuk-redam Industri Musik Indonesia", kami, PT Aquarius Musikindo, menyampaikan hak jawab dan koreksi. Dalam tulisan "Tutupnya perusahaan rekaman kedua terbesar di Indonesia, PT Aquarius Musikindo, bisa menjadi penanda remuk-redamnya industri musik Nusantara...." dan "Perusahaan rekaman gulung tikar, Aquarius Musikindo bangkrut pada Desember 2013."

Menurut kami, informasi tersebut keliru dan tidak akurat, sehingga dapat menyesatkan masyarakat serta merugikan reputasi dan nama baik PT Aquarius Musikindo. Hal ini juga berpotensi menimbulkan kebingungan, bahkan kegelisahan, dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan PT Aquarius Musikindo, misalnya artis atau pencipta lagu dan distributor. Efek kerusakan yang ditimbulkan pemberitaan tersebut tentu sangat susah diperbaiki.

Sampai saat ini PT Aquarius Musikindo sebagai perusahaan rekaman tetap menjalankan usaha, beroperasi, dan aktif memproduksi lagu/album rekaman baru baik dari artis yang sudah dikenal oleh masyarakat pada saat ini ataupun artis pendatang baru. Yang ditutup adalah toko-toko retail CD Aquarius, yang merupakan perusahaan terpisah dari PT Aquarius Musikindo. Toko-toko tersebut tidak berada di bawah PT Aquarius Musikindo.

Johannes Soerjoko
Direktur Utama

Terima kasih atas penjelasan Anda.


Tempo Keliru

SAYA membaca majalah Tempo edisi 17-23 Maret 2014 dan terkejut mendapati kekeliruan tentang saya.Pada halaman 37, tertulis, "Untuk memuluskan langkah politiknya, Kalla, kini 72 tahun, merekrut konsultan politik Eep Saefulloh Fatah." Pada aliena sama, Tempo menulis, "Adapun Eep berujar pendek, 'Kalaupun saya membantu Pak JK, tak mungkin saya buka informasi penting yang berkaitan dengan kerja pemenangan'."

Berita itu tidak akurat. Hingga saat ini, saya dan PolMark Indonesia belum terikat secara resmi menjadi konsultan siapa pun untuk pemilihan umum presiden 2014.Saya memang menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh, termasuk Pak Jusuf Kalla dan Pak Joko Widodo. Tapi bukan dalam kerangka kerja sama sebagai konsultan dan klien, melainkan sebagai aktivitas yang selama ini senantiasa saya lakukan, ada ataupun tak ada pemilu. Bagi saya, menjaga persahabatan dan hubungan baik dengan siapa pun adalah kewajiban sosial yang harus senantiasa saya tunaikan.

Eep Saefulloh Fatah
PolMark Indonesia Inc, Jakarta Selatan

Indikasi peran Anda membantu Jusuf Kalla kami peroleh dari beberapa sumber. Ketika dimintai konfirmasi, Anda memberi jawaban mengambang. Mohon maaf atas kesalahpahaman ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus