Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Hibah pendidikan untuk lembaga penggerak.
Pemutusan listrik PLN.
Dasar Pemutusan Listrik
SAYA memohon penjelasan tentang aturan atau dasar hukum pemutusan listrik PLN kepada konsumen seperti saya, yang terlambat membayar tagihan bulan Juni kemudian pada 7 Juli lalu listrik di rumah saya diputus. PLN juga menolak pembayaran saya untuk bulan Juni pada 6 Juli. Saya harus membayar tagihan dua bulan sekaligus dengan Juli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi Setiadi
Depok, Jawa Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanggapan PLN
DASAR pemutusan sementara listrik pelanggan diatur dalam Surat Keputusan Direktur PT PLN (Persero) Nomor 386.K/Dir/2010 tentang biaya keterlambatan rekening listrik. Dalam dasar hukum tersebut disampaikan bahwa pembayaran tagihan listrik selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulan. Apabila melewati tanggal tersebut belum ada pembayaran, PLN berhak memutus aliran listrik kepada pelanggan dan pelanggan dikenai biaya keterlambatan.
Ihwal masalah pembayaran tagihan listrik pelanggan Saudara Dedi Setiadi, tagihan bulan Juni tidak dibayar dan ketika pada Juli hendak membayar tagihan sudah terakumulasi dengan tagihan Juli sehingga pelanggan tidak bisa membayar hanya tagihan Juni. Hal tersebut diatur dalam Surat Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero) Nomor 00135/161/DITBMR/2011 tentang perubahan sistem siklis menjadi non-siklis bahwa dengan sistem pembayaran melalui payment point online bank (PPOB), pembayaran tagihan listrik yang tertunggak pada bulan sebelumnya terakumulasi dengan tagihan listrik di bulan berjalan.
PLN Depok Kota sudah menghubungi pelanggan terkait serta menjelaskan permasalahan yang terjadi dan pelanggan sudah bisa menerima penjelasan dari PLN Depok Kota. Pembayaran tagihan listrik saat ini dilakukan di PPOB. Semua pembayaran tagihan di PLN sudah melalui sistem perbankan.
Humas UP3 Depok
Surat untuk Menteri Pendidikan
KAMI amat mendukung keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama yang mengundurkan diri dalam proses pemberian dana hibah Program Organisasi Penggerak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena sama-sama merasakan adanya kejanggalan dalam proses seleksi. Kami berharap Kementerian Pendidikan mempertimbangkan kembali pemberian dana hibah ini dengan kriteria yang tepat. Seharusnya dana diberikan kepada organisasi yang memang sudah lama berdiri dan berkompeten dalam bidang pendidikan. Selain itu, perlu adanya kriteria yang jelas bagi organisasi yang lolos dalam evaluasi proposal.
Seperti kita ketahui, peningkatan prevalensi perokok di Indonesia makin mengkhawatirkan khususnya pada anak dan remaja. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan prevalensi perokok usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018 (Riskesdas, 2018). Hal tersebut tidak sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menurunkan angka perokok remaja menjadi 5,4 persen pada 2019.
Kita tahu rokok mengandung banyak zat yang berbahaya bagi tubuh. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sebab, rokok merupakan salah satu faktor risiko yang dapat memicu penyakit katastropik dan meningkatkan keparahan penyakit (WHO, 2020). Beberapa penelitian menyatakan perokok memiliki risiko mengalami Covid-19 yang berat dua kali lipat dibanding bukan perokok (Zhao et al, 2020).
Pemberian hibah kepada organisasi yang berhubungan dengan industri rokok oleh Kementerian Pendidikan tidak bisa dibenarkan dan dapat dilihat sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada industri rokok. Padahal industri rokok menimbulkan dampak merugikan yang besar, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Hal ini bertentangan dengan RPJMN, yang menargetkan angka perokok anak turun menjadi 5,4 persen pada 2019 tapi justru naik. Lebih jauh, hal ini akan menghambat bonus demografi yang bakal diperoleh Indonesia pada 2030 serta menggagalkan terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Upaya melindungi anak dan remaja dari manipulasi industri rokok untuk mencari perokok-perokok baru merupakan kerja sama semua pihak. Dalam rangka Hari Anak Nasional, kami sungguh sangat berharap Kementerian Pendidikan mendukung upaya melindungi kesehatan anak Indonesia untuk mencapai sumber daya manusia unggul menuju Indonesia maju.
Sumarjati Arjoso
Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia
Klarifikasi Dewan Pertimbangan Presiden
ARTIKEL Tempo edisi 11 Juli 2020 berjudul “Terjepit Kredit Empat Gajah” memuat pernyataan Saudara Sidarto Danusubroto, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam rapat 17 Juni 2020 dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dalam artikel tertulis, “…mewanti-wanti OJK bahwa tidak boleh ada bantuan likuiditas pemerintah atau bank milik pemerintah kepada Mayapada.”
Pemberitaan itu keliru karena tidak pernah ada pernyataan Saudara Sidarto Danusubroto dalam pertemuan tersebut sebagaimana yang ditulis majalah Tempo. Kami berharap ada klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007, Dewan Pertimbangan Presiden dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lain, termasuk OJK. Konten rapat ataupun pertemuan oleh Dewan Pertimbangan Presiden bersifat tertutup dan tidak dipublikasikan.
Wiranto
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden
Informasi tersebut kami dapatkan dari dua narasumber yang mengetahui jalannya rapat. Kami telah meminta konfirmasi kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto, tapi tidak mendapat jawaban. Terima kasih.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo