Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Tanggungan Pensiun Istri PNS

Surat dari pembaca.

22 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Penerbangan Wings ke Ambon.

  • Tunjangan istri pensiunan pegawai negeri.

  • Pemesanan telepon di Akulaku.

Tanggungan Istri Pegawai Negeri

SAYA mulai pensiun dari pegawai negeri sipil per 1 April 2013 dengan pangkat/golongan IVD. Di dalam Kartu Identitas Pensiun dengan nomor 08003867500, yang diterbitkan Kantor Cabang Utama Palembang per 4 Juni 2013, tercatat susunan keluarga saya adalah empat orang (saya, istri, dan dua anak) dengan total gaji pensiun lebih-kurang Rp 4,2 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada gajian 1 Februari 2020 (5 tahun 9 bulan kemudian), gaji pensiun saya hanya Rp 3,4 juta, yang ditransfer dari Bank Sumsel-Babel Lubuklinggau. Pada 17 Februari 2020, saya menghadap PT Taspen cabang Lubuklinggau untuk mengklarifikasi pengurangan gaji pensiun saya. Saya terkejut karena saya punya utang Rp 20.083.100 sebagai akibat kelebihan bayar sejak 2016. Dan utang sebesar itu wajib dicicil dengan pemotongan gaji pensiun saya sebesar Rp 340 ribu per bulan hingga 1 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seingat saya, tunjangan untuk dua anak saya dihentikan (dicoret dari daftar tunjangan) semenjak mereka tamat kuliah; hanya tinggal istri. Menurut pegawai Taspen, karena istri saya adalah PNS, dia tidak boleh masuk tanggungan tunjangan istri dalam daftar gaji pensiun saya.

Sungguh saya baru tahu bahwa pensiunan tidak boleh menanggung tunjangan istri (yang berstatus pegawai negeri sipil-aparatur sipil negara). Saya minta kepada Taspen agar cicilan utang saya dibayar lebih dari lima tahun, supaya lebih ringan. Tapi Taspen mengatakan tidak bisa. Ini menimbulkan pertanyaan:

Pertama, apakah benar ada aturan bahwa pensiunan PNS tidak boleh memasukkan tunjangan istri yang berstatus PNS? Padahal gaji istri (yang berstatus PNS) itu sebagai upah kinerjanya terhadap pemerintah yang dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan tunjangan istri (dalam gaji pensiunan) adalah sebagai pengabdian ibu rumah tangga puluhan tahun dan dibayar dari dana pensiun.

Kedua, yang tragis lagi, setelah utang numpuk mencapai sekitar Rp 20 juta, kok baru ada tindakan hal seperti ini dan tidak ada kompromi soal jangka waktu pencicilannya? Mengapa tidak dari awal PT Taspen melaksanakan “tunjuk silang” agar para pensiunan tidak terjebak utang yang tidak diketahui mereka. Sungguh saya merasa dizalimi oleh PT Taspen yang tidak mau berkompromi dalam pembayaran cicilan utang hasil jebakan maut. Mohon klarifikasi dari Taspen dan kebijaksanaan yang lebih beradab dalam menentukan masa cicilan. Bagi pensiunan, pemotongan cicilan Rp 340 ribu per bulan sungguh memberatkan.

Hendy Up

Lubuklinggau, Sumatera Selatan


Tanggapan Taspen

Menindaklanjuti keluhan Bapak Hendy Ubro Purnoto Notas 08003867500 di atas, sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas atensinya. Semoga Bapak dan keluarga senantiasa dalam keadaan sehat.

Bersama ini kami sampaikan hal-hal penting terkait keluhan Bapak Hendy sebagai berikut :

1. Bapak Hendy Ubro Pranoto dipensiunkan terhitung 01 April 2013 mendasari Keppres Nomor 34/K Tahun 2013 tanggal 11 April 2013, dan penghentian gaji aktif mendasari Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Nomor 112/SKPP/2013 tanggal 13 Mei 2013, terdapat tunjangan istri dan 2 orang anak;

2. Bapak Hendy Ubro Pranoto mempunyai istri yang juga sebagai PNS yang bernama Ibu. Sopiah NIP. 196309271986032004 pegawai Pemerintah Kabupaten Musi Rawas;

3. Berdasarkan hasil Verifikasi dan Evaluasi antara Data Pensiun PT TASPEN (PERSERO) dengan Data Aktif PNS Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia oleh SVP Kepesertaan PT TASPEN (PERSERO) melalui surat Nomor: SRT-985/F/122019 tanggal 12 Desember 2019 perihal data tunjuk silang dan saling menunjang, terdapat penerima pensiun dengan pasangannya sebagai peserta aktif sebagai ASN saling menunjang tunjangan Suami/Istri/Anak termasuk di dalamnya adalah a.n. Bpk. Hendi Ubro Pranoto dengan pasangannya sebagai PNS Aktif yaitu Ibu Sopiah;

4. Mendasari point 3 (tiga) PT TASPEN (PERSERO) KC Lubuklinggau melakukan pengecekan data dimaksud dan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota terkait, dan didapatkan hasil sebagai berikut :

• Pada tanggal 01 Maret 2016 Ibu. Sopiah NIP.196309271986032004 mengajukan penambahan tunjangan keluarga (suami) kepada Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, hal ini terlihat dalam history pembayaran gaji aktif Ibu Sopiah melalui aplikasi SIM Gaji yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Penambahan Tunjangan Keluarga (Suami) dimaksud TIDAK PERNAH DILAPORKAN kepada PT TASPEN (PERSERO);

• Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 1 Ayat (5) dinyatakan bahwa kepada Suami Istri yang kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka Tunjangan Keluarga (Tunjangan Istri/Suami/Anak) hanya dibayarkan ke salah satu Pegawai Negeri Sipil, tidak diperkenankan saling menunjang.

• Dikarenakan Ibu. Sopiah sudah menanggung tunjangan suami pada Daftar Gaji Aktif di Instansi nya maka PT TASPEN (PERSERO) KC Lubuklinggau menghitung keterlanjuran pembayaran tunjangan istri yang ada pada daftar pensiun a.n. Bp Hendy Ubro Pranoto terhitung 01 Maret 2016 sampai dengan 01 Januari 2020 dengan total hutang kepada Negara sebesar : Rp. 20.083.100,- dan dicicil sebesar Rp.340.000,- setiap bulannya terhitung mulai bulan Februari 2020 s.d. lunas berakhir pada bulan Januari 2025.

5. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-19/PB/2015 Tanggal 15 Agustus 2015 Tentang Tata Cara Pencairan Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT TASPEN (Persero) Dan PT ASABRI (Persero), pada Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan bahwa potongan kepada para Penerima Pensiun yang dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) Dan PT ASABRI (Persero) atas tuntutan ganti rugi dan utang negara (atas keterlanjuran bayar uang pensiun) dipotong paling tinggi sebesar 30% dari uang pensiun perbulan;

6. Perlu diketahui bahwa Uang Pensiun bulanan yang diterima oleh Bp. Hendy Ubro Purnoto setelah dikeluarkan Tunjangan Istrinya adalah sebesar : Rp.3.837.800,- sedangkan yang dipotong setiap bulannya hanya sebesar Rp.340.000,- (tidak sampai 9%) dari ketentuan yang berlaku paling tinggi 30%.

7. Sehubungan dengan penjelasan point 1 (satu) sampai dengan point 6 (enam) tersebut di atas, PT TASPEN (PERSERO) KC Lubuklinggau telah melaksanakan prosedur kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam hal ini TASPEN TIDAK PERNAH MENJEBAK PENSIUNAN;

8. Kami telah bersilaturahmi ke kediaman beliau dan setelah mendapatkan penjelasan kami seperti pemaparan di atas, beliau memahaminya dengan baik dan berterima kasih atas layanan Taspen yang pro aktif, yang semakin baik dan mudah bagi pensiunan.

Terima kasih
Humas PT Taspen (Persero)

 


 

Wings Air ke Ambon

BANYAK maskapai penerbangan, tapi hanya Wings Air yang melayani penerbangan Sorong ke Ambon. Karena penerbangan ke Ambon hanya ada Wings Air, biaya satu kali penerbangan ke daerah itu dari Sorong di atas Rp 1 juta, belum termasuk beli bagasi. Jadi, kalau kami sekeluarga dengan anak ke Ambon sekali jalan, ditambah bagasi 10 kilogram, tarif yang harus kami tebus Rp 1,2-1,4 juta.

Sesuatu yang sangat langka padahal kondisi sedang low session alias kurang ramai. Tarif itu susah turun. Yang mengherankan: kenapa pemerintah membiarkan monopoli penerbangan? Padahal, kalau Sriwijaya Air beroperasi (sebelum bermasalah dengan Garuda), tarif penerbangan maskapai itu sekitar Rp 700 ribu, sudah free bagasi 15 kilogram; dan Wings Air menurunkan tarif menjadi sekitar Rp 600 ribu nonbagasi. Jika dibandingkan: bila hendak ke Makassar, lama penerbangan 1 jam 40 menit memakai Batik Air hanya Rp 900 ribu-1 juta plus bagasi free 20 kilogram. Jadi, coba dikaji lagi, airline mau untung tapi jangan buat penumpang buntung.

 

Frengky Thenu

 


 

Pesan Telepon di Akulaku

SAYA memesan telepon seluler VOVG tipe V19 di aplikasi Akulaku sebanyak dua unit pada 3 Januari 2020 (warna biru dan violet) dengan masa angsuran 6 bulan. Pada 9 Januari 2020, telepon warna biru sudah diterima. Namun, hingga 31 Januari 2020, telepon warna violet belum saya terima. Tapi status di “pesananku” tertera sudah diterima. Nomor pesanan tidak bisa dilihat lagi karena hanya ada tombol faktur.

Pada 11 Januari 2020, saya membayar angsuran pertama untuk dua unit telepon walaupun satu unit telepon belum saya terima. Sebelumnya, saya dua kali menyampaikan komplain ke call centre 1500920. Namun petugas menjawab bahwa saya harus menunggu 15-20 hari kerja, yaitu jatuh tempo pada 31 Januari 2020.

Saat menyampaikan komplain ketiga pada 31 Januari 2020, saya berbicara dengan Saudara Sidik dari call centre 1500920. Saudara Sidik mengatakan prosedurnya harus melakukan pelaporan dulu, yang memakan waktu menunggu 3-5 hari kerja. Dari situ, baru ada keputusan telepon dikirimkan atau batal. Jika batal, uang akan dikembalikan dengan masa menunggu 7-10 hari kerja.

Saya berniat baik hendak mendatangi kantor resmi Akulaku, tapi Saudara Sidik tidak bisa memberitahukan alamat jelasnya karena alasan prosedur. Saya merasa dibohongi dan prosedur mengurus pelaporan sangat panjang. Sementara itu, jika konsumen telat membayar satu hari saja akan terus dihubungi Akulaku.

 

Rully Utama

Jakarta

 

Redaksi sudah menghubungi Akulaku sejak dua pekan lalu, tapi tidak ada jawaban.

 


 

Kredibilitas Tempo

SAYA pembaca setia majalah Tempo karena pemberitaannya sangat terinci dan banyak informasi yang sulit didapatkan tapi tersaji dalam majalah ini. Laporan beritanya tidak bersifat umum, tapi sangat terinci sehingga sulit didapatkan media lain, seperti kasus pembunuhan Munir dan kasus aliran dana Budi Gunawan.

Namun saya cukup kecewa kepada majalah Tempo mengenai beberapa kasus yang menjadi trending topic tapi tidak diberitakan secara terinci, bahkan dilewati begitu saja. Dan yang banyak terlewati adalah pemberitaan tentang Kota Jakarta, seperti kasus banjir dan revitalisasi Monumen Nasional untuk balapan mobil formula. Padahal dua berita ini menjadi pembicaraan masyarakat luas.

Ketika ada perbedaan pendapat antara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penyebab banjir, berita Tempo hanya umum, tidak terinci soal apa yang sudah dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Misalnya sejauh mana program naturalisasi sungai dikerjakan.

Untuk kasus Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilemahkan, Tempo dengan berani mengkritik Presiden Joko Widodo, bahkan dengan sampul Jokowi berhidung Pinokio. Tapi mengenai surat Pemerintah Provinsi DKI ke Kementerian Sekretariat Negara yang menyatakan bahwa revitalisasi Monas sudah mendapat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI, yang ternyata tidak ada, tak diberitakan oleh Tempo.

Saya mendengar info bahwa Tempo sudah ditutup mulutnya untuk memberitakan hal-hal yang buruk tentang Pemerintah Provinsi DKI. Awalnya saya tidak percaya kabar ini karena saya tahu kredibilitas majalah Tempo. Akhir-akhir ini saya mulai ragu terhadap kredibilitas Tempo mengingat berita yang diangkat saat ini tidak satu pun yang mengkritik kebijakan dan program Pemerintah Provinsi DKI.

 

Rusdi Djapri

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus