Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

25 Juli 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keberatan Kementerian Perhubungan

BERIKUT ini kami sampaikan keberatan atas pemberitaan Tempo edisi 18-24 Juli 2016.

1. Infografis pada Laporan Utama majalah berita mingguan Tempo edisi Senin, 18-24 Juli 2016, ”Reshuffle Go”, mencantumkan foto Menteri Perhubungan Ignasius Jonan disertai informasi:

a. Menurut situs Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran, serapan anggaran kementerian ini hingga ­akhir 2015 hanya 20 persen. Progres pekerjaan fisik hanya 18,9 persen.

b. Dianggap kurang sinergis dengan menteri lain. Misalnya pernah berbeda pendapat dengan Menteri BUMN Rini Soemarno tentang perizinan proyek kereta cepat Jakarta-Ban­dung.

2. Kami keberatan terhadap infografis tersebut karena data yang disampaikan terkait dengan serapan anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2015 salah. Tempo telah ceroboh, tidak teliti, dan tidak melakukan check and recheck untuk sebuah data yang sangat penting dan digunakan buat mendukung framing penulisnya. Terkait dengan data yang dikutip dari Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran, dapat kami jelaskan sebagai berikut:

a. Situs yang menjadi acuan Tempo adalah monev.lkpp.go.id, yang merupakan situs Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran. Pada 2015, situs dikelola oleh Kantor Staf Presiden dan pada 2016 dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

b. Di situs tersebut terdapat dua menu utama, yaitu Anggaran Murni dan Anggaran Perubahan. Anggaran Murni adalah data anggaran berdasarkan DIPA awal sebelum APBN Perubahan yang berada pada laporan BO1-B09 dan untuk posisi B10, B11, dan B12 tidak diubah secara sistem aplikasi. Sedangkan Anggaran Perubahan adalah data anggaran berdasarkan DIPA APBN Perubahan yang berada pada laporan 810-812.

Kedua menu tersebut memiliki perbedaan mendasar:

Realisasi anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2015 berada pada menu Anggaran Perubahan posisi 812 yang di-input pada 15 Januari 2016, yaitu:

- Realisasi keuangan sebesar 71,84 persen

- Realisasi fisik sebesar 81,49 persen

Menteri Perhubungan telah melaporkan realisasi anggaran tahun 2015 kepada Presiden melalui surat tertanggal 7 Januari 2016 dan menyampaikan kepada Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja pada 26 Januari 2016.

Adapun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan, realisasi anggaran audited Kementerian Perhubungan adalah sebesar Rp 47.118.024.636.627 (72,380 persen).

Pada tahun anggaran yang sama, Kementerian Perhubung­an berhasil melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 3,15 tri­liun (4,83 persen) dan realisasi pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp 4,21 triliun, atau 129,14 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3,26 triliun.

3. Terkait dengan poin kedua, Menteri Ignasius Jonan kurang sinergis dengan menteri lain, contohnya berbeda pendapat dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno tentang perizinan kereta cepat Jakarta-Ban­dung, kami menilai kesimpulan Tempo tidak didasarkan pada pemahaman permasalahan secara tepat. Dalam konteks perizinan kereta cepat Jakarta-Bandung, Menteri Perhubungan adalah regulator mewakili pemerintah Indonesia yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

4. Kami menyesalkan cara kerja Tempo dalam mempublikasikan sebuah data dan informasi penting. Untuk itu kami meminta majalah Tempo meralat dan mencabut infografis tersebut.

Hemi Pamuraharjo
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Terima kasih atas koreksi data serapan anggaran. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut. Soal sinergi antarmenteri, kami mendapat informasi dari beberapa narasumber bahwa hal tersebut menjadi pertimbangan dalam merombak kabinet.


Hak Jawab Kementerian Desa

MENANGGAPI pemberitaan di majalah Tempo edisi 18-24 Juli 2016, ”Reshuffle Go”, dengan Laporan Utama berjudul ”Maju-Mundur Rombak Kabinet”, terdapat kalimat pada subjudul ”Yang Tereli­minasi dan Pindah Posisi” di halaman 34 disebutkan nama Marwan Jafar sebagai Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi dari Partai Kebangkitan Bangsa. Tertulis:

• Menurut situs Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran yang dikelola antara lain oleh Kementerian Keuangan, serap­an anggaran kementerian ini hingga akhir 2015 hanya 22,5 persen.

• Banyak laporan ke Presiden tentang buruknya rekrutmen pendamping dana desa.

Kami perlu memberi hak jawab sebagai berikut:

1. Analisis Tempo salah besar dan tidak akurat. Berdasarkan data dari Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran, serapan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada akhir 2015 bukanlah 22,5 persen, melainkan 73 persen.

2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak pernah merekrut pendamping dana desa. Adapun yang dilakukan Kementerian Desa adalah melakukan rekrutmen pendamping desa. Koran Tempo telah memuat isu pendamping desa ini pada edisi 14-20 Maret 2016 dan kami juga telah melakukan klarifikasi isu tersebut dengan menegaskan bahwa rekrutmen pendamping desa melalui mekanisme dekonsentrasi untuk 2015. Sedangkan pada 2016, rekrutmen melibatkan perguruan tinggi. Namun hak jawab kami tidak dimuat secara utuh.

Fajar Tri Suprapto
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama

Terima kasih atas koreksi data serapan anggaran. Kami mohon maaf atas kesalahan tersebut.


RALAT

Dalam Selingan edisi 18-24 Juli 2016 di halaman 50 terdapat kekeliruan yang mengganggu: ”Amitav Ghosh saat meme­nangi Man Booker Prize di London pada Oktober 2008.” Seharusnya, ”Amitav Ghosh saat menjadi kandidat Man Booker Prize di London pada Oktober 2008.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus