Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

17 Maret 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mekanisme Trustee

Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2014 menurunkan laporan utama berjudul "Kejutan Bintuni dari Downing Street 10". Istilah trustee borrowing scheme (TBS) banyak disinggung dalam berita tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal.

Pengembangan lapangan gas sangat berbeda dengan pengembangan lapangan minyak. Pengembangan lapangan gas membutuhkan jaminan adanya pembeli, terlebih lagi gas alam cair (LNG) yang membutuhkan dana sangat besar dan melibatkan pembeli dari luar negeri. Semua pihak terkait sangat membutuhkan jaminan, dari perusahaan migas sebagai operator, pembeli LNG, lembaga penyedia dana, kontraktor pembangunan kilang, sampai pemerintah sebagai pemilik sumber daya alam strategis tersebut.

Operator memerlukan jaminan bahwa kilang LNG itu dapat dibangun tepat waktu dan biaya. Pembeli butuh kepastian LNG dapat diterima sesuai dengan kontrak. Penjual juga membutuhkan jaminan pembayaran dari pembeli untuk mengembalikan investasi. Lembaga penyedia dana berkepentingan agar investasi untuk membangun kilang dikembalikan sesuai dengan kesepakatan. Pemerintah juga membutuhkan jaminan terkait dengan arus penerimaan yang masuk ke kas negara.

Untuk memenuhi terjaminnya kepentingan berbagai pihak di atas, perlu pihak lain sebagai penjamin (trustee) yang berdiri di tengah-tengah. Melalui kesepakatan para pihak yang terkait, trustee dipilih untuk menerima pinjaman dana yang kemudian disalurkan buat pembangunan proyek dan untuk mengadministrasikan jadwal pengembalian dana dari arus penerimaan dari hasil penjualan LNG, baik kepada lembaga penyedia dana, kontraktor pembangun kilang, operator pemegang wilayah kerja, maupun pemerintah. Menyadari bisnis LNG memiliki karakteristik khusus ini, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 pada Pasal 23 secara spesifik mengakomodasi dan mengatur mekanisme trustee.

Dalam mekanisme ini, penerimaan pemerintah didahulukan dan disisihkan dari setiap hasil penjualan LNG dalam bentuk first tranche petroleum sebelum pengeluaran untuk pengembalian investasi. Model pembiayaan proyek dan pendistribusian revenue dengan mekanisme trustee dalam di Indonesia telah diakui sejak dulu dan sejak puluhan tahun yang lalu telah terbukti dapat berjalan baik dalam pembangunan kilang LNG Arun, Bontang, dan Tangguh, yang merupakan proyek besar yang kompleks.

Ihwal pengembangan kilang Train 3, pemerintah telah memperbaiki skema TBS agar memberi manfaat lebih kepada negara. Poin utama adalah melibatkan perbankan nasional, khusus bank badan usaha milik negara dalam skema TBS tersebut. Dengan meningkatkan peran serta industri perbankan nasional dalam industri migas, devisa hasil ekspor yang diterima akan masuk ke perbankan dalam negeri. Ini dapat menambah dan meningkatkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Demikian beberapa penjelasan kami mengenai mekanisme TBS. Kami berharap redaksi majalah Tempo bersedia memuat penjelasan ini guna memberikan pemahaman yang lengkap bagi pembaca.

Terima kasih.

Zudaldi Rafdi
Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokol SKK MigasE-mail ini memakai bcc ke Bapak Gde Pradnyana
dan Bapak Handoyo Budi Santoso

Jawaban Redaksi
Terima kasih atas penjelasan tambahan Anda.


Hak Jawab Kementerian Pertanian

KAMI ingin menanggapi pemberitaan di majalah Tempo edisi 24 Februari-2 Maret 2014 dengan judul "Gerilya Menaikkan Harga Pupuk" dan "Bermain Pupuk Menjelang Pemilu". Menurut kami, artikel tersebut tidak sesuai dengan penjelasan Kementerian Pertanian.

Berikut ini beberapa klarifikasi kami.

1. Judul berita kami anggap sangat tendensius.

2. Kemampuan pemerintah menyediakan pupuk bersubsidi memang tidak mencukupi untuk kebutuhan 2014 karena keuangan negara terbatas.

3. Penetapan volume pupuk bersubsidi 2014 sejumlah 7,78 juta ton menggunakan harga pokok penjualan (HPP) 2012 (audited) sehingga tulisan mengenai "Susutnya volume lantaran perhitungan pupuk bersubsidi menggunakan HPP pabrik pupuk bukan ketetapan Menteri Pertanian yang besarnya lebih rendah" adalah tidak benar, karena usulan HPP 2014 dari pabrik pupuk sampai saat ini baru selesai di-review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Menteri Pertanian juga belum menetapkan HPP 2014. Kementerian Pertanian selalu menggunakan HPP hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagai dasar pembayaran subsidi pupuk.

4. Kementerian Pertanian mengutamakan pemenuhan kebutuhan pupuk dengan menunda menggunakan HPP yang diusulkan pabrik pupuk. Konsekuensinya, utang pemerintah kepada pabrik pupuk akan semakin tinggi karena tidak menggunakan HPP mendekati riil yang diusulkan pabrik pupuk.

5. Pernyataan Tempo bahwa "HPP itu sedang digodok oleh Dirjen PSP" sama sekali tidak berdasar, karena sampai saat ini HPP pupuk yang digunakan sebagai dasar perhitungan ataupun pembayaran subsidi adalah HPP hasil audit BPK dua tahun lalu.

6. Rapat kerja Menteri Pertanian dengan Komisi IV Dewan ­Perwakilan Rakyat pada 27 Januari 2014, yang memutuskan ­pengalihan subsidi pupuk organik ke pupuk anorganik, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pupuk anorganik yang dikhawatirkan tidak mencukupi. Pengalihan itu sangat tidak benar, apalagi dimaksudkan untuk program bagi-bagi dana langsung kepada petani buat kepentingan politik. Berdasarkan keputusan rapat kerja 17 Februari 2014, maka keputusan 27 Januari 2014 telah dianulir.

Jakarta, 11 Maret 2013
Kepala Biro Umum dan Humas
Sigit Wahyudi

Jawaban Redaksi
Tulisan ini hasil wawancara kami dengan PT Pupuk Indonesia, anggota Komisi IV DPR, Kementerian Pertanian, dan BPK. Konfirmasi dari Dirjen PSP Kementerian Pertanian sudah kami masukkan.


Hak Jawab Rio

SAYA menyanggah pemberitaan majalah Tempo edisi 10-16 Maret 2014 di halaman 40 berjudul "Penerima Hasil Pengadaan: Rio [Ketua]" karena saya tidak pernah ditunjuk sebagai ketua penerima hasil pengadaan bus oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga saya tidak pernah menerima dan memeriksa hasil pengadaan bus tersebut.

Majalah Tempo seharusnya lebih dulu melakukan klarifikasi sebelum menerbitkan pemberitaan agar mendapatkan informasi yang adil, bermutu, dan tidak merugikan pihak lain. Apalagi pemberitaan tersebut secara langsung menyebutkan nama saya dan secara jelas tidak sesuai dengan fakta, sehingga saya merasa nama baik saya dirugikan. Pemberitaan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan baik secara pribadi, keluarga, maupun instansi tempat saya bekerja.

Rio
Jakarta

Jawaban Redaksi
Kami mengutip dokumen Inspektorat 21 Februari 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus