Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

28 Oktober 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keberatan Mahkamah Agung

Sehubungan dengan pemberitaan pada majalah Tempo edisi 7-13 Oktober 2013 berjudul "Bau Anyir Makin Menyengat", perkenankan kami menggunakan hak jawab.

1. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak dan berkeberatan terhadap pemuatan berita tersebut karena dilakukan berdasarkan sumber sepihak tanpa lebih dulu melakukan cover both sides pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

2. Menanggapi pemberitaan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengklarifikasi bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988 tidak dicabut. Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 semakin memperjelas maksud dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988 dan bersifat saling mendukung.

3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988 adalah tentang pemeriksaan, di mana penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa/terpidana in absentia. Dijelaskan juga bahwa pengadilan tingkat pertama ataupun tingkat banding (bukan yudex yurist) agar menolak penasihat hukum atau pengacara yang dalam pemberian kuasanya dari terdakwa telah melewati tanggal panggilan yang dibuat hakim. Sudah pasti hal tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga terdakwa sengaja tidak hadir dengan maksud tertentu, sehingga menguntungkan dirinya atau menghambat proses pemeriksaan ataupun pelaksanaan putusan.

4. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dijelaskan bahwa Mahkamah Agung menegaskan permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan terpidana sendiri atau ahli warisnya. Permintaan peninjauan kembali yang diajukan kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana dinyatakan tidak diterima dan berkas tidak dapat diproses.

Ridwan Mansyur
Kepala Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI

Jawaban:

1. Dalam artikel tersebut kami jelaskan bahwa kami sudah menemui sejumlah pejabat Mahkamah untuk melakukan wawancara. Bahkan, seperti tertera dalam tulisan, kami menemui Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk meminta penjelasan dan konfirmasi perihal kasus Sudjiono Timan.

2. Artikel Tempo memang mempersoalkan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2012, yang menyebutkan terpidana atau ahli waris sebagai pemohon peninjauan kembali, sementara SEMA Nomor 6 Tahun 1988 menegaskan larangan hakim agung menerima permohonan PK terpidana in absentia yang diajukan pengacara atau kuasa hukumnya. Atas dasar SEMA Nomor 1 Tahun 2012, Sudjiono Timan, yang berstatus buron, mengajukan permohonan PK.

Mana Tanggung Jawab Tigerair

SAYA memesan tiket melalui situs Tigerair untuk penerbangan Jakarta-Sydney-Jakarta pada 2 dan 7 Oktober. Namun, sewaktu saya akan check-in di Bandar Udara Kingsford Smith, Sydney, petugas maskapai mengatakan nomor booking saya tidak tercantum. Akhirnya saya membeli tiket baru untuk perjalanan pulang ke Jakarta.

Pada 17 Oktober 2013, Tigerair merespons pengaduan saya, mengembalikan biaya penerbangan sebesar Rp 3.447.998 melalui kartu kredit yang saya gunakan saat memesan. Tapi jumlah ini tidak cukup mengganti biaya membeli tiket pulang yang saya beli beberapa jam sebelum keberangkatan. Saya ingin mempertanyakan tanggung jawab pihak Tiger.

Mardiana Habibah
Jalan Poncol Raya, Pondok Bambu, Jakarta

Ralat Inforial Askrindo

Terkait dengan inforial Askrindo di majalah Tempo edisi 21-27 Oktober 2013 pada alinea keempat kolom kedua tertulis, "...Askrindo memilih pendekatan community credit/banking". Seharusnya adalah "... Askrindo memilih asuransi/penjaminan atas community credit/banking". Dan pada kalimat "...diharapkan dari kredit yang kami berikan", seharusnya tertulis: "...diharapkan dari asuransi kredit yang kami berikan".

Kurmansyah
Sekretaris Perusahaan PT Askrindo (Persero)

Ralat

Pada keterangan foto di rubrik Memoar Tempo edisi 21-27 ­Oktober 2013, halaman 78, tertulis: "Bersama Bing Slamet di Asian Film Festival di Singapura, 1977". Seharusnya tahun 1973.

Pada infografik halaman 36 terdapat kekeliruan dalam urutan karirr Komisaris Jenderal Sutarman. Yang benar dia menjabat Kepala Polda Jawa Barat pada 2010, lalu Kepala Polda ­Metro Jaya pada 2010-2011.

- Redaksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus