Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

12 Mei 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ungkap Pembunuhan Wartawan Bernas

Kasus pembunuhan wartawan harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Syafruddin (Udin), kembali dipersoalkan. Kali ini oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya dan belasan lembaga swadaya masyarakat lainnya. Mereka menyurati Presiden Yudhoyono dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Promosi dan Perlindungan Hak atas Kemerdekaan Berpendapat serta Berekspresi untuk melaporkan kasus ini. Athoillah, Direktur LBH Pers Surabaya, mengatakan pengiriman surat dilakukan atas dasar pertimbangan hukum di Indonesia bahwa kasus ini akan memasuki masa kedaluwarsa pada 16 Agustus 2014.

Ungkapan keprihatinan yang mendalam tentang kegagalan polisi Yogyakarta mengidentifikasi dan membantu mengadili orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan Udin tertulis dalam surat itu, yang ditembuskan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Luar Negeri; Kepolisian Republik Indonesia; serta Jaksa Agung. Dalam laporan kepada PBB, LBH Pers dan belasan LSM itu mendesak Pelapor Khusus PBB mengimbau pemerintah Indonesia untuk membuka kembali penyelidikan pembunuhan Udin.

Udin adalah jurnalis investigatif yang 10 tahun bekerja pada harian Bernas. Pada 13 Agustus 1996, ia diserang di rumahnya oleh dua orang tak dikenal, yang memukulnya dengan batang logam. Udin meninggal pada 16 Agustus 1996. Sampai hari ini, pembunuhnya belum dibawa ke pengadilan.

Karena itu, sebaiknya pemerintah Indonesia membuka kembali penyelidikan atas kasus pembunuhan Udin dan mendedikasikan sumber daya yang diperlukan untuk itu. Ingat, pemerintah Indonesia sebagai negara anggota ASEAN berkewajiban menghormati prinsip yang terkandung dalam Pasal 2 ayat 2 huruf i dari Piagam ASEAN, yang mengharuskan penghormatan terhadap kebebasan fundamental, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, serta promosi keadilan sosial.

Dewi Lestari
Jalan Mampang 2, Jakarta Selatan


Larangan Merokok di Angkutan Umum

Penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok tidak efektif. Peraturan ini sangat bagus, tapi tidak dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat Ibu Kota. Satu penyebabnya, pemerintah tidak tegas melaksanakan aturan tersebut.

Dua pekan lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, saya yang sedang berada di atas angkutan umum rute Blok M-Ciledug mendapati petugas dinas lalu lintas dan angkutan jalan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, mengingatkan sopir angkutan umum agar tidak merokok ketika mengemudi. Petugas itu juga meminta sopir memperingatkan penumpangnya agar tidak merokok di dalam angkutan umum.

Sopir segera menegur dua penumpang di kursi deretan paling belakang yang sedang merokok. Mendapat teguran, kedua penumpang pun mematikan rokok masing-masing. Pengemudi itu lalu mengatakan penumpang tidak boleh merokok di atas angkutan umum. Namun, setelah mobil angkutan beranjak menjauh dari Terminal Blok M, sopir mulai merokok. Penumpang di bagian belakang tak mau kalah, juga merokok. Jadilah kabin angkutan umum penuh asap.

Hari berikutnya, pada jam yang sama, saya tidak mendapati lagi petugas di Terminal Blok M yang melarang sopir dan penumpangnya merokok. Pengemudi angkutan umum rute Blok M-Pasar Minggu, yang kendaraannya saya tumpangi, santai saja merokok. Beberapa petugas hanya memandangi sopir itu.

Saya berharap pemerintah DKI Jakarta dan jajarannya tidak bosan mengingatkan pengemudi angkutan umum agar mematuhi larangan merokok di tempat umum. Sebab, ketentuan ini sesungguhnya sangat bermanfaat demi kesehatan.

Rusman
Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan


Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah

PADA Mei ini, di Jawa Tengah digelar pemilihan gubernur dan wakilnya. Di sudut-sudut jalan protokol kota di Jawa Tengah, spanduk, baliho, atau sejenisnya memampangkan foto wajah para calon, yang "jualan program" untuk memikat pemilih. Ratusan miliar rupiah disebar untuk menarik simpati dan dukungan rakyat. Pertanyaannya: pemilihan Gubernur apakah bisa tanpa money politics?

Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Indonesia selalu menguarkan aroma "sogok, suap, pelicin", atau "serangan fajar" hanya demi kekuasaan sesaat. Karena itu, rakyat Jawa Tengah mesti cermat, teliti, hati-hati, dan waspada. Carilah pemimpin yang amanah, jujur, bersih, ora korupsi.

Wisnu Widjaja

Jalan Sindoro, Kalibuntu, Tegal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus