Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Klarifikasi Singapore Tourism Board
MENGACU pada artikel di majalah Tempo berjudul "'Jarahan' Harta Belitung di Marina" pada edisi 28 Maret-3 April 2011, bersama ini kami ingin meluruskan informasi yang tertuang dalam artikel itu sehingga faktanya menjadi akurat.
Berbeda dengan yang dimuat, artefak tersebut sudah dibeli dari Seabed Explorations Limited oleh Santosa Leisure Management Pte Ltd secara sah dan terbuka di Indonesia pada 2005, bukan 1998 seperti diberitakan Tempo. Keabsahan pembelian itu tak perlu lagi dipertanyakan. Terima kasih.
OLIVER CHONG
Director Conventions & Meeting, and Communication
Singapore Tourism Board
Terima kasih atas informasi Anda. Informasi soal pembelian artefak itu kami dapatkan dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia.
Klarifikasi Kementerian Keuangan
KAMI ingin menanggapi artikel "Jejak Lain Patgulipat Gayus" yang dimuat pada rubrik Investigasi majalah Tempo edisi 25 April-1 Mei 2011. Pada artikel itu, ada salinan dokumen Inspektorat Bidang Investasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang dimuat sebagian pada halaman 64 dan 69.
Kami tegaskan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tidak pernah memberikan dokumen laporan hasil audit investigasi itu kepada majalah Tempo. Liputan Tempo juga tidak secara jelas menyebutkan asal dan sumber dokumen itu. Terima kasih.
ONI SYAHRONI PRIATNA
Sekretaris Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan RI
Terima kasih atas tanggapan Anda. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, kami wajib melindungi identitas sumber anonim dalam berita kami.
Hak Jawab Wafid Muharam
KAMI berkeberatan dengan narasi dan ilustrasi dalam berita berjudul "Nyanyian Rosa Sampai Senayan" di majalah Tempo edisi 2-8 Mei 2011 pada halaman 86. Berita itu bisa menyesatkan publik dan merugikan klien kami.
Narasi dan ilustrasi dalam berita kartun itu dibuat seakan-akan itulah yang benar terjadi, mendahului pemeriksaan saksi dan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi serta putusan pengadilan. Ini bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah. Walhasil, klien kami terancam kehilangan hak mendapatkan peradilan yang adil dan imparsial.
Perlu kami tegaskan, Wafid Muharam tidak pernah meminta bagian atau fee atas proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Uang dan cek yang ditemukan adalah dana talangan untuk kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta honor pribadi Wafid. Tidak ada yang bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, narasi dan ilustrasi berita Tempo sangat prematur, tidak berdasar hukum, dan terkesan menghakimi. Terima kasih.
ERMAN UMAR
Kuasa hukum Wafid Muharam
Narasi dan ilustrasi dalam kartun itu dibuat berdasarkan hasil wawancara kami dengan sejumlah sumber. Konfirmasi sudah kami lakukan, termasuk dengan kuasa hukum tersangka. Materi bantahan Anda sudah dimuat pada berita itu. Terima kasih.
Hak Jawab PT Berkah Bersama
SEHUBUNGAN dengan pemberitaan Tempo edisi 18-24 April 2011 berjudul "Ke Pangkuan Tutut Lagi" pada rubrik Hukum dan Kriminalitas, kami menilai ada sejumlah kekeliruan.
Tempo menulis, "Pada 3 Januari 2003, terjadi perombakan Direktur dan Komisaris TPI." Pemberitaan ini tidak benar dan menyesatkan karena pada 3 Januari tidak pernah ada pergantian direksi dan dewan komisaris. Pergantian baru terjadi pada rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 21 Juli 2003.
Tempo menulis, "Pada 21 Januari 2003 ada pengakuan sisa utang TPI sebesar US$ 69 juta dan Rp 143 miliar ke Santoro Corporationperusahaan di British Virgin Islands." Pemberitaan itu tidak relevan karena tidak terkait dengan penyelesaian utang PT CTPI dan PT Berkah.
Tempo menulis, "Pada 21 Juli 2003, ada rapat umum pemegang saham luar biasa TPI dengan agenda penambahan modal." Pemberitaan itu tidak benar karena tidak pernah ada penambahan modal dasar, modal disetor, ataupun modal ditempatkan pada tanggal tersebut. Penambahan modal PT CTPI baru terjadi pada 18 Maret 2005.
Tempo menulis pada halaman 131, "Tutut sendiri mencatatkan diri sebagai pemilik atas 411,7 juta lembar saham TPI senilai Rp 205,8 miliar bersama lima pihak lain di bawah kendalinya (PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Mohammad Jarman, dan Niken Vijayanti). PT Berkah tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham." Pemberitaan tersebut tidak benar karena PT Berkah baru tercatat sebagai pemegang 75 persen saham PT CTPI pada 18 Maret 2005. Pada 21 Juli 2006, saham itu dialihkan ke PT Media Nusantara Citra Tbk.
Tempo menulis, "Pada 15 Maret 2005 Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu mengaku diminta Hary Tanoesoedibjo memblokir jaringan Sistem Administrasi Badan Hukum jika Tutut mendaftarkan hasil RUPS TPI." Pemberitaan tersebut tidak benar karena Yohanes Waworuntu sudah membantah dan mencabut pernyataan itu. Tidak pernah ada perintah apa pun dari Harry Tanoe untuk memblokir jaringan Sisminbakum.
Tempo menulis, "Pada 16 Maret 2005, Tutut mencabut kuasa kepada PT Berkah Karya Bersama." Pemberitaan tersebut tidak benar karena surat kuasa yang diberikan Tutut merupakan surat kuasa yang tidak bisa dicabut kembali. Jikapun surat kuasa itu bisa dicabut, PT Berkah tidak pernah menerima pencabutan itu.
Tempo menulis, "Pada 8 Juni 2010, Kementerian Hukum membatalkan hasil RUPS pada 18 Maret 2005, yang membatalkan kepemilikan saham Hary." Pemberitaan itu tidak benar dan menyesatkan karena surat Kementerian Hukum yang diklaim itu hanyalah korespondensi antara kuasa Tutut dan pelaksana harian direktur perdata, yang berisi saran tindak dari tim yang meneliti pengesahan RUPS luar biasa pada 18 Maret 2005. Tidak pernah ada keputusan Kementerian Hukum yang membatalkan keputusan atas pengesahan hasil RUPS luar biasa itu.
Demikian hak jawab dan koreksi ini kami sampaikan.
ANDI F. SIMANGUNSONG
Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama
Terima kasih atas penjelasan Anda. Informasi yang dimuat Tempo berasal dari wawancara dengan sejumlah sumber. Bantahan dan penjelasan dari pihak Anda sudah termuat dalam berita yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo