Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

12 April 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koreksi Soal Gayus

DALAM Tempo edisi 29 Maret-4 April 2010, halaman 34, yang berjudul ”Pegawai Negeri Gemah Ripah”, pada kolom ketiga, alinea ketiga, dituliskan: ”Dengan kepandaian itu pula, pada 2002, Gayus ditempatkan sebagai pelaksana petugas pajak yang mengurusi keberatan pajak dan banding di large tax office, yaitu kantor pajak yang khusus mengurusi wajib pajak kakap.”

Berdasarkan penelitian data administrasi kepegawaian, Gayus Halomoan P. Tambunan tidak pernah bertugas di large tax office (LTO) atau Kantor Pajak Wajib Pajak Besar. Karena itu, kami meminta dilakukan koreksi atas pemberitaan tersebut.

MOH. IQBAL ALAMSJAH
Penjabat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak

Keterangan ini sekaligus koreksi pemberitaan tersebut. Terima kasih. — Redaksi


Hak Jawab Johnny Situwanda

DALAM tulisan Tempo edisi 5-11 April 2010, halaman 32-33, yang berjudul ”Daftar Dosa Sang Pembocor”, nama saya dikaitkan dengan Komisaris Jenderal Susno Duadji. Agar nama baik beliau tidak tercoreng oleh fitnah murahan yang ingin mendiskreditkan dan memecah konsentrasi beliau, serta tujuan lain seperti memecah opini masyarakat yang telah menyatu untuk memerangi korupsi, mafia, dan rekayasa kasus, saya sampaikan hak jawab saya.

Saya sangat menyesalkan pihak yang meminta dan membocorkan data transaksi keuangan saya tanpa alasan hukum yang sah. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, hanya penyidik yang diizinkan meminta keterangan transaksi keuangan seseorang kepada penyedia jasa keuangan. Itu pun setelah orang tersebut berstatus tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, narkotik, atau pencucian uang. Tanpa alasan itu, pemilik rekening tidak boleh membocorkan transaksinya kepada siapa pun. Pelanggaran ini diancam hukuman pidana minimum satu tahun, maksimum tiga tahun, menurut UU Nomor 25 Tahun 2003.

Saya sebagai advokat profesional tidak boleh membocorkan rahasia klien. Namun sepertinya ada upaya-upaya untuk mengungkap transaksi keuangan saya dengan klien saya. Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 19.

Seluruh transaksi keuangan saya dengan siapa pun, termasuk dengan Bapak Komjen Susno Duadji, mempunyai underlying yang jelas terkait masalah keperdataan dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pidana. Terkait dengan pemberitaan bahwa saya bertransaksi dengan nama-nama tertentu sebagaimana dalam pemberitaan Koran Tempo dan majalah Tempo tersebut adalah fitnah karena saya tidak pernah bertransaksi dengan nama-nama yang disebutkan tersebut.

Demikian hak jawab saya.

JOHNNY SITUWANDA, SH
Jakarta


Koreksi dari Singkawang

DALAM rubrik Intermezo, Tempo edisi 22-28 Maret 2010, halaman 56, dituliskan perihal Djong Sauw Khi dan Tju Jang Sem, penduduk Kota Singkawang yang tidak memiliki kartu identitas atau kartu tanda penduduk. Kami ingin mengklarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Khi telah memegang KTP nasional yang diterbitkan 24 Juli 2009 dan SBKRI Nomor 5321 /DAL/60. Adapun Sem memiliki kartu keluarga konvensional Nomor 60/C/1/01/2008 yang dikeluarkan oleh Camat Singkawang Tengah.

Pemerintah Kota Singkawang telah melaksanakan pendataan warga negara Indonesia keturunan asing pemukim yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan/penduduk (stateless). Berdasarkan hasil laporan camat se-Kota Singkawang, sudah tidak ada lagi penduduk yang sama sekali tidak memiliki dokumen Kewarganegaraan Republik Indonesia Kependudukan. Hal ini telah dilaporkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat pada 31 Desember 2009.

SENO KUSTIGDOYO
Juru bicara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang

Berita itu didasarkan atas wawancara dan reportase Tempo di Singkawang. — Redaksi


Tetap Oposisi, PDI Perjuangan

SAAT ini bukan waktunya PDI Perjuangan berkoalisi dengan Partai Demokrat, seperti keinginan penasihat partai Taufiq Kiemas. PDIP hendaknya mengambil pelajaran dari Partai Golkar, ketika mantan Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla hanya dimanfaatkan sebagai bumper. Perolehan suara Golkar pun merosot, disusul kekalahan dalam pemilihan presiden. Lagi pula tak ada koalisi yang duduk sama tinggi. Posisi PDI Perjuangan lebih terhormat sebagai oposisi daripada berpihak pada elite partai.

R.H. SUDIHARTONO
Nagan Lor, Yogyakarta


Rakyat Rugi Jika DPR Memboikot

DEWAN Perwakilan Rakyat mengancam memboikot kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dianggap bertanggung jawab dalam penyelamatan Bank Century. Ini menunjukkan anggota Dewan belum dewasa dalam berdemokrasi. Seharusnya mereka menunggu lebih dulu proses hukum yang akan menjelaskan kebenaran tuduhan Sri Mulyani bersalah.

Dewasalah sedikit dalam berpolitik dengan mengacu pada proses hukum. Pemboikotan hanya merugikan rakyat karena banyak legislasi yang terbengkalai.

R. WISANGGENI
Surakarta, Jawa Tengah


Akses Publik terhadap Pantai Ancol

PANTAI adalah salah satu ruang terbuka hijau, seperti taman kota dan trotoar. Namun, di Jakarta Utara, di kawasan Ancol, pantai dikomersialisasi oleh perusahaan daerah dan swasta sejak dulu. Ini bukan hanya menarik keuntungan secara tidak sah, tapi juga membodohi masyarakat.

Coba bayangkan, semua wahana yang hendak dimasuki di kawasan itu harus dibayar. Untuk Kolam Atlantis, Dunia Fantasi, Gelanggang Samudra, dan sebagainya, wajar membayar. Tapi, jika masuk ke kawasan tersebut dengan tujuan hanya untuk ke pantai, menikmati angin, pasir, dan debur ombak juga harus bayar, keterlaluan.

Jika alasannya untuk pengelolaan atau kebersihan, rakyat sudah membayar pajak. Sewajarnya jika pemerintah daerah yang diserahi tugas mengelola wilayahnya mengurus itu dengan dinas yang sudah ada. Kenapa harus dibebankan kembali kepada rakyat, dan perusahaan daerah serta swasta menikmati keuntungan dari hak rakyat atas akses pantai?

Anggota dewan perwakilan rakyat daerah dan Dewan Perwakilan Daerah yang mewakili Jakarta di Senayan selayaknya juga memikirkan hal itu. Sudah saatnya hak publik atas pantai (Ancol) dimasukkan dalam Rancangan Tata Ruang dan Wilayah mendatang. Tak boleh ada lagi hak eksklusif untuk orang tertentu (bahkan menjadi iklan sebuah mansion: 10 tahun tak bayar masuk Ancol jika beli mansion di daerah tersebut).

IQBAL TAWAKAL
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Bela Keadilan
Jalan KH Abdullah Syafii 21-D
Jakarta Selatan


Ralat:

Dalam Tempo edisi 5-11 April 2010, halaman 45, tertulis, ”Nurdin Halid, mantan Ketua Umum PSSI.” Yang benar adalah, ”Nurdin Halid, Ketua Umum PSSI.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus