Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

9 Juli 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sanggahan Atas Laporan Utama Majalah Tempo

Laporan Utama Tempo edisi 25 Juni-1 Juli 2007 sungguh amat tendensius, tidak adil, dan merugikan klien kami Sjamsul Nursalim, juga menyesatkan pembaca Tempo dan masyarakat luas pada umumnya. Agar tidak timbul persepsi yang keliru, maka untuk dan atas nama klien kami, kami perlu memberikan sanggahan sebagai berikut:

1. Dari gambar sampulnya saja, Tempo edisi 25 Juni-1 Juli 2007 telah memberikan konotasi buruk yang tampaknya disengaja untuk membentuk persepsi negatif terhadap klien kami. Tempo melengkapi sampulnya dengan headline insinuatif yang mengkambinghitamkan klien kami sebagai ”Konglomerat Hitam”. Hal ini telah mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat klien kami. Pemberitaan Tempo pada edisi tersebut secara keseluruhan merupakan upaya ”trial by the press” terhadap klien kami.

2. Menjelang pertengahan tahun 1997, dunia perbankan terkena dampak yang amat dahsyat akibat krisis politik, sosial dan ekonomi di Indonesia. Untuk mencegah terpuruknya sistem perbankan di Indonesia, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan dengan memberikan bantuan likuiditas (BLBI) kepada dunia perbankan, termasuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). BLBI yang diberikan kepada BDNI sepenuhnya digunakan untuk menyelesaikan kewajiban BDNI kepada pihak ketiga melalui proses pengawasan yang ketat dari Bank Indonesia.

3. Klien kami sebagai pemegang saham utama BDNI telah menyelesaikan seluruh kewajibannya melalui proses yang panjang dengan skema MSAA yang ditetapkan pemerintah dan dipertegas dengan surat keterangan lunas serta release and discharge. Sesuai dengan skema MSAA, klien kami telah menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan menyerahkan aset yang telah dinilai sesuai dengan metode dan prosedur penilaian yang ditetapkan oleh pemerintah. Penilaian dilakukan oleh dua lembaga konsultan internasional, yang kemudian pada tahun 2002 dinilai ulang oleh konsultan internasional independen lainnya yang ditunjuk pemerintah. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kekurangan atas nilai aset tersebut. Belum pulihnya kondisi perekonomian di Indonesia ditambah gangguan-gangguan di berbagai bidang usaha sebagai dampak krisis yang berkepanjangan telah menyebabkan terjadinya penurunan nilai aset di kemudian hari. Hal itu terjadi secara umum dan di luar kendali semua piliak.

4. Berita Tempo menulis adanya pemberian kredit pada tahun 1995-1996 dan disebutkan perjanjiannya dibuat tahun 1997. Hal tersebut sama sekali tidak benar. Kredit tersebut merupakan kredit jangka pendek yang perjanjiannya diperbaharui dari tahun ke tahun. Ini merupakan praktek perbankan yang lazim, dan hal itu sudah berlangsung jauh sebelum terjadinya krisis ekonomi, jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan BLBI.

5. Berita Tempo juga menyebutkan adanya pemberian kredit pada paruh kedua tahun 1997 yang menggambarkan klien kami seolah-olah menyalahgunakan BLBI. Hal ini sama sekali tidak benar. Agar diketahui bahwa kredit-kredit tersebut hanya merupakan restrukturisasi portfolio kredit atau pengalihan/novasi kredit dari satu nasabah kepada nasabah lainnya sebagaimana yang telah disepakati para nasabah dengan BDNI, suatu keputusan bisnis yang dianggap baik untuk BDNI dalam menghadapi masa krisis. Suluruh dana untuk pemberian kredit tersebut berasal dari dana pelunasan hutang nasabah pada hari dan dalam jumlah yang sama. Dengan demikian, sama sekali tidak ada dana yang keluar dari BDNI untuk kredit-kredit tersebut, sehingga tidak ada dana BLBI yang digunakan. Tempo tidak memaparkan gambaran secara keseluruhan dan hanya mengutip satu sisi pengeluaran dana (pemberian kredit) tanpa tertulis adanya pemasukan dana (pelunasan kredit) pada hari dan dalam jumlah yang sama di sisi lainnya.

6. Kami telah melakukan kegiatan usaha di Indonesia, Singapura, Malaysia dan di lain-lain tempat selama lebih dari setengah abad. Sampai dengan tahun 1997 klien kami telah melakukan investasi miliaran dolar di berbagai bidang usaha di Indonesia, di antaranya pabrikan, pertambakan, perdagangan, dan perbankan. Usaha-usaha tersebut merupakan investasi jangka panjang yang menunjukkan long-term commitment klien kami terhadap negara dan bangsa. Secara keseluruhan usaha klien kami telah memberi lapangan kerja bagi ratusan ribu karyawan dan menyumbang devisa serta pajak baik di tingkat pusat maupun daerah. Klien kami lahir di Indonesia dan mencintai Indonesia, karena di Indonesia banyak sanak saudara, teman-teman baik dan karyawan, yang loyal dan dicintai. Klien kami ingin tetap meneruskan dan mengembangkan usahanya di Indonesia agar tetap dapat memberi kelangsungan kerja bagi karyawan yang ada di dalamnya.

7. Meski saat ini pers menerima anugerah kebebasan, kami mengharapkan para wartawan di Indonesia bekerja secara fair dan obyektif, menjaga akurasi, berimbang, kritis, tidak memihak dan tidak hanya mencari sensasi atau kambing hitam seperti dalam pemberitaan yang menyangkut klien kami. Masyarakat dan pengusaha memerlukan ketenangan dan kepercayaan agar dapat bekerja dengan tenteram di tengah tantangan dan kesulitan yang melanda dunia usaha kita selama sepuluh tahun terakhir ini. Dengan demikian dunia usaha memerlukan jaminan ketenangan usaha agar dapat bangkit menciptakan lapangan kerja baru bagi orang banyak yang masih sangat membutuhkan, yang pada akhirnya dapat mempertahankan kesejahteraan dan kehormatan negara kita.

8. Tempo, sebagai majalah yang telah memiliki sejarah panjang di dunia pers, seharusnya menunjukkan reputasinya dalam mendidik publik dan menjunjung tinggi penegakan hukum, bukan menghakimi tanpa dasar. Dalam membuat pemberitaan tentang klien kami, Tempo telah berulang kali menulis dengan cara menista dan mencemarkan nama baik klien kami. Berita Tempo tersebut adalah tuduhan serius bagi klien kami dan tentunya hal itu dapat membawa akibat hukum tersendiri.

Kami minta Tempo dalam kesempatan pertama penerbitan majalahnya dapat melakukan koreksi dengan memuat sanggahan ini secara lengkap sebagai hak jawab atas Laporan Utama Tempo tersebut, dan dengan demikian menghormati prinsip-prinsip jurnalistik dengan menyajikan berita yang akurat, ”cover both sides” dan berimbang.

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm Eri Hertiawan, S.H., LL.M. Nugrahaningrum, S.H., M.H.

—Terima kasih atas tanggapan ini. Tulisan Tempo sepenuhnya didasarkan pada berbagai dokumen, berupa surat maupun laporan hasil kajian Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Tim Forensik Audit BPPN, Tim Bantuan Hukum BPPN, Kantor Hukum Kartini Muljadi, Komite Pengawas BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, dan Kejaksaan Agung. –Redaksi.

Pelurusan Berita KPK

Sehubungan dengan pemberitaan di majalah Tempo edisi 2-8 Juli 2007, halaman 96, yang berjudul ”KPK, Setelah Empat Tahun...”, pada artikel berjudul ”Antara Anggaran dan Hasil” tertulis kalimat yang berbunyi ”Keberhasilan KPK mengembalikan uang negara dinilai kecil ketimbang anggaran negara yang dikeluarkan untuk lembaga ini. Dalam tiga tahun (2003-2006), uang negara yang dapat dikembalikan KPK dari para koruptor Rp 50,04 miliar, sedangkan anggaran yang dihabiskan Rp 247,68 miliar.”

Berita itu perlu diluruskan untuk menepis persepsi terhadap kinerja KPK yang terkesan hanya memboroskan uang negara saja. Karena itu perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut agar tidak terjadi kesalahpahaman pembaca majalah Tempo:

1) Fungsi dan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak hanya pada bidang penindakan, melainkan juga di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Sehingga, mengukur kinerja KPK semestinya juga dinilai secara keseluruhan karena anggaran yang digunakan tidak semua untuk tujuan mengembalikan uang negara.

2) Anggaran yang dihabiskan oleh KPK seperti tertulis dalam majalah Tempo tidak semua akurat. Sebagai lembaga/institusi baru, anggaran yang digunakan oleh KPK sebagian besar adalah untuk penguatan capacity building seperti pembangunan/renovasi gedung, peralatan, serta belanja modal lainnya.

3) Anggaran yang digunakan KPK juga diperuntukkan bagi bidang pencegahan, di antaranya melakukan pendidikan antikorupsi, pelaksanaan pengelolaan dan pemeriksaan LHKPN, pemeriksaan gratifikasi, sosialisasi antikorupsi, dan berbagai penelitian berkaitan dengan pengembangan good corporate governance (GCG). Jadi tidak semua anggaran digunakan KPK untuk bidang penindakan.

4) Angka Rp 247,66 miliar yang disebut Tempo bukanlah anggaran yang telah dihabiskan KPK, melainkan pagu anggaran untuk 2007. Sampai 31 Mei 2007, dari anggaran Rp 247,66 miliar, yang sudah direalisasikan Rp 39,62 miliar atau 16 persen. Dari jumlah itu, yang dipakai untuk penindakan baru Rp 1,7 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan uang negara yang bisa dikembalikan sebesar Rp 12 miliar.

5) Secara keseluruhan pagu anggaran dan realisasi yang digunakan oleh KPK sangat jauh perbedaannya. Hal ini dikarenakan oleh prinsip hati-hati serta upaya menghemat uang negara. Sisa anggaran tersebut dalam tahun berjalan berikutnya diserahkan kembali kepada negara. Pada 2004, misalnya, dari anggaran 72,4 miliar, realisasinya Rp 36,3 miliar. Tahun berikutnya, dari anggaran Rp 170 miliar, realisasinya Rp 52,3 miliar, dan tahun lalu realisasi anggaran mencapai Rp 156,9 miliar dari anggaran Rp 222,2 miliar.

Demikian, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Johan Budi S.P. Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi

Tanggapan Manulife Indonesia

Sehubungan dengan keluhan Bapak Imam Rismanto, seperti dimuat dalam rubrik Surat, Tempo edisi 4–10 Juni 2007, berjudul Kecewa Asuransi Hospital Benefit Manulife, kami telah menghubungi pihak bersangkutan. Kami menjelaskan bahwa proses klaim hospital benefit dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis, yaitu jumlah seluruh manfaat yang diterima oleh pemegang polis, baik dari polis ini maupun polis-polis yang diterbitkan oleh pihak lain, maksimum adalah 100 persen dari biaya perawatan yang telah dibayarkan oleh pemegang polis.

Ketentuan itu merupakan penerapan prinsip koordinasi manfaat sesuai dengan asas indemnitas yang umum berlaku dalam industri asuransi. Proses klaim seperti ini juga sudah dijelaskan oleh agen kami sebelum yang bersangkutan mengambil program tersebut. Karena itu, untuk memastikan bahwa jumlah yang diproses tidak melebihi jumlah maksimum pembayaran, kami telah meminta pernyataan yang memuat besarnya klaim yang sudah terbayarkan oleh pihak lain. Untuk pernyataan dimaksud, kami sudah mencoba melakukan follow-up, namun sampai saat ini kami belum menerimanya sehingga penggantian klaim belum dapat dibayarkan.

Sementara perihal penagihan premi asuransi, saat melakukan penagihan, kami belum menerima permintaan pembatalan program hospital benefit dari klien. Demikian penjelasan kami. Manulife Indonesia memiliki komitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabahnya.

KUMALA D. RUSLIE Marketing & Communications Director Manulife Indonesia

Penjelasan Balik BNI

Sehubungan dengan tanggapan Bapak Zulhasril Nasir, dalam rubrik Surat, Tempo edisi 13 Mei, yang berjudul ”BNI Tak Perlu Berdusta”, dengan ini kami sampaikan beberapa penjelasan:

1. Telah terjadi kesalahpahaman antara BNI dan Bapak Nasir mengenai cara kerja dalam penyelesaian permasalahan sebelumnya. Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap dan komprehensif, tim dari BNI telah menemui secara langsung yang bersangkutan di kediamannya (Depok), pada 10 Mei 2007. Dalam kesempatan itu Bapak Nasir mendapat penjelasan yang lebih lengkap mengenai pertanyaan seputar prosedur aplikasi BNI Griya, dan penggunaan asuransi jiwa untuk calon debitur BNI Griya. Dengan penjelasan itu, yang bersangkutan bisa memahami dan permasalahan ini juga dapat diselesaikan dengan baik.

2. Mengenai pertanyaan biaya BNI Griya yang lebih mahal Rp 10 juta dibanding bank lain, dapat dijelaskan bahwa biaya Rp 10 juta yang dimaksud Bapak Nasir adalah bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB) yang merupakan biaya pembelian rumah baru yang menjadi beban pembeli. Jadi, bukan komponen biaya BNI Griya.

3. Sekali lagi, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini. BNI menerima masukan Bapak Nasir untuk meningkatkan kualitas layanan.

INTAN ABDAMS KATOPPO Corporate Secretary PT Bank BNI (Persero) Tbk, Jakarta

Kecewa Produk BenQ-Siemens

Pada 19 Maret 2007, saya membeli ponsel Siemens E-61 bergaransi resmi di Ivan Jaya, Surabaya Plaza, Surabaya. Ponsel ini dilengkap kamera VGA, MP3, dan memori eksternal 256 MB dan kabel data sehingga lagu atau foto dapat ditransfer dari komputer atau sebaliknya.

Sejak pertama membeli, ponsel ini bermasalah. Saat kartu Simpati dimasukkan, kartu tak terdeteksi, diganti dengan kartu Mentari juga tidak bisa. Kemudian, dicoba dengan kartu lain, baru bisa. Saya akan membatalkan pembelian, namun petugas Ivan Jaya meyakinkan bahwa ponsel tersebut volt-nya beda sehingga hanya dengan kartu tertentu baru bisa dioperasikan. Keesokan harinya, saat saya mentransfer lagu dari komputer dan disimpan dalam mini-SD (memori eksternal), ponsel tak berdering, dan hanya bergetar. Setelah dicek, lagu-lagu yang sudah disalin terhapus, juga foto-foto yang tersimpan dalam mini SD. Ketika di-setting MP3 untuk nada dering, ponsel macet (hang).

Pada 29 Maret, saya membawa ponsel bermasalah itu ke bagian pelayanan BenQ-Siemens di Jalan Pemuda, Surabaya. Petugas mengatakan ponsel akan diperbaiki dan waktu perbaikan satu bulan. Selesai diperbaiki, ponsel telah berfungsi kembali. Namun beberapa hari kemudian gangguan lain muncul, yakni baterai ngadat setiap diisi. Ponsel juga sering mati tanpa sebab, misalnya saat difungsikan untuk mengirim pesan pendek. Ponsel kembali diperbaiki, dan dibawa ke Jakarta. Hingga 30 Juni, perbaikan belum selesai, dan belum bisa dipastikan kapan selesainya. Saya sangat kecewa dengan kualitas produk BenQ-Siemens ini.

NADIA ANGGITA PUTRI Jalan Duku V/CA 325, Pondok Candra Sidoarjo, Jawa Timur

Jabatan Gus Dur Keliru

Berita tentang Koin Emas Berakhir Culas, Tempo edisi 25 Juni-1 Juli 2007, ada sedikit kekeliruan berkaitan dengan keterangan tentang jabatan Gus Dur. Setahu saya, Gus Dur adalah Ketua Majelis Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebab, PBNU tak memiliki Dewan Syuro, tetapi Mustasyar (Dewan Penasihat).

MUKHOTIB M.D., Yogyakarta [email protected]

Terima kasih atas penjelasan Anda. —Redaksi.

Iklan Rasialis dan Melecehkan

Saya sangat prihatin menyaksikan tayangan iklan produk baterai di beberapa stasiun televisi. Di situ ada adegan seorang ras kulit putih yang sedang bersantai sambil tiduran disergap segerombolan orang non-ras kulit putih. Busana gerombolan ini mirip suku Aborigin dengan teriakan berartikulasi bengis, dan tidak dalam bahasa Inggris dengan terjemahan tertera, ”Makan semua,” dan di akhir tayangan, ”Makan siang.”

Saya gemas dan ingin tahu, apa yang menjadi dasar gagasan atau ide si pencipta iklan tersebut. Apakah dia beranggapan bahwa semua bangsa dan ras non-kulit putih tidak berbudaya, biadab, dan kanibal? Jika adegan cium pipi kanan-kiri presenter Tukul Arwana dengan selebriti perempuan mendapat teguran, iklan yang sangat menyinggung perasaan dan harga diri suatu kelompok bangsa malah luput dari pengamatan. Sungguh mengherankan.

F.S. HARTONO Purwosari RT04/RW 59 Sinduadi, Yogyakarta

Islam Agama Moderat

Saya sangat setuju dengan pendapat Imam Besar Masjid Nabawi Madinah, Syekh Dr. Ali bin Abdurrahman al-Hudzaifi, yang menyatakan Islam merupakan agama yang moderat dan tidak mengenal radikal dan liberal. Pernyataan itu disampaikan dalam khotbah Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, 22 Juni 2007, yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Disebutkan, kelompok radikal dan liberal adalah kelompok yang akan binasa dan merupakan penyakit yang berlebihan.

Syekh Ali bin Abdurrahman menjelaskan juga mengenai sejumlah keistimewaan ajaran Islam. Salah satunya adalah Al-Quran yang tidak pernah mengalami distorsi atau penambahan dan pengurangan. Sebab, Allah telah menjamin dan menjaganya. Selain itu, Islam juga mengajarkan untuk menghargai manusia tanpa pandang agama, ras, golongan, dan sebagainya. Keistimewaan inilah yang membuat raja pada masa lalu banyak yang kemudian memeluk Islam. Selain berpesan agar terus meningkatkan ketakwaan, Ali bin Abdurrahman berharap agar umat Islam Indonesia tak terpancing dengan kekerasan terhadap sesamanya, seperti yang terjadi di Timur Tengah. Sebab, Islam adalah rahmatan lil’ alamin.

NAWANG WULANG Jalan Agung Raya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan [email protected]

Harapan Buat Komnas HAM

Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (26/6), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar secara resmi menetapkan 11 dari 43 peserta fit and proper test (uji kelayakan dan kepantasan) untuk menjadi calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012. Adapun calon yang terpilih adalah M. Ridha Saleh, Abdul Munir Mulkhan, Kabul Supriyadi, Hesti Ariwulan, Ahmad Baso, Saharudin Daming, Ifdhal Kasim, Nur Cholis, Syafruddin Ngulma Simeulue, Yoseph Adi Prasetyo, dan Johny Simanjuntak.

Dengan ditetapkannya 11 calon anggota Komnas HAM yang baru tersebut, diharapkan permasalahan hak asasi manusia di Indonesia dapat ditangani secara proporsional dan lebih baik lagi. Artinya, semua pihak bisa memahami permasalah hak asasi manusia dengan baik dan benar mengingat pelanggaran hak asasi selama ini diakibatkan kurang pahamnya terhadap masalah itu sendiri. Walhasil, pelanggaran hak asasi dinilai berdasar kriteria dan penafsiran masing-masing pihak yang berkepentingan.

Penetapan anggota Komnas HAM periode 2007-2012 tersebut juga diharapkan dapat meluruskan tuduhan miring pihak asing terhadap kondisi hak asasi manusia di Indonesia. Sebab, pihak asing tersebut sering mendapat laporan dari lembaga swadaya masyarakat yang belum tentu benar.

RICO GRAISNANDA Bumi Panggugah, Ciomas, Bogor, Jawa Barat


RALAT

Dalam artikel ”Beradu Siasat di Tambang Emas” halaman 110, Tempo edisi 8 Juli 2007, disebutkan Asoka Bratanata masih tercatat sebagai komisaris PT Gajah Tunggal Tbk.” Informasi itu kami peroleh dari situs Bursa Efek Jakarta. Yang benar: sudah mengundurkan diri sejak akhir 2005.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus