Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

7 Agustus 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanggapan Pemerasan di Tol Cikampek

Sehubungan dengan surat pembaca di majalah Tempo edisi 2 Juli 2006, dengan judul Pemerasan di Tol Cikampek, bersama ini kami sampaikan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa pemakai jalan tol tersebut. Selanjutnya, dalam kesempatan ini kami akan memberikan penjelasan sebagai berikut.

Sebagai wujud upaya memberikan pelayanan terbaik kepada pemakai jalan tol, khususnya yang kendaraannya mengalami gangguan di jalan tol, kami sudah menyediakan jasa derek gratis. Salah satu ciri derek gratis ini adalah terdapat logo Jasa Marga dan bertuliskan derek gratis jalan tol.

Apabila ada anggota masyarakat yang kendaraannya mogok di jalan tol dan membutuhkan jasa derek, dapat menghubungi nomor telepon informasi sesuai dengan ruas jalan tol yang dilaluinya.

Apabila ada derek gratis atau mobil patroli Jasa Marga yang tidak bersedia berhenti di saat pemakai jalan tol membutuhkan, agar dicatat nomor polisi atau nomor body kendaraan dan segera dilaporkan ke Pusat Informasi Jalan Tol terdekat. Kami tidak segan-segan memberikan teguran atau sanksi kepada petugas yang bersangkutan.

Upaya untuk menertibkan derek liar selalu kami lakukan. Mulai dari merazia bersama aparat kepolisian dan aparat keamanan lainnya sampai melakukan penindakan apabila mereka tertangkap tangan ketika akan menderek kendaraan yang mogok di jalan tol. Operasi penertiban derek liar ini kami lakukan secara acak.

Apabila ada pemakai jalan tol yang membutuhkan bantuan petugas, atau mengalami gangguan di jalan tol, dapat menghubungi 021-9177777 (Jagorawi), 021-8226666 (Jakarta-Cikampek), 021-9199999 (Jakarta-Tangerang), 021-8011735 (Tol Dalam Kota Jakarta).

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimengerti semua pihak. Atas perhatian dan pemuatannya, kami ucapkan banyak terima kasih.

Ir Bambang Sulistyo Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550


Kritik bagi Para Tokoh Nasional

Sejak proses reformasi berlangsung, setiap presiden di republik ini mengambil keputusan, selalu saja ada orang yang mengkritik (menyalahkan), termasuk para tokoh nasional. Di antaranya mantan presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, mantan Ketua MPR Amien Rais, juga tokoh lain yang tergabung dalam kelompok sembilan.

Mengkritik itu memang tidak mudah. Mereka harus punya bahan dan fakta sebelum menyampaikan pendapat dan argumentasinya. Meski begitu, alangkah baiknya sebelum keputusan penting presiden diputuskan, beliau-beliau itu memberi saran langsung kepada presiden. Sebagai tokoh nasional, mereka-mereka itu kan kenal satu sama lain.

Jadi, sebaiknya kritik dan pendapat disampaikan dalam bentuk saran langsung kepada presiden agar kepala negara tidak semakin terjerumus atau salah dalam mengambil keputusan yang bakal merugikan bangsa dan negara. Terutama kami-kami ini, rakyat kecil.

Apa pun bentuknya, semua kritik dan pendapat para tokoh nasional itu pastilah diterima. Apalagi Gus Dur, Ibu Mega, Pak Amien Rais, meski sudah tidak menjabat, beliau-beliau tetap memikirkan jalannya pemerintahan. Soal salah-benarnya pendapat dan saran itu, terserah penilaian rakyat. Bila saran itu benar, bisa memberi nilai tambah. Bila salah, juga bisa dimaklumi.

Alangkah baiknya jika saran-saran itu kemudian dimuat di media massa. Pada masa mendatang, ini bisa dijadikan penentu. Jika mereka nantinya mau mencalonkan lagi menjadi presiden, ini bisa dijadikan bahan rakyat untuk menilai kualitas kepemimpinan mereka.

Suryo Nur Cahyo Kelas IIIA SMP Negeri 1 Karangmalang Jalan Brotoseno, Sragen Jawa Tengah


Protes Miss Universe

Di tengah musibah beruntun yang menimpa bangsa Indonesia dan pro-kontra soal pornografi, pengiriman Nadine Chandrawinata oleh Yayasan Putri Indonesia sebagai wakil Indonesia di ajang Miss Universe sungguh sangat menyakitkan hati. Sebuah titik balik bagi bangsa yang dikenal sangat religius. Sekaligus menunjukkan bahwa Yayasan Putri Indonesia tidak peka dan peduli dengan masalah bangsa.

Kontes pemilihan ratu-ratuan seperti Miss Universe tak dapat dimungkiri hanya merupakan ajang eksploitasi tubuh kaum perempuan. Kecantikan, kemolekan, dan ukuran-ukuran proporsional tubuh perempuan kentara menjadi ukuran utama.

Meski ada sesi wawancara, untuk menjadi "ratu" seorang peserta akan dinilai pula tampilan di depan kameranya, dalam penggunaan gaun malamnya, hingga tampilannya saat berbikini. Dan Nadine dengan bangganya memilih tampil mengenakan bikini di muka umum, untuk dinilai oleh para juri dan ditonton oleh jutaan mata publik pemirsa di seluruh dunia. Sungguh, slogan pemilihan berdasarkan 3BBrain, Beauty, dan Behaviortak lebih dari sekadar slogan pemanis bibir semata.

Tak ada yang patut dibanggakan Indonesia dari kontes pemilihan seperti itu. Apalagi kesertaan wakil Indonesia akan mengharumkan nama bangsa dan berperan dalam mempromosikan budaya dan pariwisata. Indonesia sungguh tak layak dijajakan melalui eksploitasi tubuh perempuan.

Melalui surat ini, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah mengecam pengiriman wakil Indonesia ke kontes Miss Universe . Kami juga meminta kepada pemerintah, khususnya kementerian dan departemen terkait, untuk bersikap tegas melarang pengiriman wakil Indonesia dalam ajang-ajang seperti ini di masa datang. Harapan kami, semoga bangsa Indonesia akan menjadi lebih baik, maju, dan kuat di masa yang akan datang.

Hj. Wirianingsih, SH Ketua Umum Pimpinan Pusat SALIMAH


Kecewa Kartu Kredit HSBC

Saya adalah salah satu pemegang kartu kredit Visa HSBC yang sangat kecewa atas pelayanan HSBC. Secara sepihak, HSBC telah memblokir dan menutup kartu kredit atas nama saya tanpa alasan yang jelas.

Kartu kredit ini sudah saya gunakan sejak tahun 2001. Kepemilikan kartu itu atas nama saya pribadi. Sejak pertama kali saya menjadi pemegang kartu kredit HSBC, data saya belum pernah berubah dan tidak pernah bermasalah. Surat menyurat dan tagihan tetap seperti biasa. Saya tidak pernah telat membayar iuran maupun tagihan. Bahkan untuk tagihan, saya selalu full payment sesuai pemakaian.

Kasus bermula pada awal April 2006. Saat itu saya mengajukan penggantian kartu saya dikarenakan pada kartu saya ada kerusakan (card error). Saya minta kartu pengganti dikirimkan ke alamat saya, sesuai dengan alamat tagihan.

Setiap minggu saya harus menanyakan status pengiriman kartu tersebut. Baru akhir minggu keempat, ketika saya menghubungi HSBC untuk menanyakan status pengiriman kartu saya, Ibu Leli, petugas HSBC, mengatakan kartu saya tidak dapat dikirimkan. Kartu saya telah diblokir sesuai dengan memo bagian risk. Saya kemudian diminta bicara langsung dengan bagian risk dan diterima oleh Saudara Martin.

Kepada Saudara Martin, saya menanyakan alasan pemblokiran/penutupan kartu saya. Namun beliau hanya memberikan jawaban bahwa data saya sudah tidak valid lagi. Disebutkan juga bahwa saya bekerja di perusahaan yang bermasalah.

Pada tanggal 1 Mei 2006 saya langsung menulis surat keberatan dan kekecewaan saya kepada HSBC. Di situ saya sampaikan bahwa saya tidak akan membayarkan tagihan terakhir saya, pada April 2006, sebelum ada penjelasan resmi dan tertulis dari pihak HSBC.

Baru tanggal 17 Juli 2006 saya dikonfirmasi melalui telepon oleh Sdr. Martin. Itu pun setelah beberapa kali saya kirim ulang surat saya lewat faks, kemudian saya diminta menelepon kembali beberapa hari kemudian. Dalam surat itu saya minta agar alasan penutupan kartu saya dibuat secara resmi dan tertulis sebagaimana saya mengajukan aplikasi untuk mendapatkan kartu kredit tersebut.

Tanggal 20 Juli 2006 saya kembali menghubungi Saudara Martin melalui Customer Care HSBC. Beliau menyatakan tidak dapat memberikan alasan penutupan tersebut secara tertulis maupun lisan kepada saya.

Pihak HSBC hanya menyatakan hak mereka untuk menutup kartu kredit. Sementara hak saya sebagai customer tidak diperhatikan sama sekali. Yang lebih mengecewakan, selama itu tagihan kartu saya yang sudah diblokir tetap berjalan berikut denda dan bunga dan lain-lain.

Bahkan selama itu, bagian penagihan HSBC terus mengejar pembayaran. Padahal kami sudah menjelaskan, selama masalah kami dengan HSBC belum diselesaikan, kami belum akan membayarkan tagihan terakhir saya. Ini menunjukkan sepertinya tidak ada koordinasi yang baik di dalam HSBC sendiri.

Suhirman Jalan Permata 13B Kebonpala, Makassar Eks. Pemegang Kartu Kredit HSBC No. 4544 9300 2583 5722


Kandang Ternak di Mampang Prapatan

Saya mohon perhatian dan keseriusan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menertibkan pembangunan kandang ternak di daerah permukiman padat. Terutama di daerah tempat saya tinggal, Mampang Prapatan V, Jakarta Selatan.

Di daerah tempat tinggal kami didirikan kandang sapi dan kambing oleh salah seorang warga. Kandang-kandang tersebut berisi 2 ekor sapi dan 3 ekor kambing. Pemilik ternak membangun kandangnya di atas got, saluran air yang jarang mengalir. Padahal pemilik ternak membuang kotoran ke got tersebut. Jadi, jika musim kemarau seperti saat ini, angin akan mengembuskan bau kotoran yang sangat busuk ke sekitar daerah tempat tinggal saya.

Beberapa waktu lalu sudah ada tetangga yang melaporkan perihal kandang tersebut ke pihak pemda. Pihak pemda memang sudah menegur. Namun teguran itu tidak dihiraukan pemilik. Bahkan tetangga yang melaporkannya dilabrak oleh pemilik kandang.

Sampai sekarang pihak pemda tidak menindaklanjuti tegurannya (terbukti dari masih berdirinya kandang tersebut). Dan tetangga lainnya juga tidak berani pula menegur atau melaporkannya lagi ke pihak berwenang karena menghindari pertengkaran dengan si pemilik kandang.

Karena itu, saya mohon agar pihak pemda benar-benar tegas dan tuntas menertibkan pembangunan kandang liar tersebut. Ketegasan ini juga mengingat tanggung jawab pemda untuk menertibkan daerahnya dan hak pemda untuk memberikan sanksi bagi si pelanggar.

Jika pemda dapat menindak tegas pedagang kaki lima, pemda mestinya juga dapat menindak tegas pemilik kandang tersebut. Jangan sampai pihak pemda dicap lemah dan mudah diatur oleh pihak yang menggunakan kekerasan atau uang.

Nama dan alamat lengkap ada di Redaksi


Wajah Koruptor di Televisi

Kejaksaan Agung sedang menyiapkan kiat khusus untuk membuat malu para buron kasus korupsi, yaitu dengan menayangkan wajah mereka di televisi secara berkala. Baik yang berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang kabur ketika hendak dijebloskan ke penjara.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan, surat edaran Jaksa Agung untuk menayangkan wajah koruptor buron tersebut tengah disusun. Kita berharap cara ini bisa menjadi pelajaran bagi buron maupun pelaku korupsi lainnya. Surat edaran Jaksa Agung tersebut nanti juga berlaku untuk para buron koruptor di daerah, baik terkait kasus APBD maupun non-APBD. Soalnya, dalam draf surat edaran diatur kewajiban pimpinan Kejati untuk melaporkan tersangka, terdakwa, maupun terpidana korupsi yang berstatus buron.

Setiap ada pergantian pemerintahan, pencanangan pemberantasan korupsi selalu diulang. Usaha pemberantasan korupsi sudah mulai sejak pemerintahan Soekarno. Demikian pula, sejak pelantikan kabinet baru pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono gebrakan untuk memberantas korupsi mulai lagi ditiupkan. Namun, dari dulu sampai sekarang niat baik pemerintah tidak pernah berjalan lama dan selalu kehabisan napas di tengah jalan.

Industri broadcasting seperti televisi efektif mendukung proses pemberantasan korupsi. Penayangan wajah koruptor di televisi merupakan gagasan baru Kejaksaan Agung. Tujuannya agar menimbulkan efek jera dan mempermudah pelacakan buron.

Saat ini jenis tayangan yang mencerminkan war against corruption masih sedikit. Karena itu, upaya Kejagung itu merupakan langkah maju. Penayangan wajah koruptor di televisi adalah suatu langkah yang sejalan dengan semangat antikorupsi karena akan melibatkan masyarakat dalam meringkus para koruptor.

Namun, sebaik apa pun konsep dan undang-undang, jika tidak ada proses penindakan sebagai upaya supremasi hukum, maka sia-sialah semua konsep dan undang-undang yang bagus tersebut. Karena itu, setiap proses penindakan di bidang korupsi harus dengan strategi efektif yang jitu. Mencakup tidak hanya proses penindakan, tetapi sekaligus juga mencegah berlanjutnya korupsi.

Heru Wicaksono Jalan Raya Lenteng Agung 32 Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus