Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Topgrowth Tidak Menipu
MENANGGAPI surat pembaca "Waspadai Tawaran Bursa Berjangka" pada majalah Tempo edisi 5-11 Desember 2005 yang menyebutkan keberadaan dan kegiatan usaha PT Topgrowth Futures, kami selaku kuasa hukum dari dan untuk atas nama PT Topgrowth Futures yang berkedudukan di Plaza Bapindo, Menara Bank Mandiri Lt. 28, Jakarta, perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat tentang transaksi perdagangan berjangka pada Topgrowth Futures.
- PT Topgrowth Futures adalah perusahaan pialang bursa berjangka yang bergerak di bidang Jasa Perantara Perdagangan Berjangka. Keberadaannya sejalan dengan perkembangan perdagangan di Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, mempunyai izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, serta terdaftar sebagai pialang, anggota Bursa Berjangka Jakarta dan anggota Lembaga Kliring Berjangka Indonesia.
- Pada perdagangan berjangka melalui PT Topgrowth Futures, nasabah adalah investor yang keikutsertaannya terikat pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Pemberian Amanat dan dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko yang ditandatanganinya, yang dalam hal ini nasabah dianggap telah memahami betul-betul model transaksi bursa berjangka dengan segala risikonya.
- Perlu diketahui, format dari Perjanjian Pemberian Amanat dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko yang disampaikan oleh PT Topgrowth Futures kepada semua nasabahnya telah menggunakan format standar ketentuan Bappebti vide SK Bappebti No. 52/Bappebti/KP/VI/2004 yang bertujuan memberi perlindungan hukum kepada nasabah dan pialang secara berimbang.
- Dalam ketentuan transaksi perdagangan berjangka seperti pada PT Topgrowth Futures yang tertuang di dalam Perjanjian Pemberian Amanat, otoritas pengendalian investasi dan penutupan setiap transaksi berada di tangan nasabah dan orang yang diberi kuasa oleh nasabah, yang pada setiap transaksi perdagangan dalam bentuk apa pun tetap memiliki risiko dan peluang yang sangat tergantung pada kemampuan, kecermatan, dan ketepatan dalam membaca perkembangan.
- Kegiatan usaha PT Topgrowth Futures sebagai Perusahaan Pialang Berjangka dalam menjalankan usahanya bukanlah kegiatan tipu-menipu sebagaimana anggapan surat pembaca tersebut, tetapi perusahaan yang kegiatan usahanya di bawah pengawasan instansi dan badan-badan yang memiliki otoritas pengawasan dan pembinaan pelaksanaan perdagangan berjangka di Indonesia, yaitu Bappebti, Bursa Berjangka Jakarta, dan Lembaga Kliring Berjangka di Indonesia.
- Sangat disayangkan kepada penulis surat pembaca tersebut yang bernada mendiskreditkan posisi PT Topgrowth Futures dengan menyimpulkannya sebagai usaha tipu-menipu dengan tanpa dasar yang benar. Padahal, apa yang dialami oleh penulis surat pembaca tersebut tidak lebih dari akibat kurang tepatnya yang bersangkutan dalam melakukan/mengendalikan transaksi. Jika sekiranya yang bersangkutan merasa bermasalah dengan PT Topgrowth Futures, maka seyogianya melakukan klarifikasi dulu, sebab tuduhan melalui tulisan terbuka memiliki konsekuensi yuridis tersendiri.
ABDUL MUIS & PARTNERSKuasa Hukum PT Topgrowth Futures
Saya Ikut Malu
MEMBACA surat pembaca majalah Tempo edisi 2-8 Januari 2006 dengan judul "Pengalaman Pahit di Bandara Bali", sebagai mantan Kepala Bagian Keamanan Perum Angkasa Pura I, yang membawahkan Bandara Ngurah Rai, Bali, sejak 1975 sampai 1986 (selama 11 tahun), rasanya ikut malu juga atas kejadian tersebut.
Kalau hanya satu orang yang tidak sopan, mungkin itu sudah demikian dasar pribadinya, tetapi kalau sudah sampai tiga orang yang berbuat demikian, rasanya institusinya perlu introspeksi.
Saya ikut menyampaikan permohonan maaf atas tingkah laku teman-teman seprofesi saya atas tindakan yang dilakukan terhadap Bapak Julianto tersebut.
SUDIBJO Jakarta Timur
Kecewa dengan Bank Niaga
Di awal November lalu, saya bermaksud mengambil uang dari tabungan saya di kantor cabang Bank Niaga tempat saya membuka rekening. Karena jumlah yang diambil lumayan banyak (Rp 3.300.000), saya memutuskan untuk mengambil lewat counter, karena kalau mengambil lewat ATM yang ada, saya akan mendapatkan pecahan uang Rp 50 ribu.
Sesampainya di depan counter, petugas dengan sopan menanyakan mengapa saya tidak mengambil lewat ATM. Saya jelaskan karena jumlah yang saya ambil lumayan banyak, dan sekalian saya ingin menukar beberapa ratus ribu dengan pecahan Rp 10 ribu. Masih dengan sopan petugas mengatakan kalau di Bank Niaga sekarang ada peraturan baru, untuk setiap pengambilan uang di counter dengan jumlah di bawah Rp 10 juta akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000.
Terus terang saya kaget dan menanyakan alasannya. Ternyata alasannya hanya untuk memaksimalkan penggunaan ATM, karena pengambilan lewat ATM bisa sampai Rp 10 juta. Saya utarakan kekecewaan saya dan tanpa berkata apa-apa lagi, saya langsung meninggalkan counter. Akhirnya, saya ke ATM, dan bayangkan betapa tebalnya uang yang harus saya bawa karena ATM hanya menyediakan uang pecahan Rp 50 ribu. Belum lagi lamanya waktu karena saya harus menghitung ulang dan memastikan bahwa jumlah uang yang keluar sesuai dengan jumlah yang saya inginkan.
Saya sebagai nasabah Bank Niaga sangat kecewa. Kenapa harus ada peraturan administrasi yang memberatkan seperti ini? Kenapa nasabah harus membayar uang administrasi (lagi) untuk mengambil uang miliknya hanya karena ia memutuskan untuk tidak mengambil lewat ATM?
Saya tidak tahu peraturan di bank-bank lain, tapi bukankah hak setiap nasabah untuk memilih di mana ia akan mengambil uangnya dan dengan cara seperti apa? Saya yakin nasabah punya alasan sendiri ketika ia memutuskan untuk mengambil uang lewat counter. Dan sangat tidak wajar jika nasabah harus membayar biaya administrasi hanya karena bank ingin memaksimalkan penggunaan ATM. Bukankah setiap bulan nasabah sudah membayar berbagai biaya administrasi yang dipotong langsung dari tabungan?
Saya sangat berharap agar bank-bank tidak terlalu banyak membebankan segala macam biaya administratif kepada para nasabahnya, karena sebuah bank ada karena nasabah. Yang dijual oleh bank adalah pelayanan dan kepercayaan dan saya merasa tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari Bank Niaga.
MYRNA Cipinang Melayu, Jakarta Timur
Ulah Nakal Petugas PLN
PADA 4 Oktober 2005 sekitar pukul 10.00, rumah kami didatangi petugas PLN dari bagian P2TL/Opal (Sdr. Matzen) dengan mendadak dan langsung membuka KWH meter. Ternyata, menurut petugas, di dalam KWH meter terdapat kabel dan kami dituduh telah melakukan kecurangan dengan melakukan jumper. Selanjutnya, ibu kami yang kebetulan ada di rumah dipaksa menandatangani surat pernyataan sebagai saksi. Akhirnya, kami dikenai denda sebesar Rp 7 juta lebih dan saat itu pula listrik dipadamkan sekaligus diganti KWH meternya serta kami harus segera menyelesaikannya di PLN Kebayoran.
Berkaitan dengan itu, kami ingin bertanya:
- Apakah semua petugas PLN tidak punya etika dalam memasuki rumah pelanggan?
- Apakah dalam pemeriksaan KWH meter tanpa dilihat/disaksikan langsung oleh pelanggan dibenarkan dalam prosedur pemeriksaan?
- Ketika kami mencoba menyelesaikannya di kantor PLN ternyata kami langsung diberikan tagihan susulan atau denda (oleh Bapak Rustam/Bapak Susilo). Sedangkan barang bukti KWH meter masih dibawa petugas sehingga kami sangat sulit untuk melakukan pembuktian.
- Kejadian lainnya, meteran tetangga kami setelah diperiksa oleh Sdr. Matzen tidak disegel kembali. Ada kemungkinan petugas akan datang kembali dan menuduh pelanggan telah melakukan kecurangan. Bukankah merusak dan membuka segel melanggar ketentuan? bagaimana kalau hal ini dilakukan oleh petugas PLN?
Menurut petugas P2TL (Bapak Susilo), jika KWH meter sudah diganti, dapat dipastikan bahwa tagihan PLN kami bulan selanjutnya akan melonjak dari tagihan sebelumnya. Kenyataannya, sampai pada tagihan November 2005 (pembayaran Desember 2005), tagihan listrik kami masih sama seperti bulan sebelum KWH meter diganti.
Itu artinya, jumper yang dituduhkan oleh Sdr. Matzen tidak terbukti dan kami sudah telanjur membayar denda ke PLN. Berarti jumper dan denda yang dikenakan kepada kami hanya akal-akalan saja dari pihak PLN (P2TL/Opal).
SAD SUPARMADIKomp. Dep. Penerangan C9, Jakarta
Aceh Setelah Setahun Tsunami
BENCANA tsunami menghancurkan garis pesisir Provinsi Aceh sepanjang 800 kilometer dan gempa bumi yang terjadi sebelum dan sesudah tsunami menyebabkan kerusakan yang sangat besar di sebagian Provinsi Aceh. Meskipun secara resmi kondisi darurat telah berakhir, situasi mendesak masih berlangsung. Kita tak bisa berharap kembali ke masa lalu. Setiap orang yang terlibat dalam proses ini hendaknya memiliki budaya tanggap terhadap kondisi darurat selama empat tahun berlangsungnya program rekonstruksi ini.
Rumitnya pelaksanaan rekonstruksi, yang disebabkan oleh luasnya daerah yang terkena dampak bencana, telah memperlambat kecepatan pembangunan. Terdapat cukup banyak tanah yang tidak mungkin dihuni akibat banjir. Dalam menghadapi segala permasalahan tersebut dan dalam membangun kekuatan pemerintah setempat agar proses pemulihan dapat berkesinambungan, diharapkan masyarakat Aceh ikut berpartisipasi.
Melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh lebih dari 120 LSM internasional, 430 LSM lokal, belasan lembaga donor bilateral dan multilateral, serta sejumlah badan pemerintah pusat dan daerah yang bekerja sama dengan masyarakat Aceh, banyak kemajuan yang telah dicapai. Sebagian besar anak-anak sudah kembali masuk sekolah, pusat-pusat kesehatan telah dibuka, sekitar dua pertiga petani telah kembali bekerja di tanah pertanian, dan tiga perempat kapal ikan yang hancur telah dibuat kembali.
Hal terpenting dalam proses pemulihan jangka panjang adalah mempertahankan perdamaian. Penandatanganan perjanjian perdamaian Helsinki pada 15 Agustus 2005 antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka membawa keuntungan bagi wilayah ini, yang telah menderita dalam masa konflik selama tiga dekade. Program rekonstruksi menunjukkan kemungkinan memperkuat proses perdamaian dengan cara mengajak seluruh masyarakat secara bersama-sama merencanakan masa depan mereka, terutama di kawasan yang telah sekian lama terisolasi akibat konflik.
T. MISRAN DJALIL Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Apakah Tsunami Belum Cukup?
JIKA selama ini kalian diberi banjir, gempa, tanah longsor, gunung meletus, wabah penyakit, kemiskinan, kebodohan, kebangkrutan ekonomi, kejatuhan nilai mata uang, penghinaan dari negara asing, dan ribuan hukuman tiap hari, masih belum kapokkah kalian, wahai manusia Indonesia?
Dan jika kalian masih saja menjadi koruptor, manipulator, penipu rakyat, penggelap pajak, pencatut bantuan luar negeri, penjual kekayaan alam milik negara, tak pernah membangun fasilitas untuk rakyat tapi malah menggarongnya untuk membangun istana-istana mewah untuk keluarga kalian dan istri-istri simpanan kalian, serta melakukan jutaan kebejatan lainnya, apakah supermusibah yang bernama tsunami juga belum cukup sebagai peringatan dan hukuman bagi kalian, wahai manusia Indonesia?
Apakah kalian masih menunggu Tuhan memberi azab yang lebih besar dan lebih dahsyat daripada tsunami? Apakah kalian mengharapkan armageddon?
Masya Allah! Naudzubillahi min dzalik! Semoga hal itu tak terjadi, ya Allah!
VIDDY A.D. DAERYPenyair, Jakarta
Terjunkan Pasukan Khusus
GEMPA bumi dan tsunami telah memorak-porandakan sebagian daerah di Aceh dan Sumatera Utara. Bala bantuan telah diturunkan ke Banda Aceh, Aceh Timur, dan Aceh Utara, namun masih banyak daerah bencana yang belum tersentuh karena alasan komunikasi dan transportasi, seperti Simeulue, Nias, Sipora, Pagai, Meulaboh, serta daerah terpencil lainnya di pantai barat Sumatera. Padahal, diperkirakan masih ribuan penduduk di daerah tersebut yang menjadi korban.
Untuk mengatasi hal tersebut, kami menyarankan agar daerah-daerah terpencil dan terisolasi dijadikan "daerah sasaran" yang merupakan target operasi untuk segera dibebaskan. Pertama-tama, terjunkan segera satu regu pasukan khusus dari TNI (Kopassus, Marinir, dan Paskhas) dengan pesawat terbang atau helikopter. Dalam misi pasukan khusus tersebut terdapat pula tenaga dokter dan juru kamera televisi.
Tugas utama pasukan yang diterjunkan itu, layaknya operasi Sandi Yudha, adalah membuka jalur komunikasi dan mempersiapkan posko, melaporkan situasi lokasi, serta mempersiapkan basis logistik. Laporan yang dikirim oleh pasukan khusus di lokasi terpencil kemudian ditindaklanjuti dengan langkah-langkah bantuan yang juga diterjunkan dari udara.
Langkah yang telah ditempuh sekarang dengan mengirim kapal-kapal TNI AL sudah baik, tapi waktu pelayaran sekitar tiga hari dari Jakarta cukup lama. Pengiriman kapal-kapal itu akan lebih efektif dengan membawa bantuan yang diperlukan dan mendarat di tempat yang tepat karena telah mendapat info dari pasukan khusus tersebut.
Tunjukkanlah bahwa pasukan-pasukan khusus TNI dapat juga bertugas secara cepat untuk mengatasi masalah kemanusiaan yang mendesak dan berpacu dengan waktu.
A. SIDICK N.T. Cipete, Jakarta Selatan
Pendeteksi Dini
SANGGUPKAH pemerintah di masa mendatang menyiapkan sistem deteksi dini untuk mengantisipasi bahaya bencana besar seperti tsunami? Gempa bumi dan tsunami itu bersifat mendadak. Prosesnya tidak sama dengan kejadian alam lainnya. Datangnya tidak bisa diperkirakan dan tak mungkin bisa dideteksi oleh akal manusia, walaupun dicoba dengan menghitung siklus kejadiannya atau dengan pendeteksi getaran yang paling canggih dan dipercanggih lagi.
Hal itu sulit sekali karena proses alam yang misterius. Begitulah kalau Allah SWT menunjukkan kebesaran dan kekuasaan-Nya, siapa pun, apa pun, bagaimanapun, di mana pun itu, dalam sekejap terjadilah dan tak dapat dihindari.
Sudah saatnya kita berbenah diri dan mengintrospeksi diri. Tahun 2004 sangat penuh dengan catatan sejarah yang luar biasa, khususnya di Indonesia, maka akal sehat manusialah yang bisa mendeteksi atau hatinya yang bersih yang dapat mendeteksi. Tapi, karena kita hanya dapat berusaha, saya yakin pemerintah di masa yang akan datang mampu menyiapkan pencegahan korban yang banyak dan membuat sistem pertolongan kepada korban yang cepat, taktis, akurat, dan efisien.
M. NOVAL WILDAN Kabupaten Jember, Jawa Timur
Salut buat Polisi
Kepolisian RI terus menggeliat dalam pembenahannya. Ini dibuktikan aparat kepolisian melalui aksi mereka yang kian tegas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum. Semua ini dampak positif gencarnya perombakan di tubuh Polri baru-baru ini. Misalnya, belakangan semakin sering kita dengar pemberitaan aksi Kepolisian RI melalui aparatnya menangkap dan memenjarakan para koruptor. Bagi saya, ini berita yang menggembirakan. Terlama kita "dimanja" dengan cerita-cerita buruk tentang Polisi, Polisi di suap. Kini, ada energi positif di tubuh Kepolisian RI yang sedang meluap-luap. Ada baiknya kalau semangat, kinerja, dan kebanggaan ini terus dipertahankan. Salut buat Polisi. Ayo buktikan kalau Polisi berani menghukum "orang yang memberi suap".
Hapis Sulaiman Meruyung, Depok.
RALAT
1. Dalam berita rubrik Hukum majalah Tempo edisi 2 Januari 2006, yang berjudul Karena Si Cantik, Theo Merana, di paragraf empat tertulis: "Bapak empat anak ini kemudian mengambil sertifikat." Sementara itu, dalam bagian lain tertulis "lima anak".
Yang benar adalah "bapak lima anak".
2. Pada majalah Tempo edisi 18 Desember 2005, rubrik Lingkungan, adakesalahan penyebutan nama. Dalam tulisan itu disebutkan SBI adalah Suara Burung Indonesia, seharusnya Sahabat Burung Indonesia.
Terima kasih.-Red.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo