Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ralat dari Noviantika Nasution
SAYA mengucapkan terima kasih atas dimuatnya wawancara saya pada rubrik ”Pokok Tokoh” Tempo edisi 30 Mei-5 Juni 2005. Sehubungan dengan wawancara tersebut, ada beberapa hal yang ingin saya luruskan:
- Posisi terakhir saya di DPP PDI Perjuangan 2000-2005 adalah sebagai bendahara, bukan wakil bendahara.
- Dalam wawancara tersebut, saya mengatakan: ”Setelah gerakan pembaruan PDI Perjuangan dideklarasikan pada tanggal 4 April 2005, banyak dukungan baik secara langsung maupun melalui SMS yang jumlahnya mencapai seribuan. Alhamdulillah, tidak ada yang marah kepada saya. Bahkan mereka mengirim SMS berupa dukungan, doa dan lain-lain.”
Ini perlu saya luruskan karena sangat berbeda dengan apa yang tertulis di Tempo, yaitu, ”Ada ribuan pesan berisi dukungan maupun makian. Maki-makian itu melesat ke telepon Novia setelah bergabung dengan Gerakan Pembaruan PDIP.” Bahkan di akhir tulisan ada kalimat, ”SMS yang berjenis makian langsung dihapus, sedangkan yang berirama dukungan disimpan.” Itu sama sekali tidak pernah saya ucapkan dan merupakan kesimpulan pewawancara saja.
- Bapak Kwik Kian Gie tidak pernah bergabung dengan Gerakan Pembaruan PDIP, tetapi bergabung dengan Gerakan Pemurnian Partai.
- Saya dan teman-teman di Gerakan Pembaruan PDIP melakukan deklarasi pada 4 April 2005 dan justru karena itulah kami dipecat pada tanggal 11 Mei. Sedangkan yang tertulis sebaliknya.
Demikian beberapa pelurusan dari isi wawancara saya.
NOVIANTIKA NASUTION Jakarta
--Terima kasih atas penjelasan Anda.
Tanggapan Lippo tentang ’Kavling Serasi’
SEHUBUNGAN dengan berita di Tempo edisi 30 Mei–5 Juni 2005 dengan judul berita ”Bank Gelap Lippo”, kami selaku kuasa hukum PT Lippo Karawaci Tbk. memberikan tanggapan dan klarifikasi berkenaan dengan berita tersebut sebagai berikut:
- Bahwa isi dari berita tersebut sepenuhnya tidak benar berkaitan tentang produk ”Kavling Serasi” yang diterbitkan oleh PT Lippo Karawaci Tbk.
- Bahwa ”Kavling Serasi” adalah salah satu produk properti dari PT Lippo Karawaci Tbk. yang dijual dengan sistem pre-selling melalui jaringan pemasaran yang dimiliki perseroan, antara lain, Lippo Land Club. Sebagai bukti pembayaran, pembeli menerima Sertifikat Kavling Serasi yang dengan sertifikat tersebut pembeli secara otomatis mendapatkan hak atas kavling tanah dan setiap saat dapat memilih kavling tertentu di dalam Kavling Serasi, yang merupakan real estate yang berwujud dan dapat dilihat secara fisik, atau memilih kavling ataupun produk-produk lain selama jangka waktu yang disepakati, serta memperoleh jaminan money-back guarantee dengan tingkat return tertentu yang ditentukan di muka dan dapat di-exercise jika setelah sekian waktu tertentu pembeli memutuskan untuk tidak jadi membeli. Walau demikian, setiap saat pihak penjual dapat membatalkan transaksi pembelian ”Kavling Serasi” sesuai dengan ketentuan yang ada dalam sertifikat.
- Bahwa yang terjadi adalah pihak-pihak yang sekarang mengadukan dugaan penipuan berkedok bilyet deposito ke Mabes Polri diduga telah kena perbuatan penipuan yang dilakukan oleh Sdr. Anastasia Kusumawati, seorang mantan Pemimpin Cabang Bank Lippo Kebumen bekerja sama dengan Sdr. Herry Robert yang sekarang sudah berada di tahanan Kejaksaan Negeri Kebumen dan sebentar lagi akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Kebumen.
- Bahwa Sertifikat Kavling Serasi yang dibeli oleh pihak-pihak yang sekarang mengadukan dugaan berkedok bilyet deposito ke Mabes Polri diduga adalah Sertifikat Kavling Serasi yang diduga dipalsukan oleh Sdr. Anastasia Kusumawati, bekerja sama dengan Sdr. Herry Robert, dan PT Lippo Karawaci Tbk. sudah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut dan sekarang keduanya sudah berada pada tahanan Kejaksaan Negeri Kebumen.
- Bahwa tidak benar PT Lippo Karawaci Tbk telah menerbitkan bilyet deposito yang dipasarkan kepada masyarakat.
- Bahwa dengan demikian merupakan perbuatan ”fitnah” dan ”pencemaran nama baik” jika PT Lippo Karawaci Tbk. dikatakan telah melakukan perbuatan penipuan dengan menerbitkan bilyet deposito kepada pihak-pihak yang melaporkan ke Mabes Polri seperti tersebut di atas.
- Bahwa atas perbuatan tersebut, kami: PT Lippo Karawaci Tbk., justru akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang kami pandang telah melakukan perbuatan ”fitnah” dan ”pencemaran nama baik” tersebut.
Demikianlah tanggapan dan penjelasan kami.
ROBERTUS BILITEA SH Kuasa hukum PT Lippo Karawaci Tbk. Jakarta
Mengungkap Jaringan Teroris
Teror keji kembali terjadi di Tanah Air, menumpahkan darah rakyat yang tidak berdosa. Kita perlu segera bertindak untuk mengungkap peristiwa ledakan bom di Kota Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu, 28 Mei 2005, pagi kelabu itu.
Di sini, peran serta masyarakat dalam mengungkap jaringan terorisme sangat penting, selain menggelar operasi intelijen dan keamanan yang memang merupakan porsi pemerintah. Operasi intelijen sangat tepat dilakukan di bawah koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN), sedangkan untuk operasi keamanan tentu dilakukan oleh aparat kepolisian dengan bekerja sama dengan pihak TNI.
Namun, yang terpenting adalah peran serta masyarakat untuk selalu memberikan informasi sekecil apa pun dalam tingkatan apa pun mengenai segala hal yang ada kemungkinan berkaitan dengan tindakan terorisme. Sementara itu, aparat keamanan tentu tidak boleh mengambil risiko dengan mengabaikan setiap informasi yang masuk. Karena itu, setiap informasi sekecil apa pun dan dalam tingkatan apa pun akan sangat membantu untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia, sekaligus mencegah kejadian keji serupa terulang lagi.
Banyak hal dan faktor yang dapat menjadi latar belakang peristiwa teror Tentena yang menewaskan 20 orang itu. Yang jelas, aparat kepolisian harus bekerja lebih keras untuk mengungkapnya. Kita tidak bisa memberi batasan waktu, tetapi hal itu harus segera diungkap agar tidak terulang lagi di masa datang. Saat ini perlu dipikirkan pola peran serta masyarakat dalam sistem informasi intelijen nasional.
ERNA PUJIASTUTI Ciputat, Jakarta Selatan
Hukuman buat Corby
MENTERI Luar Negeri Australia Alexander Downer menyarankan kepada Schapelle Corby yang divonis 20 tahun penjara di Denpasar agar meminta grasi kepada Presiden Yudhoyono (Tempo Interaktif, 29/5).
Seharusnya hukuman yang pantas untuk pembawa narkoba adalah hukuman mati. Jadi, masih bersyukurlah kalau pengadilan menjatuhkan 20 tahun penjara. Semoga Yudhoyono bisa menolak permintaan Downer. Hukum tetap hukum, jangan membedakan pelakunya, apakah bule atau Melayu.
IMAM S. Tangerang, Banten
Berhentilah Berunding dengan GAM
SALAH satu agenda perundingan informal keempat antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dimulai Minggu (29/5) di Finlandia membahas proposal GAM mengenai detail pemerintahan sendiri dan kemungkinan keterlibatan regional, yaitu Uni Eropa dan ASEAN, dalam pengawasan perdamaian di Aceh.
Pemerintah Indonesia harus memperingatkan delegasinya (Hamid Awaluddin dan kawan-kawan) untuk lebih cermat dan hati-hati terhadap kertas kerja yang diajukan oleh GAM tentang usulan pemerintahan sendiri. Jangan sampai agenda bahasan dan jargon diplomasi dalam negosiasi justru dapat menjebak Indonesia.
Ketegasan ini penting, sebab dalam beberapa kali penjelasannya, Hamid Awaluddin menyebut kata telah mencapai titik temu tapi tidak menjawab apakah titik temu tersebut berarti telah diterima, namun disebutnya dengan istilah asing yaitu sharing comment understanding. Pernyataan ini jelas membingungkan dan mencemaskan.
Ingat bahwa perundingan informal dengan GAM di Helsinki harus tetap dalam koridor NKRI, otonomi khusus, perlucutan senjata, dan pembubaran GAM, sehingga perlu ada pembatasan waktu. Tolak berbagai usulan GAM yang dapat menjerumuskan persoalan separatisme di Aceh ini ke forum internasional atau staf penasihat, termasuk usulannya tentang kemungkinan keterlibatan Uni Eropa dan ASEAN.
Bahkan perlu dipikir ulang soal ketergantungan pemerintah RI pada Crisis Management Initiative yang menjadi fasilitator dalam perundingan RI dengan GAM. Pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman bahwa keterlibatan pihak ketiga merupakan salah satu bentuk kegagalan dalam diplomasi dan negosiasi. Apalagi, beberapa kali diplomasi Indonesia di forum internasional sangat lemah dan mengalami kegagalan. Akibatnya jelas fatal, yaitu lepasnya pulau atau wilayah pangkuan Ibu Pertiwi seperti halnya Timor Timur, Sipadan, dan Ligitan.
Delegasi Indonesia dalam perundingan itu seharusnya mengevaluasi dalam setiap pertemuan. Jika tidak konkret dan positif untuk perdamaian di Aceh, perundingan itu lebih baik dihentikan. Percuma berunding kalau GAM masih mempertahankan ide dan gagasannya ingin merdeka dan lepas dari NKRI.
AHMAD S. WIBOWO Pancoran, Jakarta Selatan
Bom di Tentena
SAYA mengucapkan dukacita yang sangat dalam atas peledakan bom yang menewaskan 20 orang di Tentena, Sulawesi Tengah. Inikah negaraku Indonesia yang beradab? Inikah Indonesia yang beragama?
Kepada para pelaku, di mana hati nuranimu? Masih pantaskah engkau disebut sebagai manusia? Kepada seluruh rakyat Indonesia, mari kita rapatkan barisan, tidak ada tempat bagi teroris di bumi ini. Jangan pernah ada lagi pemakluman atas dasar agama.
Mari kita semua menggalang gerakan moral menentang aksi terorisme. Kejadian inilah yang perlu mendapat perhatian dari kita semua. Kita tidak perlu ribut-ribut menentang keikutsertaan Artika Sari Devi ke Miss Universe, karena pengeboman itu jauh lebih menjatuhkan harkat dan kehormatan bangsa Indonesia sebagai negara yang beradab.
HENDRIK SITUMORANG Depok
Rombak Sistem Partai
SELAMA ini sistem kepartaian yang kita rasakan adalah atas-bawah, dari pusat ke daerah, sehingga apa saja yang ada di daerah hanya diurus oleh dewan pimpinan daerah ataupun cabang masing-masing, tapi masih harus ada persetujuan dewan pimpinan pusat.
Banyak kasus terjadi di daerah, di antara sesama rakyat, perusahaan dan rakyat, pemerintah dan rakyat, dan sebagainya, tapi keputusan partai mengenai berbagai kasus harus dirembukkan dulu dengan pusat, apakah pusat menyetujui sikap mereka atau tidak, sehingga sering kita dengar kata, ”Kita tunggu keputusan pusat.”
Rasanya, jika demikian, perlu ada perombakan sistem partai di Indonesia. Sekarang daerah juga harus punya partai sendiri, sehingga wakilnya representatif dan tidak ada campur tangan pihak provinsi ataupun pusat. Sistem ini saya rasa cukup ideal untuk menanggapi kepentingan masyarakat saat ini.
Pusat punya partai sendiri, provinsi juga punya partai sendiri, dan kabupaten serta kota pun mempunyai partai sendiri. Untuk memilih anggota legislatif di tingkat daerah, partai lokallah yang berperan. Sedangkan pemilihan bupatinya tetap dilakukan dengan cara langsung oleh masyarakat, tapi calon-calonnya sudah representatif dari partai lokal sesuai dengan kehendak rakyat. Terserah calonnya dari mana saja, asalkan disetujui partai bersangkutan.
Untuk memilih anggota legislatif provinsi, yang berlaku adalah partai di tingkat provinsi saja. Pemilihan gubernur dilakukan dengan cara koalisi partai yang ada di kabupaten dengan partai yang ada di provinsi. Pemilihan anggota legislatif tingkat nasional dilakukan dengan cara koalisi partai di tingkat provinsi dan kabupaten untuk menempatkan wakilnya di partai pusat. Dan pemilihan presiden dilakukan dengan cara yang sama, koalisi partai.
Namun, cara yang begini pasti agak sulit karena orang-orang pusat yang punya kepentingan di daerah berkenaan dengan kepentingan pribadi akan menolak sistem ini karena menganggap hal itu merugikan koceknya. Intervensi akan sulit mereka lakukan ke daerah.
Saya pikir wacana ini perlu dikembangkan dan disebarluaskan agar membuka pikiran kita bersama. Bukankah kita ini masih belajar dalam berdemokrasi?
TONY KUSMIRAN Pontianak, Kalimantan Barat
Tikus Istana
DENGAN senang dan tertawa saya membaca tulisan ”Kucing Istana Takut
Tikus” di Tempo edisi 30 Mei-5 Juni 2005. Sangat bagus! Satu kesimpulan muncul dalam benak saya: Mungkinkah menyewa jasa suatu perusahaan internasional seperti ISS untuk pest management tikus berdasi? Sebab, mereka sudah kebal terhadap perangkap maupun obat dalam negeri dan mereka semakin pintar menghindarinya.
Seorang teman bercerita kepada saya bahwa cara seperti itu pernah berhasil dengan sangat baik di Hong Kong: Tim perwira Inggris yang diimpor dari London membersihkan korps polisi Hong Kong yang amat korup pada waktu itu. Celakanya, begitu banyak polisi masuk penjara, sehingga tiada lagi yang tersisa untuk mengurus lalu lintas. Terpaksa oknum-oknum yang dipandang paling kurang jelek dibebaskan dengan syarat. Siapa tahu mungkin lingkungan Istana dan sekitarnya menjadi tempat enak untuk para pegawai dan tamunya. Maka, cobalah!
A. HEUKEN SJ Jalan Moh. Yamin 37 Jakarta
Kinerja Kepolisian
Kita amat terkejut oleh ledakan bom Tentena. Bom itu membuktikan bahwa penebar bom bergerak lebih cepat dibandingkan kesigapan aparat keamanan.
Insiden itu adalah yang kesekian kalinya sejak empat tahun lalu. Ledakan bom yang terjadi berulang-ulang di suatu daerah konflik seperti Poso tentu saja menyisakan pertanyaan besar tentang efektivitas aparat keamanan, khususnya kepolisian, dalam menjaga keamanan di wilayah konflik.
Wilayah Poso memang sering dijadikan sasaran teror bom yang empuk. Pelakunya tidak takut untuk melakukannya berkali-kali dan seakan-akan hendak mengejek polisi dan intelijen bahwa mereka tidak akan tertangkap dan terbongkar.
Indikasi peledakan sebenarnya sudah diketahui sebelum kejadian dan pernah dibahas pemerintah dalam rapat Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan yang dihadiri Kepala Polri dan instansi terkait di bidang keamanan, demikian pernyataan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto di beberapa media cetak nasional. Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa sebelum terjadi ledakan di Poso, pihak BIN sudah mengetahuinya.
Memang, membongkar aksi teror tidaklah mudah, namun masuk akal jika masyarakat bertanya bagaimana dan seberapa jauh aparat keamanan, khususnya kepolisian selaku penjaga keamanan, melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien dalam memberi kenyamanan, ketenangan, dan ketenteraman kepada masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari.
Saya sependapat dengan pernyataan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid tentang perlunya mengevaluasi kinerja kepolisian karena polisi yang seharusnya memiliki kewenangan hukum (proyustisia) dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku terorisme berdasarkan laporan-laporan dari aparat intelijen lainnya.
Novita Yustita Bogor
Ralat
Karena kesalahan teknis, Inforial Bank Niaga, Tempo edisi 30 Mei 5 Juni, halaman 107 berjudul ”Kemudahan dari Layanan Elektronis”, tidak termuat seluruhnya. Naskah pada alinea terakhir terpotong sehingga kalimat yang tersaji tidak lengkap. Berikut kutipan alinea terakhir kami tulis ulang secara utuh:
”Berbagai layanan dan fasilitas berbasis TI ini disediakan oleh Bank Niaga untuk mengoptimalkan layanannya kepada nasabah. Dengan beragam fasilitas e-banking tadi, nasabah tentu semakin dimanjakan 24 jam sehari, tujuh hari dalam seminggu. Tak ada lagi nasabah yang direpotkan karena harus mengantri lama di bank.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo