Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

28 Desember 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanggapan PT Nusa Halmahera Minerals

Kami ingin menanggapi berita Majalah TEMPO Edisi 15-21 Desember 2003, di rubrik Lingkungan, halaman 62, berjudul Di Hutan Lindung Mengeruk Emas. Dalam pemberitaan itu dituliskan bahwa masyarakat adat Kao menolak keras kegiatan penambangan emas oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di hutan lindung Toguraci, Maluku Utara. Kami sangat berkeberatan karena berita itu hanya mengutip secara sepihak keterangan Saudara Jhon Djini Mangole dan Saudari Maimunah serta tidak melakukan konfirmasi kepada kami dan pihak berkompeten lain. Berita tersebut ”sangat merugikan reputasi perusahaan kami” dan dapat lebih mendorong salah interpretasi Jaringan Advokasi Tambang terhadap peran oknum masyarakat lokal di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan RI.

Untuk itu, perkenankanlah kami mengoreksi pemberitaan tersebut sebagai berikut.

  1. Aksi sekelompok orang pada akhir November 2003 yang ditulis TEMPO sebagai gerakan pagar manusia yang kecewa sejak 1992 atas operasi PT NHM adalah ”tidak betul”, karena aksi tersebut adalah aksi penolakan para penambang liar yang ”telah menduduki lokasi tambang PT NHM Toguraci secara ilegal sejak 23 Oktober 2003.” Sejak 30 November 2003, mereka telah dikeluarkan secara persuasif oleh aparat keamanan. Mereka sebelumnya telah ditolak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan masyarakat Kao dan Malifut.
  2. Luas area Toguraci yang baru dibuka sekitar 13 hektare, bukan 60 hektare seperti kata Jhon Djini, sementara luas Kontrak Karya PT NHM hanya 31.020 hektare, bukan 449.300 hektare seperti pemberitaan TEMPO.
  3. Penuturan Saudara Asrul Suaiboen tentang adanya pencemaran PT NHM terhadap lingkungan perairan Teluk Kao adalah kebohongan karena tidak ada outlet limbah tambang PT NHM ke Teluk Kao, dan limbah tambang telah diproses sesuai dengan ketentuan pemerintah dan berakhir di tailing dam yang dapat ditanami ikan. Penggunaan sianida yang direkomendasikan pemerintah dalam proses pengolahan bijih sama sekali tak mengeluarkan limbah berbahaya. Justru penggunaan merkuri oleh penambang liarlah yang membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
  4. Penuturan Sultan Ternate yang dikutip Majalah TEMPO tidak sesuai dengan ketentuan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 bahwa tanah di dalam wilayah NKRI dikuasai oleh negara. Penguasaan tersebut mencakup penatagunaan tanah, pengaturan hubungan orang-orang atau badan dengan tanah, dan pengaturan sengketa tentang tanah. Pengaturan oleh daerah (swatantra) atau perorangan harus mendapat kuasa dari negara dan penggunaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Angka produksi emas dan perak PT NHM di lokasi Gosowong adalah 22 ton emas dan 22 ton perak, yang telah dibayarkan pajak dan royaltinya sebesar US$ 38 juta dan US$ 6 juta, yang adalah royalti di mana 80 persennya kembali sebagai penerimaan pemerintah daerah.
  6. Adalah benar ditemukannya deposit baru di lokasi Toguraci setelah habisnya deposit Gosowong, tapi operasi PT NHM di lokasi Toguraci adalah legal karena PT NHM telah mendapat izin/memenuhi persyaratan legal sesuai dengan KK dan ketentuan pemerintah RI, antara lain surat dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Bapedalda, dan Menteri Kehutanan.
  7. Penuturan Saudara Jhon Djini tentang kerugian yang ditimbulkan oleh operasi PT NHM adalah ”ucapan provokatif”, apalagi yang bersangkutan tidak membandingkannya dengan kerugian dan bahaya yang ditimbulkan oleh operasi para penambang liar.

Kami ingin pula menginformasikan kepada Saudara adanya masalah besar yang mengancam iklim investasi di sektor pertambangan dan hubungan internasional Indonesia dengan negara sahabat yang tengah dialami PT NHM, yakni menyangkut beberapa oknum yang mengatasnamakan masyarakat lokal telah melansir isu tanah adat, kecilnya kontribusi PT NHM, dan community development, yang diikuti dengan demo-demo dan ancaman, yang kemudian membentuk diri menjadi Tim 13.

Bersamaan dengan tuntutan itu, gerakan masuknya tromol penambang liar (PETI) telah secara eskalatif meningkat: pada Juni 2003 baru 10 buah, tapi pada September jadi 164 buah, tanpa dapat dihentikan oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan lokal. Ada atau tidak konspirasi Tim 13 dengan masuknya PETI, kenyataannya pada 23 Oktober 2003 lokasi Toguraci telah diduduki oleh PETI, dan oknum Tim 13 ”telah menjadi bagian dari PETI.”

Karena ketidakberdayaan pemerintah daerah dan aparat keamanan lokal, PT NHM tak ada pilihan lain untuk mempertahankan haknya dengan berkoordinasi dengan Kepala Polda Maluku, Panglima Kodam Pattimura, Babinkam Polri, dan Kantor Menko Polkam serta TP3 PETI. Berbagai langkah aksi telah diambil oleh pemerintah pusat dan aparat keamanan sejak 3 November 2003 dengan hasil antara lain: Pemda Kapubaten Halmahera Utara bersama masyarakat Kao dan Malifut bersepakat untuk mempertahankan operasi PT NHM dan meminta pemerintah dan aparat keamanan mengambil tindakan represif terhadap PETI, termasuk oknum Tim 13.

Pada 11 November 2003, ada kesepakatan antara Pemda Halmahera Utara dan oknum Tim 13, yang akan menghentikan keterlibatannya dengan PETI dan meninggalkan lokasi Toguraci mulai 12 November 2003. Pengamanan lokasi tambang, lokasi plant, dan personel PT NHM disepakati sepenuhnya oleh polisi/Brimob, sejak 22 November 2003. Sejak 30 November 2003, lokasi Toguraci sepenuhnya diamankan oleh Brimob serta dilakukan tindakan persuasif agar PETI menghentikan kegiatan ilegalnya dan keluar dari area Kontrak-Karya PT NHM.

Operasi PT NHM di lokasi Toguraci diharapkan dapat dimulai kembali awal Desember 2003, sehingga rekrutmen tenaga lokal, kegiatan ekonomi lokal, program community development, serta pembayaran pajak dan royalti dapat dimulai kembali. PT NHM adalah perusahaan patungan antara Newcrest Australia (82,5 persen) dan PT Aneka Tambang Tbk. (17,5 persen). Kami beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI yang diteken pada 1997.

JOHN BLAKE
General Manager
Graha Elnusa, Jalan T.B. Simatupang
Cilandak, Jakarta 12560


Batavia Air Mengecewakan

Kami sekeluarga naik pesawat Batavia Air penerbangan 7P582 Padang-Jakarta pada 29 November 2003. Berangkat dari Padang seharusnya pukul 12.50 WIB, ditunda menjadi pukul 13.30 WIB, dan tiba di Jakarta pukul 15.00 WIB.

Pada waktu mengambil bagasi, ternyata koper saya sudah pecah dan tidak bisa dipakai lagi. Padahal, waktu check in, koper masih dalam kondisi bagus. Pecahnya koper saya mungkin akibat dibanting atau ditindih oleh barang yang lebih berat. Pada label nomor bagasi ada yang menulis ”tas pecah”, yang saya tidak tahu maksudnya.

Saya sungguh kecewa dengan pelayanan Batavia Air, yang seharusnya menjaga barang-barang penumpang tetap baik/tidak rusak walaupun pada musim liburan panjang seperti sekarang. Jangan sampai saat peak season dijadikan alasan untuk bekerja seenaknya. Kami sekeluarga sudah memutuskan tidak akan menggunakan Batavia Air untuk penerbangan yang akan datang, selama masih ada maskapai penerbangan lain.

M. RUSLI ABDURRAHMAN
Jatibening Estate Blok A1 No. 12
Bekasi, Jawa Barat 17412


Kemacetan dan Undian Berhadiah

Kemacetan lalu-lintas di kota-kota besar di Indonesia adalah masalah yang sangat sulit diatasi. Di Jakarta, kemacetan dari waktu ke waktu semakin bertambah parah, dan hal ini benar-benar menimbulkan dampak yang sangat serius. Stres di jalanan, buang waktu dan energi, serta memakan ongkos yang besar (mobil jadi cepat rusak, biaya bahan bakar makin besar, dan lain-lain). Lebih daripada itu, untuk mengatasi masalah kemacetan ini pemerintah harus mengeluarkan dana yang sangat besar seperti untuk pembuatan jalan-jalan baru, jalan tol, pelebaran jalan (akibatnya adalah penggusuran), dan yang terakhir dan sebentar lagi akan diluncurkan adalah program busway.

Penyebab kemacetan adalah jelas, yaitu terus bertambahnya jumlah kendaraan, sedangkan jalan-jalan yang tersedia sangat terbatas. Masalah bertambahnya jumlah mobil ini semakin diperparah dengan adanya program undian berhadiah mobil (terutama oleh dua bank papan atas) yang menyediakan bukan hanya satu atau dua mobil, melainkan ratusan mobil mewah dan ribuan sepeda motor. Bukan dalam ukuran tahunan, melainkan bulanan, bahkan ada bank yang setiap hari memberikan hadiah mobil.

Kami pernah bertanya kepada salah seorang pejabat bank penyelenggara tersebut. Pejabat bank itu dengan enteng menjawab, ”Kami tidak mungkin menghentikan program tersebut karena, begitu kami berhenti, pihak lawan akan diuntungkan.” Jadi, bisa Anda bayangkan: jalan-jalan akan terus dibanjiri mobil, motor, dalam jumlah besar setiap hari, setiap bulan. Akibatnya, macet di mana-mana, kita akan stres di jalanan, buang waktu, energi, ongkos, dan lain-lain. Lemas saya membayangkan kondisi tersebut akan terus berlangsung.

Tentunya kita semua senang dengan program undian berhadiah (bahkan lebih besar lagi hadiahnya, makin baik), tetapi bukankah lebih bijaksana apabila hadiah tersebut diberikan dalam bentuk uang saja. Menurut hemat kami, hadiah dalam bentuk mobil mewah tersebut mempunyai banyak aspek negatif seperti pemborosan devisa (karena barang-barang tersebut adalah barang impor), merangsang pola hidup konsumtif, dan menambah kemacetan lalu-lintas, dan lain-lain.

Padahal, apabila hadiah dalam bentuk uang, akan memberikan banyak aspek positif kepada bank penyelenggara karena hadiah tersebut dapat ditabung kembali sehingga akan menambah dana pihak ketiga. Proses pemberian hadiah sangat sederhana, yaitu tinggal mengkredit ke rekening nasabah, dan dapat menghindari praktek korupsi dari pejabat bank (sebab, bisa terjadi mobil-mobil yang dibeli untuk hadiah tersebut telah di-mark-up harganya untuk keuntungan para pejabat bank).

Melihat dampak negatif perlombaan undian berhadiah mobil ini, kami mengimbau kepada pimpinan kedua bank besar tersebut agar dapat menghentikan perlombaan yang tidak bijaksana ini dan beralih ke program undian berhadiah uang saja. Kepada Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan di Tanah Air, kami mengharapkan pengaruhnya untuk memberikan imbauan moral kepada kalangan perbankan agar melakukan program marketing yang lebih bijaksana dan selalu memikirkan dampak negatif jangka panjang dari program-program mereka.

IR. CHARLIE PAULUS
Jalan Alam Asri IV/3, RT 008 RW 015
Pondok Pinang, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan


Penipuan Berkedok Undian

Pada 10 Desember 2003, saya menerima surat melalui pos dari PT Ceres Ind yang menyatakan bahwa saya mendapat hadiah utama dari PT Ceres Ind berupa sebuah mobil Honda Fit. Tapi, untuk mendapatkan hadiah tersebut, saya harus mentransfer ke Bank BNI Cabang Jakarta a/n Widiastuti dengan nomor account 024.002.5614.68901 sebesar Rp 7 juta.

Dalam surat tertulis bahwa untuk konfirmasi selanjutnya saya diminta menghubungi Ir. Hendro dengan nomor telepon 0813-10653673. Ketika saya melakukan konfirmasi, dengan nada meyakinkan Ir. Hendro mengatakan bahwa saya dinyatakan menang dan sebagai pemenang saya harus menyetor uang tujuh juta rupiah, yang harus saya lunasi dalam waktu setengah jam. Karena mencurigakan, saya mengatakan kepada Ir. Hendro bahwa saya akan mengambil sendiri hadiah tersebut ke Jakarta. Tapi, tanggapan Ir. Hendro sangat tidak simpatik. Dengan serta-merta dia membatalkan hadiah tersebut.

Bagaimana dengan tanggapan dari manajemen PT Ceres Ind, apakah benar saya mendapatkan hadiah utama, mengingat surat pemberitahuan itu bisa dibilang seperti asli?

SULASTRI
Jalan Dr. Supomo 50
Surakarta, Jawa Tengah 57132

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum