Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saya WNI keturunan Cina (ikut ayah) mengajukan permohonan memperoleh surat bukti kewarganegaraan RI (SBKRI) melalui Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, 1 Agustus 1988, dan dicatat dengan nomor 17/1988. Tapi, pada 9 Juli 1996, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan RI. Pada pasal 4 ayat 2 disebutkan, "Bagi warga negara Republik Indonesia .…" Dan pada pasal 5 tertulis, "Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan ...."
Masalahnya, ketika mengajukan pembuatan paspor RI melalui Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, November 1998 lalu, saya harus menyertakan SBKRI. Kendati sudah menunjukkan salinan Keppres No. 56/1996, saya tetap diharuskan membawa SBKRI beserta surat keterangan pencabutan dan ganti nama milik ayah saya. Padahal, saya sudah menyertakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran, sebagai bukti kewarganegaraan seperti disebutkan Keppres No. 56/1996 Pasal 4 ayat 2. Dengan demikian, saya ingin bertanya: apakah Keppres No. 56/1996 masih berlaku? Kalau masih berlaku, mengapa pembuktian kewarganegaraan RI masih mensyaratkan SBKRI? Mengapa KTP, KK, dan akta kelahiran tidak bisa dijadikan bukti kewarganegaraan sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat 2 Keppres No. 56/1996? Kalau keppres ini tidak berlaku, kapan dicabut? Saya berharap Bapak berkenan menanggapinya.
Mega Christina
Jalan Beringin 8
Jakarta Pusat 10270
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo