Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JATUHNYA vonis tiga tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ketua Umum Golkar, yang juga Ketua DPR RI, Akbar Tandjung, haruslah disikapi dengan tindakan tegas dan nyata dalam kerangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, perlu kami sampaikan:
- Penegakan hukum yang saat ini masih menjadi barang langka harusla segera dimulai dari lingkaran elite politik yang selama ini tak tersentuh hukum (above the law), berdasarkan prinsip-prinsip equality before the law. Demi tegaknya hukum, kinilah saatnya pemerintah berkewajiban melakukan tindakan yang berpihak pada hukum dan rasa keadilan masyarakat.
- Penegakan hukum dalam kasus Akbar Tandjung tersebut tidaklah boleh dihambat oleh situasi politik hari ini, saat pemerintahan Mega-Hamzah tengah mendapat tekanan politik dari berbagai elemen, yang dapat menjadikannya berujung pada penyelesaian melalui tawar-menawar politik elite. Upaya menggeser secara sistematis kasus ini menjadi sebuah problem politik haruslah segera dihadapi dengan tindakan yang nyata dan tegas.
- Akbar Tandjung, selaku Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR, dapat menggunakan posisi politiknya untuk mengulur bahkan menghalangi proses hukum yang telah jelas kedudukannya dan memperalat situasi politik yang tengah panas sebagai alat tawar-menawar agar lolos dari jerat hukum.
- Vonis tiga tahun penjara oleh hakim pengadilan banding tersebut kami nilai terlalu rendah apabila dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Akbar Tandjung selaku terdakwa dan apabila kita bandingkan dengan kehancuran ekonomi yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Untuk itu, Yayasan LBH Indonesia:
- Mendesak pemerintah, melalui Kejaksaan Agung, untuk melakukan penahanan terhadap Akbar Tandjung selaku terpidana korupsi kasus Bulog.
- Mendesak Akbar Tandjung untuk mundur dari jabatan Ketua DPR.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan demi tegaknya negara hukum yang demokratis yang bersandar pada rasa masyarakat dan hati nurani rakyat.
MUNARMAN
Ketua YLBHI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo