Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEPULUH tahanan Badan Narkotika Nasional melarikan diri dari sel lembaga itu di Cawang, Jakarta Timur, pada 31 Maret lalu. Mereka menjebol terali di lorong sel. Para tahanan ini tersangka pengedar sabu seberat 77,3 kilogram jaringan Aceh yang dikurung sejak Januari dan Maret lalu dengan vonis hukuman mati.
Tempo edisi 23 Juli 1977 mengulas kasus serupa. Dua narapidana asal Inggris dan Amerika Serikat kabur dari penjara di Denpasar. Keduanya berprofesi sebagai pilot. Mereka ditangkap pada 9 Agustus 1976 setelah mendaratkan pesawat Cessna di Bandar Udara Ngurah Rai dari Penang, Malaysia, tujuan Australia.
Donald Ahern Andrew, 48 tahun, dan kopilot David Allan Riffe, 36 tahun, ditangkap karena petugas pabean menemukan 664 kilogram ganja di pesawat mereka. Pada 15 Februari 1977, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Andrew 17 tahun penjara dan denda Rp 20 juta serta Riffe 7 tahun penjara dengan denda sama.
Tak seperti terhukum lain, Donald Andrew alias Don Tait tak menghuni barak, tapi sebuah ruangan berukuran 22 x 21 meter di dekat rumah dinas direktur lembaga pemasyarakatan. Pintu keluar ruangan itu bisa melalui rumah Pak Direktur sehingga tak terjangkau pengawasan petugas. Andrew leluasa keluar-masuk rumah untuk membeli makanan di warung. David Riffe juga sama istimewanya. Ia malah menjadi sopir direktur itu meski dikurung di penjara Karangasem, 80 kilometer dari Denpasar.
Andrew dan Riffe kabur pada 8 Juli 1977 ketika Direktur Lembaga Pemasyarakatan Denpasar Putu Benum berada di Palu untuk urusan keluarganya. Di rumahnya hanya tinggal Putu Joni, kemenakan dan pegawai penjara; seorang sopir; serta pembantu rumah tangga. Hari itu istri Andrew datang mengunjungi suaminya ditemani dua karib.
Esoknya, istri Andrew terbang ke Australia. Dua hari kemudian, petugas penjara baru ribut karena tak melihat Andrew sarapan pagi. Di kamarnya, ia sudah tak ada. Petugas mengumumkan kehilangan itu ke seluruh Bali melalui telegram. Hasilnya nihil. Andrew dan Riffe dinyatakan kabur sehari setelah itu. Mereka diperkirakan janjian kabur hari itu melalui pesan yang dibawa karib yang diajak istri Andrew.
Pelarian itu diduga direncanakan secara matang. Sebab, sehari sebelum Andrew dan Riffe kabur, syahbandar Pelabuhan Benoa mengizinkan sebuah yacht berlayar di perairan Padangbai. Kapal pesiar berbendera Inggris itu dihuni lima awak. Yacht datang dari Darwin dengan tujuan Singapura. Nakhodanya berpaspor Australia. Tentara Angkatan Laut menduga kapal itulah yang membawa kabur dua tahanan "istimewa" Pak Direktur penjara tersebut.
Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Ibnu Susanto membuat peraturan baru di penjara setelah menerima laporan kaburnya dua tahanan asing itu. Ia melarang kunjungan keluarga, tidak memperbolehkan petugas bekerja di luar penjara, dan melarang kegiatan yang berhubungan dengan dunia bebas. "Kelonggaran seperti itu banyak disalahgunakan petugas penjara," katanya, geram.
Melihat cara kabur Donald Andrew dan David Riffe, Ibnu tak merasa heran karena betapa bebasnya mereka di penjara itu. Meski terpisah, keduanya bisa berkomunikasi dan tak bercampur dengan tahanan lain sehingga petugas membebaskannya. Dan penyebab paling pokok adalah keistimewaan yang diberikan Pak Direktur penjara. "Salah sejak awal dan tak bisa dimaafkan," ujar Ibnu.
Hingga kini, kedua narapidana itu tak pernah bisa dikembalikan ke sel yang seharusnya mereka huni 16 tahun lagi.
Cara kabur Donald Andrew dan David Riffe terlalu mudah dibanding sepuluh tahanan narkotik yang kabur dari tahanan Badan Narkotika Nasional. Sebab, mereka perlu menjebol ventilasi di lorong, meski tak merusak gembok sel. Siapa mengatur pelarian mereka?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo