Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tanah perum husada bhakti

14 September 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehubungan dengan berita yang berjudul "Diinjak di Depan Tamu" (TEMPO, 31 Agustus 1991), dengan ini kami sampaikan tanggapan, khususnya yang menyangkut wewenang Perum Husada Bhakti, sebagai berikut: 1. Kami merasa prihatin dengan peristiwa tersebut pada saat peresmian gedung kantor cabang Perum Husada Bhakti di Medan, 14 Agustus 1991. 2. Untuk menambah gambaran yang jelas mengenai status tanah tersebut, kami jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa proses pengadaan tanah yang dilaksanakan tanggal 16 April 1988 sampai pembangunan gedung telah berjalan sesuai dengan prosedur. b. Melihat sejarahnya, tanah yang dibeli Perum Husada Bhakti adalah sebagian dari tanah kepemilikan T. Raja Intan, yang dijual pada bulan April 1955, dan Perum Husada Bhakti adalah generasi yang keempat setelah tiga pembeli berturut-turut, yaitu tahun 1955, Juli 1976, dan Maret 1988. c. Dalam prosedur kepemilikan pernah dilakukan pengumuman sebelum penerbitan sertifikat pada media massa (harian Mimbar Umum) oleh Wali Kota Madya Medan, di kantor kecamatan, dan di kantor kelurahan pada bulan Desember 1988 sampai Februari 1989, dan ternyata tidak ada sanggahan ataupun gugatan. d. Sertifikat tanah atas nama Perum Husada Bhakti selesai bulan Maret 1990, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Pusat dan Daerah No. 70/HP/BPN/90. 3. Sebelum membangun gedung kantor cabang, PHB Provinsi Sumatera Utara pernah melaporkan adanya gugatan dari Tengku Hidayat kepada Wali Kota Madya Medan pada Juni 1990, atas dasar Akta Notaris No. 36 dari Notaris Siagian. Selanjutnya dalam laporan tersebut dikatakan bahwa pada Agustus 1990 gugatan tersebut gugur karena Akta Notaris No. 36 dibatalkan oleh notaris yang bersangkutan. 4. Selama pembangunan gedung, pihak Perum Husada Bhakti tidak pernah mendapat perintah sita dari pejabat yang berwenang cq pengadilan yang menyidangkan sengketa tanah Perum Husada Bhakti. Pembangunan gedung telah dilaksanakan berdasarkan IMB No. 0193/644.4/MB/366/1990 tanggal 23 Agustus 1990 dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kota Madya Medan. Tentunya pihak Perum Husada Bhakti tidak dapat menghentikan pembangunan dan penggunaan gedung tersebut tanpa alasan-alasan administratif yang kuat. DR. DEDEH SUDJANA, M.P.H. Perum Husada Bhakti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus