Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

prelude

Tanggapan atas Catatan Pinggir UFO

Tanggapan atas Catatan Pinggir UFO.

4 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal UFO

DALAM Catatan Pinggir Tempo edisi 21 Mei 2022 berjudul "UFO" ada kalimat ini: “Jika dalam sejarah, yang ganjil biasa diterangkan dengan gampang oleh agama-agama. Sekarang manusia tidak puas dengan wahyu.” Berapa juta buku sudah dibaca oleh Goenawan Mohamad? Rupanya masih ada satu buku yang terlewat belum tersentuh, yaitu Al-Quran. Kalau begitu jangan terus-menerus curiga jika ada kecurigaan bahwa memang ada skenario besar yang didesain oleh kelompok bangsa maju (kaum kolonial) untuk menjauhkan umat beragama (Islam) dari kitab sucinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sudah barang tentu skenario besar itu dibarengi dengan provokasi ataupun propaganda terus-menerus sehingga, perlahan tapi pasti, makin banyak saja orang yang menganggap kitab suci hanya mitos. Adapun ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus mereka kembangkan sekaligus mereka publikasikan adalah yang ilmiah, rasional, dan faktual. Mereka sangat tahu bahwa sesungguhnya kitab suci adalah peta jalan menuju kesuksesan dan kejayaan. Dan mereka tidak ingin ada kelompok bangsa di luar kelompok mereka meraih kesuksesan dan kejayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada alinea yang lain tertulis, “Hasil pemotretan itulah—secuil titik biru yang samar di tengah gelap—yang jadi fokus pembahasannya.” Sungguh kata-kata puitis nan indah, sekaligus ilmiah. Bahkan terlampau indahnya, sehingga tersamar kebohongan yang terkandung di dalamnya. Sebagaimana sering dipertontonkan melalui karya film  Hollywood dengan deskripsi film fiksi ilmiah: serombongan wisatawan menjelajahi ruang angkasa dengan mengendarai pesawat ruang angkasa yang supercanggih. Mereka pun mendapati suasana malam yang indah. Karena mereka di ruang angkasa maka digambarkan bintang-bintang tampak lebih dekat. Bahkan bintang berukuran kecil yang tidak pernah terlihat jika dipandangi dari bumi bisa terlihat jelas dan mempesona.

Pada titik ini, mari kita gunakan nalar waras kita: mana ada suasana malam di ruang angkasa? Mana ada suasana gelap di ruang angkasa? Jika kamu terbang ke ruang angkasa, sejauh mata kamu memandang, yang kamu dapati hanyalah sinar matahari yang terus-menerus menyilaukan matamu. “Dan kalau Kami bukakan kepada mereka salah satu pintu langit, lalu mereka terus-menerus naik ke atasnya. Tentulah mereka berkata, 'Sesungguhnya pandangan kamilah yang dikaburkan, bahkan kami adalah orang yang terkena sihir’.” (Q.S. Al Hijr 14-15).

Mudah-mudah ada di antara pembaca Tempo tertarik dengan produk bisnis Elon Musk, wisata ke ruang angkasa. Biar semuanya menjadi jelas, siapa yang benar dan siapa yang nggedebus, termasuk soal virus corona.

Thoha Ashari Muri
Bogor, Jawa Barat


Cara Mencegah Kecurangan Pemilu

SECARA ringkas adalah berikut ini.

• Setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendapat kamera digital yang dapat dipergunakan untuk mendokumentasikan proses pemungutan suara dalam bentuk foto dan audio-visual. Dokumentasi ini langsung diunggah ke situs milik Komisi Pemilihan Umum. Salah satu dokumentasi yang diunggah adalah formulir hasil penghitungan surat suara yang sudah ditandatangani semua pihak. Semua dokumentasi yang sudah diunggah dapat diakses oleh siapa saja, sehingga siapa pun dapat mengecek secara daring.

• Apabila KPU sudah memiliki saluran televisi khusus dan saluran radio khusus atau saluran media massa khusus, hasil pungutan suara setiap KPPS ditayangkan melalui media-media tersebut. Dalam media-media tersebut KPU menyediakan fasilitas khusus bagi siapa saja untuk melaporkan perbedaan data hasil pemungutan suara di setiap KPPS. Laporan tersebut harus melampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

• Pelapor harus mencantumkan kartu identitas asli dan bila melampirkan bukti maka segera ditindaklanjuti oleh KPU dan/atau Panitia Pengawas Pemilu. Laporan dengan data yang benar mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Pelapor yang melapor dengan tujuan fitnah atau mendiskreditkan pihak tertentu harus mendapatkan sanksi (misalnya dicabut hak suaranya pada pemilihan umum berikutnya, didiskualifikasi dari pencalonan anggota legislatif bila pelapor merupakan calon anggota legislatif, atau dijatuhi sanksi sosial).

• Pemerintah menyediakan videotron di setiap kecamatan untuk menayangkan hasil pemungutan di tiap KPPS. Apabila ada kekeliruan hasil pemungutan suara, KPPS tersebut mengunggah ulang data yang benar. Data yang benar ditandatangani oleh saksi dari setiap partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu serta ada dokumentasi proses koreksi hasil pemungutan suara pada KPPS tersebut.

• Setiap hasil penghitungan suara secara manual berjenjang dari bawah ke atas harus dicek dan ricek dengan data yang sudah diunggah. Secara berjenjang diunggah pula data mengenai hasil pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, serta provinsi oleh panitia tingkat desa/kelurahan, panitia tingkat kecamatan, panitia tingkat kabupaten/kota, dan panitia tingkat provinsi.

• Data yang diunggah oleh panitia tingkat desa/kelurahan ditambahkan satu formulir, yaitu surat pernyataan bahwa hasil rekapitulasi pemungutan suara di semua KPPS di desa/kelurahan tersebut sudah dicek dan ricek dengan data dari setiap KPPS yang sudah diunggah. Pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh wakil dari setiap partai dan Panitia Pengawas Pemilu. 

Heri Purbiantoro
[email protected]

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus