Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tanggapan tentang Warisan

9 Juli 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEHUBUNGAN dengan berita di TEMPO edisi 3-9 Juli 2000 berjudul ”Berebut Warisan Meneer Rudy”, dengan ini kami sebagai anak Ny. Mauli Regina Schulz Siahaan perlu mengoreksi berita tersebut.
  1. Gedung pembakaran sampah yang fotonya terpampang itu bukan milik Rudy Schulz, tetapi milik Yacob Hendrawan atau PT Unicomindo Perdana. Surabaya Sport Center pun bukanlah milik Rudy Schulz, sedang perkebunan kelapa sawit di Lampung adalah milik PT Sae Nusantara, tempat Rudy hanya sebagai pemegang saham.
  2. Gugatan kasus ini hanya diajukan oleh anak dan istri pertama Rudy (Carita Smith dan Armand), sedang anak sulung Ny. Carita masih bekerja di PT Sae Nusantara.
  3. Tidak benar pertikaian antara Armand dengan Ny. Mauli perihal perkebunan PT Sae Nusantara. Yang benar, Armand telah ada masalah hukum dengan PT Sae Nusantara dan tak ada kaitannya dengan Ny. Mauli.
  4. Perkara pembagian waris di atas lebih menjurus kepada gugatan atas harta gono-gini yang diperoleh Ny. Mauli selama perkawinan dengan Rudy Schulz. Bukan perkara warisan murni yang telah diputus oleh PN Jakarta Selatan dengan amarnya, antara lain, menolak atau menyatakan gugatan Ny. Carita Smith dan Armand tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan hukumnya karena berdasar Putusan PN Palembang tanggal 5 Desember 1969, Ny. Carita terbukti telah menerima pembagian harta gono-gini.
  5. PT Sae Nusantara didirikan setelah pernikahan Rudy Schulz dengan Ny. Mauli. Maka, tidak ada dasar hukum apa pun bagi Ny. Carita untuk menuntut saham Rudy di sana.
  6. Tentang pembagian harta warisan Rudy Schulz, kami telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan agar harta itu dibagi sesuai dengan ketentuan UU dan hingga kini belum ada putusannya.
  7. Soal pemalsuan akta dan pembengkakan nilai proyek oleh Yacob Hendrawan tak ada hubungannya dengan Ny. Mauli karena dilaporkan sendiri oleh Rudy Schulz tahun 1995.

BONAR P. SCHULZ
Jakarta

Terima kasih atas penjelasan Anda. Informasi untuk artikel itu diperoleh antara lain dari keterangan Yacob Hendrawan dan cuplikan berkas sengketanya. Sebagian sudah kami konfirmasikan pada pengacara Nyonya Lina, Teguh Samudera.—Red

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus