Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dicky Iskandar Dinata menjadi orang pertama yang diperiksa dalam kasus kesalahan operasional Bank Duta. Dicky, yang menjabat wakil direktur utama—belakangan jabatannya dicopot—dituding melakukan korupsi sehingga bank swasta itu merugi Rp 700 miliar. Akibat tindakannya, tiga yayasan pemilik bank: Supersemar, Dakab, dan Dharmais, harus menyuntikkan dana untuk menjaga kelangsungan hidup Bank Duta.
Selain Dicky, empat bekas petinggi bank tersebut juga diperiksa di Kejaksaan Agung. Mereka mengaku tidak tahu-menahu ihwal tindakan Dicky. Menurut mereka, Dicky menjalankan manajemen sendirian, terutama dalam transaksi valuta asing. Tapi Dicky berkeras semua tindakannya telah ia laporkan ke dewan direksi.
Seorang pejabat Departemen Keuangan menyebutkan, kerugian dalam spekulasi valuta asing merupakan kesalahan manajemen, bukan manipulasi. Bahkan, jika Dicky dapat memberikan laporan pembukuan terperinci tentang kegiatannya, ia bisa bebas dari tuntutan. Tentu jika ia tidak memakai uang untuk kepentingan sendiri.
Dicky kini kembali terjerat hukum. Ia menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang. Menurut jaksa, Dicky sebagai Direktur Utama PT Brocolin terbukti menerima dana yang berasal dari L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru. Nilai penggelapan mencapai Rp 1,2 triliun. Kali ini Dicky dituntut hukuman mati dan denda Rp 500 miliar. Menurut catatan kami, inilah tuntutan terberat dalam kasus korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo