Untuk menampilkan pemberitaan yang proporsional terhadap ''kasus'' Ferry, saya ingin menjelaskan masalah yang berkait dengan diri saya sebagai berikut. Pertama, soal kehadiran saya di MPR. Terpilihnya saya sebagai anggota MPR periode 19921997 adalah berdasar Rapat Presidium PB HMI 26 Juni 1992, dan Rapat Harian 1 Juli 1992. Usulan untuk menjadi anggota MPR sebagai wakil dari utusan golongan fungsional, yakni melalui surat PB HMI No. 1294/B/Se./01/1413, 3 Juli 1992. Dalam sidang MPK IV dan Pleno IV ditetapkan untuk imempejabatkanr jabatan ketua umum PB HMI itu ibukanr merupakan sanksi organisatoris (apalagi pemberhentian/pemecatan), tapi merupakan ikebijakan organisasir untuk melanjutkan perjalanan organisasi yang berlandaskan pada isifatr independensi HMI. Juga merupakan pemberian kesempatan seluasluasnya pada saya untuk menjalankan tugas sebagai anggota MPR atas nama utusan Pemuda Indonesia. Itu dipahami HMI sebagai penghargaan kepada HMI, karena itu HMI mendukung sepenuhnya keberadaan saya di MPR. Persoalan muncul pada saat peserta kongres (cabangcabang) mempertanyakan keabsahan Sidang Pleno PB HMI yang menggugurkan keputusan kongres. Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya kongres mengukuhkan hasil sidang Pleno IV sebagai ketetapan Kongres HMI. Itu memberi manfaat pada lembaga, yakni pengguguran suatu keputusan di HMI tidak dapat dilakukan oleh instansi pengambilan keputusan di bawahnya. Juga menjadi suatu iwarningr bahwa itu tidak akan menjadi preseden pada kehidupan HMI di hari depan. Dengan dikukuhkannya menjadi ketetapan kongres, sikap HMI terhadap pengangkatan saya sebagai anggota MPR adalah sebagaimana tertuang dalam hasil Sidang Pleno IV PB HMI. Jadi, bukan pemecatan atau pemberhentian dalam kerangka sanksi organisasi. Kedua, soal pemecatan atau pencabutan status keanggotaan. Berdasarkan hasil sidang Pleno V PB HMI, saya diberi sanksi organisatoris berupa pencabutan status keanggotaan. Sanksi ini diberikan karena ucapan terima kasih saya bersama unsur pemuda lainnya kepada MPR. Sebab, sidang Pleno V PB HMI memandang, pemakaian kata ''aktivis'' adalah sebagai penggunaan nama kelembagaan. Jadi, bukan pada substansi surat ucapan terima kasih itu. Karena penggunaan kelembagaan itulah saya dan Arjun Tahuri dikenai sanksi organisatoris tersebut. Berdasarkan konstitusi HMI, saya dan Arjun Tahuri diberi kesempatan membela diri di forum kongres. Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya forum secara aklamasi mencabut pemecatan saya dan Arjun Tahuri. Selanjutnya, dengan ini saya dan Arjun Tahuri menegaskan bahwa pernyataan ucapan terima kasih kepada MPR adalah ucapan atas nama pribadi, bukan atas nama siapasiapa. Dengan dicabutnya pemecatan itu, berarti Kongres XIX HMI merehabilitasi nama saya dan Arjun Tahuri. Dengan kata lain, saya dan Arjun Tahuri tetap sebagai keluarga besar HMI. FERRY MURSYIDAN BALDAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini