Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Angka

Berita Tempo Plus

Tonggak untuk Mengubur ’Dendam’ Masa Lalu

8 Maret 2004 | 00.00 WIB

Tonggak untuk Mengubur ’Dendam’ Masa Lalu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bekas anggota Partai Komunis Indonesia kini bisa bernapas lebih lega. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, 24 Februari lalu. Pasal itu menjadi batu sandungan bagi siapa saja yang dianggap terlibat PKI dan organisasi massanya untuk bisa maju sebagai calon anggota legislatif.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus