Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bekas anggota Partai Komunis Indonesia kini bisa bernapas lebih lega. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, 24 Februari lalu. Pasal itu menjadi batu sandungan bagi siapa saja yang dianggap terlibat PKI dan organisasi massanya untuk bisa maju sebagai calon anggota legislatif.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo