Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Transparansi Rekrutmen Hakim Konstitusi

14 Januari 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda, rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan lebih terbuka dan melibatkan publik?
Ya
88,89%256
Tidak
9,38%27
Tidak tahu
1,74%5
Total100%288

SEJUMLAH anggota DPR menyambut baik gagasan untuk melibatkan publik dalam rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu, masyarakat dapat memberikan masukan tentang nama dan kredibilitas calon hakim. “Itu itikad baik,” ujar Almuzzamil Yusuf, anggota Komisi III DPR, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Gagasan untuk melibatkan publik muncul karena tiga hakim di lembaga itu akan memasuki masa pensiun pada Maret, Mei, dan Juni mendatang. Masa jabatan enam hakim lainnya juga akan habis pada Agustus mendatang.

Jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan mayoritas responden setuju rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan melibatkan publik (lihat grafik).

Komentar

Sebenarnya, apabila dilakukan dengan hati nurani, demi kepentingan rakyat dan negara, DPR saja sudah cukup mewakili keterlibatan publik (rakyat). Tapi justru hati nurani yang sering dikesampingkan oleh anggota parlemen.

-Pushandaka, Yogyakarta

Semua pejabat publik, hakim agung, pimpinan KPK, yang disaring melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan di DPR, menghasilkan sosok yang integritas moralnya diragukan. Dan ini sudah terbukti dalam pemilihan hakim agung, pimpinan KPK yang baru, anggota KPU, dan Komisi Yudisial.

-Asep, Bandung Wetan

Masyarakat perlu mengetahui integritas para calon hakim konstitusi, karena semua produk putusannya menyangkut hajat hidup bangsa, terutama yang sangat prinsipil, yakni hukum. Biarlah publik yang melakukan penilaian, karena institusi parlemen dan eksekutif ditengarai sudah tidak murni lagi dari infiltrasi kepentingan, sehingga dalam memilih sudah sulit menjunjung tinggi netralitas.

-Muhammad Ruslailang Noertika, Balikpapan

Saya setuju publik dilibatkan. Cara ini diharapkan dapat meminimalkan kepentingan politik dari institusi yang mengajukan nama calon hakim konstitusi, yaitu Presiden, DPR, dan MA.

-David Achmad, Jakarta

Indikator Pekan Depan

JAKSA Agung Hendarman Supandji mengatakan, gugatan perdata terhadap Soeharto tak akan dihentikan. Lepas dari kondisi kesehatan Soeharto kelak, Hendarman melanjutkan, perkara itu akan berlanjut ke anak-anaknya. “Ketentuannya begitu. Ada tagihan negara, kalau beliau (Soeharto) tak ada, tagihan berjalan ke ahli warisnya,” ujarnya.

Tim pengacara negara dari Kejaksaan Agung menggugat penguasa Orde Baru itu Rp 11,5 triliun atas tuduhan telah menyelewengkan dana Yayasan Supersemar. Perkara ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Soeharto, M. Assegaf, beda pendapat dengan Hendarman. “Kalau Pak Harto meninggal, (perkara) kami rontok,” ujarnya. Jika gugatan hendak dilanjutkan ke ahli waris, isi gugatan harus diubah, yakni ditujukan ke ahli waris. “Itu pun jika ahli waris menerima gugatan.”

Menurut Anda, apakah kasus hukum Soeharto harus diteruskan? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus