Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apakah nama anggota Kepolisian Republik Indonesia pemilik rekening bermasalah yang diduga terlibat pencucian uang harus diumumkan? (3-10 Agustus 2005) | ||
Ya | ||
95,93% | 589 | |
Tidak | ||
3,58% | 22 | |
Tidak tahu | ||
0,49% | 3 | |
Total | 100% | 614 |
MARKAS Besar Kepolisian RI menolak mempublikasikan nama 15 polisi pemilik rekening bank yang janggal. Menurut juru bicara Mabes Polri, Brigjen Polisi Sunarko, hal itu merupakan konsekuensi logis dari penerapan Undang-Undang Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Pasal 10A disebutkan bahwa penyidik, di antaranya polisi, jaksa, dan hakim, yang menerima dokumen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) wajib merahasiakan dokumen itu.
Pernyataan Sunarko terkait dengan laporan PPATK kepada Kapolri Jenderal (Pol.) Sutanto yang berisi rekening milik polisi, mulai dari bintara hingga perwira tinggi, yang nilainya mencurigakan dan ada indikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Sutanto mengaku telah membentuk tim penyidik untuk memeriksa 15 anggotanya begitu menerima laporan PPATK. Namun, Sutanto masih merahasiakan identitas tim penyidik maupun anggota polisi yang diduga memiliki rekening yang mencurigakan, dengan alasan semua laporan dari PPATK bersifat rahasia. ”Data-data itu sifatnya masih rahasia untuk penelitian le-bih mendalam di internal kepolisian,” kata Sutanto.
Menurut Kepala PPATK, Yunus Husein, instansinya sudah menelusuri re-kening ke-15 petinggi itu sepanjang tahun 2004 hingga 30 Juni 2005. PPATK bekerja sama dengan perbankan nasional dalam mengungkap kasus ini. Seorang responden Tempo Interaktif di Depok, B. Simarmata, mengatakan, agar masyarakat tidak kecewa terhadap Kapolri baru yang kadung dijuluki ”Mr Clean”, sebaiknya nama anggota Polri pemilik rekening bermasalah tersebut diumumkan. ”Kalau tidak, tetap saja masyarakat beranggapan sama saja dengan yang dulu-dulu, cuma omong doang,” ujarnya. Pernyataan Simarmata didukung oleh hampir semua responden jajak pendapat Tempo Interaktif.
Indikator Pekan Ini: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) me-nyetujui dan mendukung upaya peme-rintah menyelesaikan konflik Aceh secara damai. Ketua DPR Agung Laksono, se-usai rapat konsultasi dengan presiden, Selasa pekan lalu, mengatakan seluruh fraksi DPR dan dua komisi (Komisi I dan II) mendukung upaya penyelesaian Aceh melalui perundingan. Upaya tersebut kini sudah mendekati babak akhir, dan nota kesepahaman (memorandum of understanding) akan ditandatangani di Helsinki pada awal pekan ini. Agung juga berharap penyelesaian ini dapat mempermudah proses rehabili-tasi dan rekonstruksi di Aceh. DPR, katanya, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan MoU itu melalui tugas-tugas konstitusi, termasuk anggaran dan peng-awasan. Apakah Anda percaya penandatangan-an nota kesepahaman antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus akan mengakhiri konflik di Aceh secara menyeluruh? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo