Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sepuluh fraksi di DPR akhirnya secara bulat menyetujui Undang-Undang Peme-rintahan Aceh, yang terdiri atas 40 bab dan 273 pasal, disahkan. ”Ini momentum agar masyarakat Aceh bisa memulai pembangunan dan melupakan masa lalu,” kata Ketua DPR Agung Laksono, Selasa dua pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo