Dalam tulisan "Vonis Harga Rahasia Negara" (TEMPO, 30 Maret 1991, Hukum) disebutkan bahwa dua orang terdakwanya dikenai ganjaran tujuh bulan penjara karena terbukti telah menjual rahasia negara. Di sini timbul beberapa pertanyaan: 1. Begitu ringankah hukuman bagi orang-orang yang dianggap menjual rahasia negara? Padahal, menjual rahasia negara adalah suatu bentuk kejahatan yang dikategorikan sangat berat, sehingga pelakunya dapat dihukum berat pula. 2. Tepatkah menjual foto udara suatu daerah dalam sebuah negara disebut sebagai tindakan menjual rahasia negara? Karena, foto udara ini dapat dibeli langsung kepada negara yang melaksanakan pemotretan melalui satelit tanpa melalui prosedur yang rumit. 3. Tidakkah lebih tepat dikatakan bahwa oknum tersebut telah mencuri dan menjual barang-barang milik negara kalau dilihat dari vonis hakim, yang hanya tujuh bulan penjara? Untuk itu, saya ingin mengimbau pihak berwenang untuk menempatkan suatu masalah pada proporsi yang sebenarnya, misalnya: 1. Penjualan rahasia negara, atau bisa juga disebut sebagai pengkhianat negara, dihukum seberat-beratnya sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukannya. Karena perbuatan itu dapat membahayakan integritas negara kita. 2. Foto udara sebaiknya dijual bebas, tapi terbatas pada instansi terkait, sehingga informasi sumber daya alam negara kita dapat dengan mudah diperoleh. Dampak positif yang dapat diambil dari sini adalah: a. Investor lokal dapat mengetahui lebih pasti potensi kekayaan alam negaranya sendiri sehingga dapat turut serta menanamkan modalnya di bidang pertambangan. b. Sangat membantu proses eksplorasi sumber daya alam (bahan mineral, minyak bumi, dll.) yang tentunya sangat dibutuhkan oleh negara dalam menunjang pembangunan. 3. Untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, adalah menjadi kewajiban kita bersama untuk memberikan informasi yang benar, bukan membodoh-bodohi masyarakat. TEDDY S. KARDIN (Geologiwan) Jalan Hegarmanah 46 Bandung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini