Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

528 Mahasiswa Penerima Beasiswa Papua Drop Out

Mahasiswa penerima beasiswa Papua itu dinyatakan drop out karena nilai akademik yang rendah, melampaui batas masa studi dan pelanggaran hukum.

19 Desember 2022 | 11.28 WIB

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi wisuda. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Papua, Aryoko Rumaropen menyatakan sedikitnya ada 528 mahasiswa penerima beasiswa Papua yang mengalami pemutusan hubungan studi atau drop out. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dilansir dari Jubi, yang merupakan mitra Teras.id, Rumaropen menjelaskan dari 528 mahasiswa yang dinyatakan drop-out itu,271 orang diantaranya adalah mahasiswa Papua yang berkuliah di luar negeri. Adapun yang 257 orang, dinyatakan drop out dari perguruan tinggi di dalam negeri.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, pemutusan hubungan studi itu atau drop out itu disebabkan sejumlah hal, seperti nilai akademik yang rendah, masa studi yang melampaui batas waktu hingga melakukan pelanggaran aturan perguruan tinggi, bahkan ada yang sampai pelanggaran hukum.

“Ada juga yang dikeluarkan karena pelanggaran etik di kampus, dan persoalan hukum,” kata Rumaropen kepada Jubi di Kota Jayapura, Senin, 12 Desember 2022.  

Untuk diketahui, jumlah mahasiswa penerima beasiswa Papua yang drop out itu merupakan akumulasi sejak program beasiswa Papua dijalankan dari 2009. 

Rumaropen mencontohkan mahasiswa penerima beasiswa yang diduga menembak polisi. "Itu pelanggaran hukum. Di luar negeri, ada syarat, harus disiplin. Kalau ada pelanggaran hukum, itu tidak ditolerir negara yang tertib hukum. tidak bisa ditoleransi lagi,” ujarnya. 

Demikian pula dengan batas waktu studi yang kerap dilanggar mahasiswa. Bila mahasiswa penerima beasiswa menempuh studi di luar negeri itu maka harus bisa menyeselesaikan kuliah dalam waktu enam tahun. Adapun di dalam negeri harus menyelesaikan kuliah dalam lima tahun. Batas waktu masa studi ini yang kerap dilanggar. 

Lalu bagaimana setelah mahasiswa dinyatakan drop out, apakah mereka masih bisa melanjutkan kuliah dan menerima beasiswa? Baca selengkapnya di Teras.id    

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus