Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Dheny Mardiono mengatakan ada 44 individu orangutan yang telah dilepasliarkan di wilayah kerjanya sejak 2023 hingga awal tahun ini. Jumlah ini mencakup orangutan yang telah direhabilitasi maupun mereka yang melewati translokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Translokasi adalah pemindahan (objek hewan) dari satu lokasi yang berkonflik menuju lokasi pelepasliaran,” katanya saat dihubungi pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas BKSDA Kalimantan Timur belakangan melepas empat ekor orangutan ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 11 Januari lalu. Menurut Dheny, pergerakan hewan yang dilepas ini akan dipantau selama tiga bulan ke depan.
“Untuk memastikan mereka semua aman dan bisa beradaptasi dengan baik di hutan,” tutur dia.
Keempat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) ini sebelumnya merupakan peliharaan masyarakat yang akhirnya disita oleh pemerintah dan dititipkan kepada Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA). Masing-masing orangutan yang dilepas setelah rehabilitasi ini dinamai Paluy, Bonti, Jojo, dan Mary. “Mereka memiliki cerita yang berbeda-beda sebelum dilepaskan kembali ke alam liar,” kata Dheny.
Selama berada di pusat rehabilitasi, para orangutan didorong beradaptasi agar bisa hidup mandiri di hutan. Mereka kembali belajar cara memanjat, berayun, mencari buah-buahan di pohon, hingga membuat sarang. Ketika perilaku keempatnya mulai semakin mirip dengan orangutan liar, mereka siap dilepas ke alam.
Pada akhir Oktober 2024, BKSDA Kalimantan Barat juga mengembalikan tujuh orangutan yang telah direhabilitasi ke habitat aslinya. Seluruh orangutan ini dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya wilayah kerja Resort Mentatai, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Nanga Pinoh.
Ketujuh orangutan ini juga termasuk satwa yang dilindungi dari kasus pemeliharaan ilegal. Hewan-hewan ini dirawat di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Orangutan YIARI Ketapang selama 10 tahun, sebelum dibawa kembali ke alam. Petugas ingin mengembalikan sifat alami orangutan, sekaligus membuatnya memiliki kemampuan bertahan hidup di habitat asli.
Pilihan Editor: Alibaba Cloud Pamer Model AI Baru dalam Developer Summit 2025, Apa Lagi yang Dipajang?