Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Forum Dosen Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) menolak dalih Rektorat soal pencabutan otonomi dan swakelola kampus itu. Menurut dosen di forum itu, Achmad Ghazali, tidak ada yang salah terhadap sistem otonomi dan swakelola sejak SBM didirikan pada 2003. “Yang penting sekarang adalah pengelolaan yang berjalan selama ini di SBM tolong dilegalkan dengan peraturan Rektor atau MWA, itu yang kami minta,” ujarnya, Kamis 10 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dampak dari kebijakan pencabutan otonomi dan swakelola keuangan SBM ITB itu, menurut Achmad, sudah terasa. Dari sisi pendapatan, dosen mengalami penurunan yang signifikan. Dosen SBM mendapat gaji yang sama seperti dosen lain di fakultas atau sekolah ITB sesuai golongan. Selain itu menjelang akhir bulan, biasanya mereka mendapatkan insentif tambahan dari SBM.
Insentif kata Achmad, diberikan untuk memberikan pelayanan yang prima dan mengejar target sebagai sekolah bisnis bertaraf internasional. Ketika insentif yang enggan disebutkan angkanya itu hilang, dampaknya besar ke kehidupan dosen SBM ITB juga tenaga kependidikan, hingga menyangkut pada kesehatan mental. “Kami juga banyak yang harus membayar cicilan rumah, mobil, juga menghidupi anak-anak kami,” ujarnya.
Selain itu, beberapa program yang berjalan rutin sebelumnya ikut terdampak. Ketidakjelasan standar biaya, kata Achmad, membuat beberapa dosen mentor yang mau dikontrak jadi batal. “Dosen post doctoral juga minta maaf tidak bisa meneruskan proses di SBM, termasuk juga visiting professor,” kata dia.
Sementara pada dosen tetap, punya peran mengembangkan institusi. Beberapa program yang harus dibangun seperti kemitraan, kolaborasi, dan inovasi layanan. “Saat anggaran ini sudah sangat ketat, kami tidak bisa fleksibel lagi dalam melaksanakan program strategi tersebut,” ujar Achmad. Saat ini sudah ada program yang telah dipangkas.
Sebelumnya, rektorat ITB menyatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 31 Desember 2018, pengelolaan keuangan SBM ITB dinilai bertentangan dengan Statuta ITB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2013. Rektor ITB Reini Djuhraeni Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB lewat surat Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB Muhamad Abduh Nomor 1627/IT1.B06/KU.02/2021.
Menurut Achmad, Statuta ITB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) sebenarnya sudah menunjukkan semangat otonomi. “Otonomi SBM ITB tidak menyalahi statuta,” katanya. Pernyataan dan alasan Forum Dosen serta Rektorat ITB saling disampaikan pada rapat 4 Maret lalu namun tidak menghasilkan solusi.
ANWAR SISWADI