Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Apa Maksud Pancasila Sebagai Dasar Negara? Ini Penjelasannya

Mengenal Pancasila sebagai dasar negara, kedudukan, serta penerapannya dalam masyarakat.

17 Januari 2023 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga membawa lampion lambang Pancasila saat upacara tradisi Bedhol Pusaka di halaman Museum Istana Gebang Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa, 31 Mei 2022 malam. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara ditujukan untuk membantu segala perencanaan atau penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kata lain, Pancasila digunakan sebagai landasan atau dasar negara. Lalu, apa maksud dari Pancasila sebagai dasar negara Indonesia? Berikut penjelasannya. 

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai landasan atau dasar negara sudah tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara juga berarti Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi yang digunakan untuk mengatur negara dan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Pancasila juga digunakan sebagai prinsip dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Berarti dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat hendaknya menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang ada pada kelima sila Pancasila. Kelima sila tersebut berbunyi,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam buku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" oleh Ronto, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara menjadi dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
 
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam ketetapan tersebut diatur Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

Kedudukan Pancasila

Dilansir laman djkn.kemenkeu.go.id, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.

Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.

Penerapan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat

1. Memberikan arahan atau sosialisasi tentang lingkungan hidup maupun program pemerintah.

2. Mengakui dan menerima keberagaman masyarakat Indonesia.

3. Menerapkan keadilan.

4. Wajib menciptakan keamanan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

5. Melibatkan Tuhan dalam sistem negara.

6. Ikut serta dalam pemilihan umum.

7. Berhubungan baik sesama warga negara.

8. Mengenalkan budaya Bangsa Indonesia di kancah internasional.

9. Membagi sembako maupun bantuan lainnya secara adil dan beradab.

10. Ikut campur dalam bidang pemerintahan.

 

 

VIVIA AGARTHA F | ALFI MUNA SYARIFAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus