Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan berbagai kendala dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB 2022. Sebelumnya, Retno melakukan pengawasan di Posko PPDB SMAN 13, SMAN 73 Jakarta dan SMPN 30 Jakarta, juga Posko PPDB Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah 2 dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pelaksanaan hari pertama PPDB jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Permasalahan yang dialami oleh para orang tua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) beragam. Bahkan, ada yang sangat sederhana seperti hanya membutuhkan informasi tambahan tentang PPDB tahun 2022." ujar Retno dalam rilis yang diterima Tempo pada Kamis, 16 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Retno mengatakan mereka rata-rata menyampaikan kekhawatiran mengenai seleksi yang menggunakan umur sebagai patokan utama. Dalam aturan, batas Usia PPDB DKI 2022 untuk CPBD SD diprioritaskan memenuhi usia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022, CPBD SMP maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022, CPBD SMA maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022 dan CPBD SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022.
Adapun permasalahan yang kerap muncul di antaranya adalah:
1. Pra Pendaftaran
CPDB lulusan tahun 2021 tetapi tidak tahu kalau harus melakukan pra pendaftaran terlebih dahulu.
2. Pindah Kartu Keluarga
Sejumlah orang tua CPDB yang menanyakan mengapa Kartu Keluarganya yang baru pindah domisili di tempat baru dinyatakan tidak bisa mendaftar di PPDB DKI Jakarta. Dalam aturan jelas sudah tertulis bahwa perpindahan KK maksimal 1 Juni 2021, namun banyak orangtua CPDB yang waktu pindahnya tak sesuai aturan dan mengaku tidak tahu ketentuan tersebut.
3. Daftar Nama Sekolah
Orang tua murid tak mengetahui sekolah swasta mana saja yang mengikuti pelaksanaan PPDB bersama SMA swasta. Mereka juga tak mengetahui penjelasan apa saja bidang keahlian untuk SMK yang dipilih.
4. Memilih Hanya Satu Sekolah
Sejumlah orang tua lupa mengklik tombol tanda tambah untuk menuliskan daftar sekolah yang dituju. Orang tua bisa memilih hingga 3 sekolah, namun karena tombol tanda tambah tak diklik, mereka hanya memilih satu sekolah dan langsung terkirim ke server. Para orang tua menjadi panik.
Retno mengatakan ketika melakukan pengawasan, dia melihat para petugas pelayanan dipenuhi dengan antrian orang tua yang bertanya seputar PPDB 2022. Untuk orang tua yang memilih satu sekolah karena lupa meng-klik tanda tambah, Retno mengatakan CPDB dapat memilih kembali sekolah lain. "Jadi ketika nama CPDB tergeser tidak diterima di sekolah tujuan yang dipih tadi, maka CPDB bisa memilih kembali sekolah lain yang memiliki peluang diterima. Prinsipnya, selama masih belum diterima, maka CPDB masih bisa memilih sekolah lain”, kata Retno.