Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Penambahan kasus baru Covid-19 di wilayah DI Yogyakarta terus melesat dan kembali melampaui 100 kasus per hari pada Kamis 3 Februari 2022. Di balik lonjakan tambahan kasus harian yang tinggi itu, temuan probable varian Omicron juga berlipat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil pemeriksaan PCR SGTF per Kamis, dari 141 sampel yang diperiksa, angka probable Omicron sebanyak 115 kasus, non probable 26 kasus dan yang sembuh 13 kasus. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pembatasan pembelajaran tatap muka atau PTM sekolah telah dilakukan dari semula 100 menjadi 50 persen, khususnya jenjang SMA,SMK, SLB, juga SD dan SMP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk jenjang pendidikan usia kurang dari 6 tahun kalau bisa juga diliburkan dulu," kata Sultan. Jenjang yang dimaksud di bawah usia 6 tahun tak lain Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Sultan menuturkan langkah untuk membendung meluasnya penularan diakui memang salah satunya dengan pengetatan. Tak hanya sektor pendidikan, tetapi juga lainnya seperti wisata. "Pengetatan memang idealnya di semua sektor, tapi kondisi di lapangan tidak lantas bisa patuh 100 persen," kata Sultan.
Pemerintah pusat pun sejauh ini belum menerbitkan instruksi baru untuk pemerintah daerah terkait pembatasan mobilitas khususnya dalam meredam Omicron.
Sultan menuturkan dengan lonjakan saat ini yang mulai terasa, ia meminta warga lebih waspada dengan memahami kondisi fisik dirinya sendiri. Meskipun umumnya varian Omicron menyerang tanpa gejala atau gejala ringan. "Walaupun gejalanya ringan, kalau kita sudah merasa tidak nyaman kondisi tubuh, mestinya cepat melakukan swab lalu isolasi mandiri," kata dia.