Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

sains

Eksistensi Dukun Banak dalam Pengobatan Tradisional di Manuskrip Melayu, BRIN: Tidak Cuma Indonesia

Fokus dari dukun banak saat ini adalah pada perawatan perempuan pascamelahirkan.

26 September 2024 | 20.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Manuskrip atau naskah suku Melayu menjadi bukti akan eksistensi “dukun banak” sebagai dokter dalam pengobatan tradisional. Periset Ahli Utama Pusat Riset Manuskrip dan Tradisi Lisan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Mu’jizah, mengatakan dukun banak merupakan istilah bahasa daerah melayu yang ditujukan pada dukun beranak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Istilah saat ini itu penyehat tradisi, kalau di Melayu itu ada tabib, disebut juga bomo, dukun, lebih spesifik lagi dalam penelitian kami adalah dukun beranak atau dukun banak,” ujarnya dalam "Diskusi Perawatan Sistem Reproduksi Perempuan" di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara gamblang, Mu’jizah memaparkan alasan perempuan tanah Melayu, khususnya Riau dan Kepulauan Riau, lebih memilih mendapat penanganan medis dari dukun banak ketimbang tenaga medis profesional adalah karena masalah emosional pasien. “Dia (pasien) ada ketenangan secara psikis, berbeda pada saat berhadapan dengan dokter, ada ketakutan-ketakutan tersendiri” paparnya.

Namun, kewenangan dukun banak atas praktek serta pasiennya telah dibatasi oleh pemerintah melalui peraturan Kementerian Kesehatan. Maka dari itu, ujar Mu'jizah, fokus dari dukun banak saat ini adalah pada perawatan perempuan pascamelahirkan, melalui transfer ilmu perawatan sistem reproduksi tradisional yang diyakini tertera pada manuskrip kuno adat Melayu.

Beragam naskah atau manuskrip tersebut sebagian sudah dialih-aksarakan dari Perpustakaan Nasional, seperti Kitab Tib, Surat Tib Obat, Kitab Obat Melayu, dan Tajul Muluk. Manuskrip tersebut memuat tahapan dalam perawatan maupun pengobatan sistem reproduksi perempuan, yang menjadi bukti pengetahuan medis sudah eksis di Melayu sejak abad ke-19.

“Pengetahuan yang ada di masyarakat, juga direkam di manuskrip ini, sehingga ada keberlangsungan antara rekaman pada manuskrip dan tradisi pengobatan masa kini," ujarnya.

Menanggapi fenomena dukun banak yang sejak lama eksis di kalangan masyarakat Melayu, Kepala Pusat Riset Kedoktedan Preklinis dan Klinis Organisasi Riset Kesehatan BRIN, Harimat Hendarwan, mengatakan tidak cuma Indonesia yang mengimplementasi Traditional Birth Attendance (TBA), sebutan untuk dukun banak, tetapi negara lain seperti Ethiopia, Nepal, dan Guatemala juga masih menggunakan jasa melahirkan tradisional tersebut.

Beberapa teknik rekayasa pada saat proses melahirkan juga disertakan oleh Harimat, salah satunya External Cephalic Version (ECV). “Sangat berbahaya karena bisa menyebabkan terlepasnya plasenta dan kematian janin,” tegasnya pada saat menjelaskan prosedur memutar janin, eskternal dari posisi sungsang ke posisi vertex melalui manipulasi pada perut ibu.

Harimat juga menyoroti prosesi amniotomi, yaitu memecahkan ketuban untuk percepatan proses persalinan. Menurutnya, amniotomi dapat dilakukan apabila proses persalinan sudah berlangsung amat lama, ibu mulai kelelahan, dan janin berpotensi keracunan ketuban. Namun, amniotomi tidak boleh dilakukan apabila janin belum masuk panggul, posisi bayi sungsang, atau sang ibu mengalami vasa previa.

Terlepas dari perawatan serta pengobatan sistem reproduksi perempuan Melayu yang masih membutuhkan pembuktian secara ilmiah, Harimat menilai Dukun Banak sebagai Community Health Workers. “Dukun bayi dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan kesehatan ibu, seperti mengelola masalah kehamilan dini, mengidentifikasi presentasi janin, mendiagnosis persalinan, hingga mempromosikan pesan sehat seperti menyusui,” ujar Harimat. 

BAYU MENTARI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus