Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tetapkan Dukun Santet di Ciputat Sebagai Tersangka, Atas Kepemilikan Senjata Api

Berdasarkan laporan ada rumah pria diduga dukun santet digerebek warga, polisi menemukan senjata api, bahkan granat nanas.

6 Maret 2024 | 21.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menetapkan HE, 67 tahun, yang diduga menjadi dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api dan granat nanas.

Polisi menangkap HE setelah warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resah dan menggerebek rumah pria itu. Mereka menemukan puluhan foto yang sudah tertancap dengan paku dan dicorat-coret. Dari rumah HE, warga juga mendapati foto beberapa warga sekitar hingga pegawai Pemkot Tangsel. 

Berdasarkan laporan ada rumah pria diduga dukun santet digerebek warga itu, polisi menemukan senjata api (senpi) berserta dengan peluru dan granat nanas di rumah pria itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ipda Yudhi Susanto Kasubsi Penmas Polres Tangsel mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian pun menaikkan status terhadap HE. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan kejadian senjata api yang saat ini ditangani oleh Polsek Cipupat Timur, untuk perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya, Rabu 6 Maret 2024.

Bahkan penyidik pun telah melakukan gelar perkara dalam kasus kepemilikan senpi dan peledak ini. "Setelah digelar perkara saat ini sudah dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Ciputat Timur," kata dia. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh petugas, HE mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari orangtuanya. 

"Hasil keterangan dari tersangka kepada penyidik Polsek Ciputat Timur bahwa senjata api tersebut didapat dari almarhum orangtuanya," kata dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus