Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menetapkan HE, 67 tahun, yang diduga menjadi dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api dan granat nanas.
Polisi menangkap HE setelah warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resah dan menggerebek rumah pria itu. Mereka menemukan puluhan foto yang sudah tertancap dengan paku dan dicorat-coret. Dari rumah HE, warga juga mendapati foto beberapa warga sekitar hingga pegawai Pemkot Tangsel.
Berdasarkan laporan ada rumah pria diduga dukun santet digerebek warga itu, polisi menemukan senjata api (senpi) berserta dengan peluru dan granat nanas di rumah pria itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ipda Yudhi Susanto Kasubsi Penmas Polres Tangsel mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian pun menaikkan status terhadap HE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan kejadian senjata api yang saat ini ditangani oleh Polsek Cipupat Timur, untuk perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya, Rabu 6 Maret 2024.
Bahkan penyidik pun telah melakukan gelar perkara dalam kasus kepemilikan senpi dan peledak ini. "Setelah digelar perkara saat ini sudah dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Ciputat Timur," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh petugas, HE mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari orangtuanya.
"Hasil keterangan dari tersangka kepada penyidik Polsek Ciputat Timur bahwa senjata api tersebut didapat dari almarhum orangtuanya," kata dia.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Polisi Usut Hubungan Gembong Narkoba Murtala Ilyas dengan Jaringan Fredy Pratama