Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Dukun di Bekasi Cabuli dan Bunuh Anak Perempuan

Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan dan pencabulan anak perempuan oleh dukun di Bekasi.

7 Juni 2024 | 07.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Didik Setiawan, 61 tahun, tersangka pembunuhan dan pencabulan anak di Bekasi. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan dan pencabulan anak perempuan 9 tahun berinisial GH di kediaman tersangka Didik Setiawan, 61 tahun, di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, tampak lokasi proses prarekonstruksi berlangsung dipenuhi oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota dan warga sekitar. Tersangka Didik Setiawan juga dihadirkan daam proses prarekonstruksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus mengatakan, proses prarekonstruksi berbeda dengan rekonstruksi. Pada prarekonstruksi tim jaksa penuntut umum tidak turut hadir.

“Jadi karena ini kebutuhan penyidik, dalam pra-rekonstruksi ini tidak ada JPU, tapi nanti rekonstruksi akan kami lakukan juga," kata Firdaus di lokasi.

Firdaus menjelaskan, pra-rekonstruksi hari ini dilakukan untuk mencari fakta baru. "Jadi pra-rekonstruksi ini keperluan penyidik, karena bisa saja dalam setiap adegannya kami menemukan fakta baru," ucapnya. 

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan, 61, sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

"Tersangka membekap dan mencekik korban hingga meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar M. Firdaus, Senin, 3 Juni 2024.

Polisi mengonfirmasi tersangka melakukan praktik perdukunan, tapi kegiatannya sebagai dukun tidak berkaitan dengan pembunuhan dan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri.

"Motifnya perbuatan cabul," kata Kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakahpasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus