Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi mengungkap motif Didik Setiawan alias DS, 61 tahun, tersangka pencabulan anak disertai pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial GH, 9 tahun. Didik membunuh korban usai mencabulinya di kediaman tersangka di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Motifnya karena DS tidak bisa menahan nafsu birahinya, karena selama tujuh bulan DS tidak melakukan hubungan suami istri,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Jumat, 7 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Motif itu diketahui berdasarkan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik bersama tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Usai melakukan perbuatan cabul, Didik kemudian membunuh anak perempuan 9 tahun itu. Jasadnya dibungkus karung dan dimasukkan ke dalam lubang sumur di belakang rumahnya. Firdaus menyebut, motif tersangka tega membunuh korban untuk menutupi perbuatannya.
“Motif tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa atau pembunuhan, DS melakukan untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban,” kata Firdaus.
Firdaus kemudian membantah soal isu yang menyebutkan bahwa tersangka sakit hati dengan orang tua korban. "Alasan sakit hati dengan orangtuanya itu tidak terfaktakan atau tidak masuk logika dari keterangan pelaku terkait dengan motif tersebut," kata Firdaus.
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Didik Setiawan, 61, sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
"Tersangka membekap dan mencekik korban hingga meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar M. Firdaus, Senin, 3 Juni 2024.
Polisi mengonfirmasi tersangka juga melakukan praktik perdukunan, tapi kegiatannya sebagai dukun tidak berkaitan dengan pembunuhan dan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Akibat pembunuhan dan pencabulan anak tetangganya itu, Didik disangkakan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kememkumham: Tertib Jalani Pembimbingan