Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat membayarkan honor sebesar Rp 6 juta kepada MA, mantan guru honorer yang menjadi tersangka pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Cikelet. Uang itu diberikan guna menuntaskan masalah klaim utang honor selama tersangka mengajar di sekolah itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sekarang kami akan mengganti honor Rp 6 juta mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin saat jumpa pers di Polres Garut pada Jumat, 28 Januari 2022.
Ade menuturkan Dinas Pendidikan Garut bertanggung jawab atas aksi MA yang membakar bangunan SMPN 1 Cikelet. Ade mengungkapkan MA merupakan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet sejak 1996 sampai 1998. MA, kata Ade, termasuk guru yang cerdas dan membanggakan.
Ade menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Resor Garut yang telah membebaskan MA dari tuntutan hukum sehingga MA bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Dia berharap agar kejadian tersebut tak terulang lagi di Kabupaten Garut dan meminta kepala sekolah harus lebih memperhatikan guru-gurunya.
"Kepala sekolah harus peka terhadap lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolahnya, bahwa di sekitar kita ada orang yang harus dijunjung tinggi," kata dia.
Sebelumnya, MA ditangkap polisi lantaran membakar sekolah tempatnya mengajar dulu. Pria tersebut sakit hati lantaran gajinya belum dibayar selama dua tahun dan nekat membakar sekolah pada Jumat, 14 Januari lalu. Dia membakar beberapa pintu sekolah menggunakan bensin yang disulut kertas berapi.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.