Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - I Ketut Purnita, 37 tahun, divonis 7 bulan penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan gara-gara memelihara burung merak dan cendrawasih, yang merupakan satwa dilindungi, di rumahnya tanpa memiliki izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Mengintip Cendrawasih Bersolek di Pedalaman Tambrauw Papua Barat
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ketut Purnita Andika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa langka yang dilindungi," kata ketua majelis hakim Bambang Ekaputra, di PN Denpasar, Kamis, 11 JUli 2019.
Putusan yang diterima terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Sebelumnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada hewan langka yang sedang dipelihara. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bersama petugas dari BKSDA Bali melakukan pengecekan di rumah terdakwa.
Dari hasil pengecekan tersebut, didapati dua merak, 1 cenderawasih, 1 burung rangkong, dan seekor burung alap-alap atau elang. Selanjutnya barang bukti yang merupakan satwa langka itu diserahkan ke BKSDA setempat. I Ketut Purnita mengaku mendapatkan burung-burung langka dengan cara membeli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini