Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Uranium, Bahan Bakar Nuklir yang Tersembunyi di Indonesia

Di Indonesia, telah ditemukan cadangan uranium sangat besar yang dapat cukup untuk digunakan membangkitkan PLTN.

17 November 2022 | 10.50 WIB

Ilustrasi pembangkit listrik nuklir. REUTERS/Stephane Nitschke
Perbesar
Ilustrasi pembangkit listrik nuklir. REUTERS/Stephane Nitschke

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selain kekayaan budaya, Indonesia merupakan negara yang terkenal dengan ‘harta karun’ di dalam perut buminya. Kekayaan tambang Indonesia yang banyak disoroti adalah penemuan dan pemetaan uranium oleh Badan Teknologi Nuklir Nasional.

Dikutip dari laman Biro Administrasi Mutu Akademik dan Informasi Universitas Medan Area, uranium adalah logam radioaktif yang keras dan padat yang berwarna putih keperakan. Uranium terbentuk secara alami yang digolongkan sebagai logam berat radioaktif akibat terkorosi menjadi oksida hitam di udara.

Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan) telah melakukan pemetaan bahan bakar nuklir yakni uranium di wilayah Indonesia. Hasilnya, Batan mencatat total sumber daya uranium yang dimiliki Indonesia sebanyak 81.090 ton.

Baca : BRIN Ungkap Potensi Nuklir RI untuk Transisi Energi

Bahan baku nuklir tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Sumatra memiliki 31.567 ton uranium, Kalimantan sebanyak 45.731 ton uranium, dan Sulawesi sebanyak 3.793 ton uranium.

Sebagai gambaran, setidaknya untuk satu pembangkit nuklir berkapasitas 1.000 megawatt (MW), dibutuhkan 21 ton uranium untuk dapat memproduksi listrik selama 1,5 tahun. Dari kebutuhan 21 ton uranium, limbah yang dihasilkan hanya sepertiganya.

Batan telah melakukan program penyiapan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) sejak 1970-an. Hingga saat ini, Batan telah menguasai teknologi eksplorasi, penambangan, ekstraksi, pemurnian, teknologi konversi, fabrikasi, teknologi pasca radiasi bahan bakar nuklir (BBN), serta teknologi pengolahan dan penyimpanan bahan bakar nuklir bekas (BBNB).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketanaganukliran, tidak diperkenankan adanya eksploitasi atau eksplorasi dari investor baik dalam maupun luar negeri untuk komersial. Oleh karena itu, selama ini Batan hanya memanfaatkan adanya uranium di Indonesia hanya untuk kepentingan penelitian.

Selain itu, keterbatasan Indonesia dalam mengelola bahan bakar nuklir ini dibatasi oleh ratifikasi internasional. Indonesia hanya akan menggunakan nuklir sebagai maksud damai dengan telah didasarkan pada ratifikasi traktat nonproliferasi nuklir (NPT) serta perjanjian safeguard dan protokol tambahan.

Dilansir dari Antara, untuk mengolah uranium menjadi bahan bakar nuklir pun memerlukan proses yang cukup panjang. Pertama, penambangan akan dilakukan dengan bahan peledak atau alat berat untuk mendapatkan biji uranium. Kemudian batu ini dihaluskan untuk mendapatkan biji uranium seperti bubuk.

Berikutnya, pelindian dengan asam sulfat untuk mendapatkan larutan uranil sulfat. Lalu, dilakukan pemurnian untuk mendapatkan larutan konsentrat uranium dan dilanjutkan dengan tahap pengendapan bertingkat.

Larutan ini kemudian disaring dan dikeringkan untuk mendapatkan yellow cake. Dari yellow cake, akan diperoleh amonium diuranat dengan konsentrasi uranium lebih dari 60 persen.

Kemudian, bahan ini dikonversi menjadi uranium heksafluruorida untuk proses pengkayaan. Selanjutnya berbagai tahapan fabrikasi untuk menghasilkan elemen bakar nuklir.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Teknik Nuklir UGM, Jurusan Kuliah Langka Satu-satunya di Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus