Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI), Erwin Tobing, telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada ketua panitia pelaksana (panpel) Arema FC, Abdul Haris, dalam tragedi Kanjuruhan. Komdis menilai panpel lalai mengantisipasi potensi rusuh dalam laga derbi antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erwin menilai panpel sudah terlalu sering menjalankan tugasnya dalam berbagai laga di kandang Arema FC sehingga menganggap pekerjaannya sebagai rutinitas biasa. Maka dari itu, mereka sulit untuk mengantisipasi potensi rusuh dalam sebuah laga bertajuk big match.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada banyak kelemahan-kelemahan dari panpel, seperti pintu masuk tidak dibuka, pintu besar juga tidak dibuka, lorong masuk ke dalam dalam kondisi gelap. Ada juga ditemukan banyak botol minuman keras, itu sampai 42 botol belum sempat diminum di stadion. Seharusnya kan ada penggeledahan," kata Erwin.
Apa Tugas Panitia Pelaksana?
Berdasarkan Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2021/2022, panpel merupakan panitia pelaksana pertandingan masing-masing klub tuan rumahyang telah ditetapkan sebelumnya oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB). Dengan begitu, panpel yang dipimpin dan beranggotakan berbagai personel yang kompeten akan diatur juga oleh LIB.
Tugas panel secara umum ialah bertanggung jawab dalam penyiapan fasilitas terkait dengan pelaksanaan pertandingan.
Dikutip dari laman kemenpora.go.id, panpel juga bertanggung jawab dalam hal mengurus rekomendasi perizinan pertandingan. Selain itu, penjualan tiket yang akan dijual atau keamanan ketika laga pertandingna dihelat
Panpel juga akan berhubungan dengan berbagai pihak lain yang juga terkait pertandingan. Misalnya perangkat pertandingan, petugas keamanan, operator kompetisi, dan lain-lain.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup