Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sdqi Amsya, sempat menegur bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita karena menjawab ‘mungkin’ atas pertanyaan penuntut umum. Hadian hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno, Selasa, 24 Januari 2023.
Mula-mula penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Malang menanyakan pada Akhmad Hadian Lukita apakah ia mendapat laporan terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya berakhir pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Hadian berkilah ia tak langsung mendapat laporan soal tragedi berdarah itu.
“Kalau secara pertandingan satu per satu saya tidak mendapat laporan. Biasanya saya merekap (laporan) sebulan sekali atau ketika menjelang putaran pertama berakhir,” kata dia.
Saat dicecar jaksa laporan dari siapa yang direkap Hadian tersebut, ia menjawab dari timnya sendiri. Ketika ditegaskan jaksa apakah tim Hadian mengumpulkan laporan pertandingan dari para panpel, dia menjawab, “Mungkin saja.”
Ketua majelis Abu Achmad pun menegur Hadian agar tidak menjawab “mungkin.” Hakim meminta Hadian menjawab saja dengan “tidak tahu” kalau memang benar tidak punya jawaban atas pertanyaan jaksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daftar Ketua Panpel
Setelah ditegur majelis, jawaban Hadian berubah menjadi “tidak tahu” saat jaksa penuntut melontarkan pertanyaan yang sama. Dia berujar bahwa laporan-laporan hasil pertandingan itu diolah di Departemen Operasional PT LIB sebelum diajukan kepadanya. “Laporan lalu diberikan ke saya dalam bentuk tertulis,” kata Hadian.
Saat jaksa menanyakan siapa yang menujuk terdakwa Abdul Haris sebagai ketua panpel, Hadian menjawab bahwa penunjukan panpel wewenang klub bersangkutan, dalam hal ini Arema FC. Jaksa pun mengejar apakah Hadian mengetahui daftar nama-nama panpel yang ditunjuk klub Liga 1 per tanggal 17 Mei 2022.
Hadian menjawab mengetahui hal itu. “Itu (daftar panpel) memang dilaporkan ke PT LIB sebagai salah satu persyaratan perserta (kompetisi) Liga 1,” ucapnya.
Hadian menggeleng ketika ditanya jaksa apakah dia tahu regulasi turunan tentang kelayakan stadion yang laik fungsi. Jaksa kemudian membacakan aturan turunan itu, yang antara lain berupa punya IMB, SK Dinas Kebakaran setempat dan surat pernyataan dari pihak stadion terkait dengan kapasitas stadion. Selain itu juga rencana bersama evakuasi penonton yang dibuat bersama security officer.
Saat ditanya jaksa apakah ia tahu dokumen itu, Hadian mengatakan tidak tahu. Namun ia berkilah bahwa biasanya masalah-masalah tersebut telah diolah di Departemen Teknis PT LIB. “Saya tidak tahu persisnya,” kata dia.
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Didakwa Pasal Berlapis