Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penasihat Hukum Ketua Panpel Arema FC Rujuk Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk Materi Pleidoi

Penasihat hukum berkukuh bahwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno, yang dituntut 6 tahun 8 bulan, tidak bertanggung jawab timbulnya tragedi Kanjuruhan.

4 Februari 2023 | 18.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris (kiri) dan Suko Sutrisno ketika menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, 20 Januari 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya- Sumardhan, penasihat hukum ketua panitia penyelenggara pertandingan Arema FC Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno, akan merujuk laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sebagai materi pleidoi pada Jumat pekan depan.

Laporan TGIPF yang diketuai Menkopolhukam Mahfud Md itu, menurut Sumardhan, relevan untuk membantah jaksa penutut umum yang menuntut dua kliennya itu 6 tahun 8 bulan penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat kemarin, 3 Februari 2023.

Materi lain yang akan disadur Sumardhan dalam pleidoi ialah fakta-fakta persidangan. Salah satunya adalah keterangan saksi orang tua korban tewas yang mengatakan bahwa kematian anaknya karena gas air mata.

“Rujukan yang akan kami pakai juga keterangan-keterangan yang disampaikan Komnas HAM melalui media-media, pendapat ahli serta hasil tim pencari fakta Aremania,” tutur Sumardhan saat dihubungi, Sabtu, 4 Februari 2023.

Sumardhan berkukuh bahwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno tidak bertanggung jawab atas timbulnya tragedi karena peristiwa itu terjadi setelah pertandingan Arema FC versus Persebaya berakhir pada Sabtu malam. 1 Oktober 2022. Sumardhan membantah pernyataan jaksa di nota tuntutan bahwa pintu stadion tertutup sehingga korban tidak bisa keluat.

“Pintu stadion terbuka kok. Baru penonton panik dan berjubel berebutan keluar karena ada tembakan gas air mata dari polisi,” kata Sumardan.

Menurut Sumardhan semestinya polisi yang bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa karena Haris tidak memerintahkan penembakan gas air mata. Dalam persidangan, kata Sumardhan, hal itu juga sudah ditanyakan pada saksi 12 anggota brimob.

"Sudah saya tanya pada sidang tanggal 20, Saudara nembak itu atas perintah siapa? Mereka menjawab perintah komandannya. Dan Kapolres (Malang) tahu brimob bawa gas air mata tapi tidak diingatkan,” kata Sumardhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tuntutan 6 Tahun 8 Bulan

Suko Sutrisno dan Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam 3 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan tuntutan.

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

Menurut JPU, kedua orang terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Hari Basuki mengatakan terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

 






Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus