Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Liga Indonesia Baru, operator kompetisi sepak bola Liga 1, menunda pertandingan antara Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya yang awalnya akan digelar pada 7 Maret 2020 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Penundaan dilakukan setelah mereka menerima surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 3 Maret. Jajaran Komisaris dan Direksi PT LIB melakukan rapat yang memutuskan menunda laga antara Macan Kemayoran vs Bajul Ijo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat Dinas PMPTSP DKI itu ditandatangani Kepala Dinas yakni Benni Agus Chandra. Berikut ini isi surat Dinas PMPTSP DKI Jakarta yang dijadikan rujukan menunda laga Persija vs Persebaya oleh PT LIB:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase (COVID-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka dengan ini menginstruksikan:
KESATU : Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang menimbulkan pengumpulan banyak orang.
Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang menimbulkan pengumpulan banyak orang sebagaimana dimaksud diktum
1. Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau; Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Shooting Film, Bazar, Perlombaan, dan Kegiatan Lain.
Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Untuk Perkemahan
Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Untuk Bedeng Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya Izin Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman Untuk Shooting Film.
2. Izin Penggunaan Bangunan di Lokasi Taman dan Jalur Hijau;
3. Izin Pemakaian Lokasi Kebun Bibit Dinas Kehutanan;
4. Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan; dan
5. Tanda Daftar Pertunjukan Temporer.
KETIGA Penghentian sementara layanan perizinan dan sebagaimana dimaksud diktum KESATU dilaksanakan sampai batas non perizinan waktu yang belum dapat ditentukan.
KEEMPAT : Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 MARET 2020.
PT LIB hingga belum memutuskan kapan jadwal baru Persija vs Persebaya akan digelar. "Penjadwalan ulang akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk klub, sampai dengan ditentukan kemudian," kata PT LIB dalam rilisnya.
IRSYAN HASYIM